Selasa, 22 September 2015

Artikel Politik Pilkada



Oleh: Rahman Yasin


Sebuah proses penyelenggaraan pemilihan umum akan terhindar dari intervensi, jauh dari proses kontaminasi elit partai politik manakala peran media massa dalam mengkonstruksi berita dapat dilakukan secara proporsional dan dengan metode penyampaian informasi politik yang seimbang dan bermuatan mendidik inilah kemudian mampu mewujudkan suasana psikologi politik masyarakat yang kondusif. Dengan cara tersebut, maka integritas proses dan hasilpenyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis akan hadir dalam benak masyarakat, dandengan begitu legitimasi kepemimpinan nasional kuat adanya.
Tetapi bila pendekatan komunikasi politik yang terus dilakukan secara berlebihan oleh pemimpin eksekutif terhadap lembaga-lembaga negara seperti legislatif, dan yudikatif, maka sebaliknya peluang terbukanya ruang praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemilu tetap terbuka. Masyarakat merasa prihatin terhadap penyelenggaraan pemilu pasca reformasi yang cenderung melahirkan praktik politik uang yang tidak saja melibatkan aktor elit tetapi sampai ke tingkat bawah.
Praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu selalu jadi biang kekacauan sistem demokrasi, bahkan menghancurkan sendi-sendi moralitas politik bangsa, karena uang hampir menjadi sarat penentu utama kemenangan setiap calon yang menggunakannya. Politik uang sangat berpihak kepada calon yang menggunakannya. Kekuatan finansial masih menjadi faktor kuat pemenangan calon daripada kekuatan ideologi sekalipun. Dengan demikian, praktik pengingkaranpolitik nurani dalam penyelenggaraan pemilu harus dihentikan dengan menegakan hukum pemilu, baik pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu merupakan suatu keniscayaan.
Pemilihan Umum (pemilu) merupakan sarana yang paling efektif untuk melaksanakan kedaulatan politik rakyat dalam konteks kebebasan memilih pemimpin yang kelak menjalankan kebijakan pembangunan negara. Melalui Pemilu, terjadi proses apa yang disebut dalam Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu—sebagai suatu cara efektif menjalankan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tentu tetap dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945. Arah kebijakan negara akan sangat ditentukan oleh calon-calon pemimpin yang turut ambil bagian dalam pelaksanaan pemilu. Pemilu juga merupakan sebuah konsep demokrasi yang menempatkan nilai-nilai egaliterianisme politik masyarakat secara berperadaban.
Pemilu punya arti penting tentang bagaimana pembaruan sistem kehidupan masyarakat itu di mulai, karena lewat pemilu, warga bangsa akan diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan prefrensi politik tanpa adanya intervensi yang berarti dari rezim atau kelompok politik manapun yang mengatasnamakan demokrasi. Tesis ini diperkuat dengan basis penerapan sistem penyelenggaraan pemilu yang berasaskan Langsung, Umum Bebas, Rahasia (Luber), Jujur, dan Adil (Jurdil). Titik tekan dari substansi penyelenggaraan pemilu yang Luber dan Jurdil diatur dalam UU No. 32/2004, UU No. 22/2007, dan UU No. 10/2008 tentang sistem dan mekanisme menggunakan hak pilih masyarakat dalam pemilu.
Sejak pemilu tahun 1955, transformasi demokrasi mendapat legitimasi yang cukup kuat dari dunia Internasional. Sistem multipartai baru pertama kali diterapkan dalam sebuah kondisi geo-sosio politik yang kurang stabil, tapi fakta menunjukkan, elit politik ketika itu mampu menghadirkan suasana demokrasi politik yang berperadaban. Protes akibat pelanggaran pemilu pun relatif kurang meskipun ada namun dari cara mendisegn tradisi politik yang santun paling kurang siap kalah dan mengakui kemenangan lawan terasa begitu kuat. Ini sangat berbeda dengan kondisi politik baik pada pemilu 1971 yang merupakan fase pertama kehadiran rezim Orde Baru dalam pentas politik nasional maupun pemilu-pemilu berikut di era Orde Baru, bahkan hingga memasuki fase reformasi.
Secara teoritik, pemerintahan Orde Lama menerapkan sistem demokrasi terpimpin yang hingga memicu tersumbatnya kran demokrasi. Kegaduhan sistem politik masa transisi demokrasi menjadi faktor kegagalan negara dalam menyusun dan menerapkan sistem pemilu yang demokratis. Kepemimpinan Soekarno, apa yang disebut oleh Herbert Feit (1962) dalam karya monumentalnya, The Decline of Constittutional Democracy in Indonesia, sebagai solidarity makers,dan administrator atau lebih dipahami sebagai problem solver ini kurang bersahabat dengan kultur politik bangsa. Kegagalan demokrasi parlementer era kekuasaan rezim Orde Lama tampak jelas akibat diterapkannya sistem constitutional democracy. Sebuah kegagalan membangun tradisi demokrasi kekuasaan yang elegan untuk membawa bangsa ke arah peradaban politik modern.
Reformasi sistem Pemilu dan sistem politik terus dilakukan dan pada setiap pergantian “rezim kekuasaan politik legislasi” di parlemen, hampir perubahan terhadap UU Pemilu, UU Kepartaian, dan UU Politik tidak pernah luput dari sikap politik partai-partai politik yang kontraproduktif. Akan tetapi perubahan demi perubahan sampai saat ini belum mampu mewujudkan sebuah sistem yang relevan, dan bersahabat dengan tuntutan zaman. Apa yang disebut Plato dalam karya Republik-nya terbukti adanya sebuah realitas bernegara dalam situsasi modern saat ini.
Oligarki merupakan sebuah sistem politik yang dibangun berdasarkan konsep politik yang mengedepankaan kekuasaan di tangan segelintir orang. Dalam catatan literatur modern, Robert Michels (1959), menyebutkan, bahwa konsep oligarki kekuasaan, setidaknya telah diperlihatkan oleh beberapa negara yang pernah menerapkan sistem kekuasaan oligarki, antara lain, Jerman yang dipimpin Hitler, Uni Sovyet dibawah kendali Stalin, Perancis dibawah kekuasaan Louis XIX, bahkan Soeharto pun dikategorikan sebagai bagian dari rezim yang menjalankan sistem oligarki.
Dalam kaitan dengan gonjang-ganjing proses revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, terlihat dengan jelas bagaimana politik kekuasaan gaya oligarki ini bekerja aktif. Politisi parlemen seakan-akan memanfaatkan setiap periode “kekuasaan politik legislasi” di parlemen selama menjabat, sebagai lahan basah untuk menghidupkan sumber pemasukan finansial partai politik sehingga ketika revisi UU Pemilu itu dilakukan, anggota Dewan yang merupakan mesin politik politik ini lebih mengedepankan kepentingan individu maupun partai di mana mereka bernaung.
Fraksi partai besar seperti FD, FG, FPDIP, dan FKS,  akan berbeda visi atau bisa jadi sama kepentingan, namun secara politik kalkulatif, sama-sama memiliki kepentingan organisasi. Akibatnya, proses pembahasan revisi UU Pemilu tidak lagi memikirkan substansi, sejauhmana kepentingan masyarakat dalam pemilu termasuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu serta transformasi pendidikan politik bagi rakyat itu bisa teragregasi dengan baik, tetapi sebaliknya para wakil rakyat justru lebih mengutamakan bagaimana memperjuangkan kepentingan partai politik masing-masing.
Revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang digulirkan sejak awal tahun 2010 dan berdasarkan potret dinamika yang terjadi, agaknya semakin memperkuat pesimistis rakyat terhadap kinerja buruk anggota Dewan yang terhormat ini. Perjalanan penuh intrik dibalik pembahasan revisi terbatas UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Perdebatan klasik hingga pragmatis mewarnai pembahasan revisi UU Pemilu.
Dari persoalan calon keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keanggotaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pro kontra menaikan ambang batas, persoalan jumlah keanggotaan Dewan Kehormatan KPU, terkait komposisi perwakilan kalangan masyarakat dari kalangan profesional, soal kemandirian KPU dan Bawaslu, serta boleh tidak kader parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Tahun 1999 merupakan sejarah awal perpolitikan nasional dalam membangun tradisi politik yang demokratis dalam kerangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sejarah baru demokratisasi ini ditandai dengan diproklamasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah yang pada perjalanannya kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pesan komunikasi politik kebijakan pemerintah yang demokratis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang otonomi Daerah yang secara implisit menegaskan sikap pemerintah pusat ingin mengubah sistem dan cara penerapan Undang-Undang pemerintahan Daerah yang lebih adil dan demokratis. Pertentangan ideologi politik antara masing-masing faksi politik lokal, regional, dan nasional yang terjadi dalam dua (2) sampai tiga (3) dekade dapat diredam secara elegan. Setidaknya kehadiran peraturan dan perundang-undangan pemerintah yang baru mampu merespon gejolak politik lokal yang cenderung menjurus pada disintegrasi bangsa.
Salah satu unsur problem yang seringkali memicu konflik politik antara pusat dan daerah ialah sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang secara konstitusional menganut sistem demokrasi prosedural umum. Demokratisasi kekuasaan elit lokal hanya dikendalikan oleh sistem yang notabene menjadi dominasi elit pusat sehingga hal tersebut sangat mengganggu keamanan dan ketertiban bangsa.
Reformasi tahun 1998 menghasilkan perubahan kehidupan sistem pemerintahan yang semakin demokratis daripada masa-masa sebelum. Demokrasi prosedural di-tingkatkan menjadi demokrasi substansial yang pada intinya menempatkan kembali kedaulatan rakyat secara proporsional sesuai semangat Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi substansial telah menempatkan hak-hak politik masyarakat ke-dalam sistem yang adil. Pada fase ini demokrasi substansial kembali menghidupkan sistem penyelenggaraan Pemilu yang semakin adil dan demokratis pula, yang di-dalamnya termasuk penyelenggaraan Pemilu Kada di semua tingkatan.
Pemilu Kada yang dilaksanakan secara langsung merupakan salah satu unsur fundamental yang mampu menjawab tuntutan rakyat yang selama Pemilu-pemilu sebelumnya dianggap penuh rekayasa dan manipulasi. Pengendalian kekuasaan dan rotasi demokrasi tidak dimainkan langsung oleh rakyat tetapi hanya melibatkan para aktor elit politik pusat sehingga Pemilu dihadapan rakyat sebagai rutinitas kekuasaan yang dikehendaki segelintir elit.

Netralitas “Politik Media”
Media condong memihak pemilik saham dan lebih mengedepankan aspek keuntungan daripada menampilkan netralitas dan idealisme politik. Kekuatan ekonomi menentukan arus kekuatan politik, dan begitu juga sebaliknya. Antara kekuatan ekonomi dan politik saling bergantungan sehingga dalam perspektif pengembangan media sebagai sarana pendidikan budaya bangsa dalam segala dimensi kehidupan tidak berjalan sesuai cita-cita pembangunan nasional.
Tidak bisa dipungkiri, kekuatan modal sangat menentukan kebijakan yang notabene pemilik modal utama sebuah media massa yang mengarah pada diversity media. Kompetisi politik global menyebabkan pertarungan ideologi dengan keras dan tajam. Keberadaan media massa turut melegitimasi perang  politik antar kontestan merebut kekuasaan dan di dalamnya termasuk pergulatan kepentingan ekonomi bisnis. Dalam perebutan kekuasaan, peran media tidak lagi berfungsi sebagai kontrol sosial atau memberikan pelayanan informasi dan memberikan pendidikan bagi masyarakat tetapi pada kenyataannya media lebih berperan menjadi bagian dari pergulatan merebut kekuasaan.
Diversity media massa secara politik terkonstruksi oleh diaspora pergulatan ekonomi politik dalam merebut kekuasaan. Keragaman metode dan pendekatan penyampaian informasi media massa pun sangat ditentukan oleh pengendali media massa itu sendiri. Hegemoni dan monopolistik kepemilikan media antara media yang dikendalikan penguasa dan kaum pemilik modal media seringkali memangkas hak-hak informasi masyarakat yang sesungguhnya. Konstruksi berita lebih ditekankan pada aspek pembentukan opini publik dengan tujuan meyakinkan masyarakat mengikuti keinginan media massa bersangkutan.
Masyarakat tidak mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi bahkan dikotomi dan monopolistik produksi informasi ini menjadikan media menjadi tidak independen. Media berperan melakukan kampanye bahkan dalam konstelasi politik yang eskalatif, media cenderung membuat persepsi secara miring dan mengaburkan hakikat kebenaran sebuah peristiwa yang semestinya.
Era modern dan kuatnya globalisasi informasi dan komunikasi, kehadiran media komunitas yang diharapkan menjadi alternatif pengimbang informasi antara kepentingan elit penguasa dan kaum pemodal media pun kenyatannya tidak efektif. Media komunitas dengan keberagaman(diversity of ownership) dengan semangat menggantikan posisi media yang monopolisasi informasi dan pemberitaan dalam kenyataannya tidak bisa tampil sebagaimana mestinya. Media baik yang dikendalikan penguasa maupun kaum pemodal hampir tidak bisa dihindari bahwa dalam tataran praktek politik keberagaman kepemilikan (diversity of content) kerapkali menyajikan informasi yang cenderung bermuatan kepentingan sehingga substansi, content, visi terkonsentrasi pada bagaimana memaksimalkan kepentingan aktor pengendali.
Diversity of ownership dan diversity content memiliki visi untuk membuat frame informasi untuk membangun image publik atas kepentingan yang dibawah media itu sendiri. Betapapun demikian, fungsi sosial kontrol media massa tidak serta-merta diterjemahkan dalam kerangka normatif dan kontekstual dan hingga akhirnya hanya terjebak pada perspektif media yang etis dan utopis karena selalu mengambang tetapi secara rasional diakui bahwa keberagaman media dalam proses politik tetap diperlukan masyarakat.
Idealisme media menjadi sebuah utopia karena dalam pertempuran ideologi, idealisme menjadi tidak berlaku bagi sebuah media. Segala sesuatu yang ada yang merupakan produk ide atau pikiran tidak lagi digerakkan sesuai misi kemanusiaan tetapi peran budaya dan kekuatan ideologi mengesampingkan budaya idealisme dan tradisi politik positivisme.
Yang muncul dalam pertikaian ideologi, media menempatkan diri menjadi sistem kerja politik berbasis budaya dualisme, dimana proses produksi informasi dengan menggunakan cara berpikir yang bertitik tolak pada materi dan ideologi sekaligus. (Darsono, 2006: 112).

Goffman dalam dramaturgisnya menurut Doyle (1986: 42) mengatakan:

“Masalah utama yang dihadapi individu dalam pelbagai hubungan sosialnya adalah mengontrol kesan-kesan yang diberikannya pada orang lain. Pada akhirnya individu berusaha mengontrol penampilannya, keadaan fisiknya dimana mereka memainkan perannya serta perilaku perannya yang aktual dan gerak isyarat yang menyertainya”. (Lely Arrianie, 2010: 33).

Marx sebagaimana rekannya Friedrich Engels (1820-1895), menunjukkan penerimaannya akan prinsip dialektika, tetapi keduanya mengganti dasar spirit dialektika dengan dasar materi murni. (Ali Abdul Mu’ti Muhammad, 2010: 206). Filsafat Hegel memprioritaskan perkembangan akal dan pemikiran (idea). Filsafat idealisme memang memosisikan perkembangan manusia dan hubungan-hubungan sosialnya sebagai sesuatu yang dihasilkan perkembangan akal. Marx dan Engels sendiri menerima pemikiran Hegel tentang dialektika dan perkembangan terus-menerus, tetapi keduanya mengemas idealismenya.*
                        ___________________________________________

Penulis adalah, pemerhati dan pegiat masalah politik kepemiluan di Indonesia, tinggal di Jakarta.

Catatan:
Dokumen/Arsip


Kamis, 17 September 2015

Gagasan Quadru Politica

Dari Gagasan Konstitusi Sosial
hingga Ke Quadru Politica

Judul: Gagasan Konstitusi Sosial
Penulis: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Penerbit: LP3ES
Tahun: I, Juni 2015

Oleh: Rahman Yasin

Dewasa ini berkembang pemikiran baru dalam ilmu sosial dan politik yang dinamakan perspektif ‘historical institutionalism’ atau institusionalisme kesejarahan. ‘Historical Institutionalism’ dapat dipandang sebagai cara pandang baru dalam ilmu sosial yang menggunakan institusi sebagai cara untuk memahami sekuen-sekuen (sequences) perilaku politik, perilaku ekonomi, dan perilaku sosial yang terjadi dalam kurun waktu sejarah tertentu. Objek kajiannya menyangkut institusi dan semua aspek keorganisasian manusia secara lintas batas wilayah negara atau bidang kajian ilmiah dengan menitik beratkan penilaian terhadap pelbagai aneka kasus keorganisasian yang terjadi dalam sejarah. Institusi itu menurut Sven Steinmo secara sederhana tidak lain adalah aturan (rules) yang menjadi dasar bagi semua perilaku politik. Beberapa di antaranya ada yang bersifat formal seperti dalam ‘constitutional rules’, tetapi ada pula yang tidak formal seperti dalam adat istiadat dalam ‘cultural norms’. Namun menurutnya, “without institutions there could be no organized politics. Indeed absent institutions there could be no organizations at all”.
Bagi Pakar Hukum Tata Negara dan ketua pertama Mahkamah Konstitusi RI (2003-2008) Jimly Asshiddiqie, “institusionalisasi sistem norma dan strukturisasi politik kehidupan bermasyarakat terbentuk dalam dinamika sejarah dan sekaligus mempengaruhi perilaku politik yang menentukan jalannya sejalan. Perannya dalam ilmu sosial semakin disadari sehingga memicu munculnya pendekatan baru yang dinamakan ‘historical institutionalism’. Perspektif ‘historical institutionalism’ ini berkembang pesat dan bahkan mempengaruhi semua bidang ilmu pengetahuan sosial, seperti sejarah, filsafat, sosiologi, ilmu politik, dan ilmu ekonomi”. Di bidang ekonomi, misalnya, berkembang pesat cabang ilmu tersendiri yang disebut ‘institutional economics’. Itulah yang tergambar secara garis besarnya dalam buku Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani karya pemikir dan intelektual terkemuka Jimly Asshiddiqie yang juga merupakan Guru Besar Universitas Indonesia.
Melalui buku ini kita dapat memahami bagaimana penulis berusaha memperkenalkan pemikiran baru perihal konstitusi sosial yang dikatakannya sebagai suatu konsep tentang sistem rujukan normatif tertinggi dalam perikehidupan bersama yang dilihat dari perspektif masyarakat sipil (civil society) atau masyarakat madani. Konstitusi Sosial tidak lain merupakan konstitusi masyarakat madani yang terkait dengan fenomena institusionalisasi dan konstitusionalisasi kehidupan sosial. Ide konstitusi sosial inilah yang pernah penulis bahas melalui disertasinya di Universitas Indonesia tahun 1991 dengan judul “Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia: Pergeseran Keseimbangan antara Individualisme dan Kolektivisme dalam Kebijakan Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi, 1945-1980-an”.
Dari perspektif grand theory, istilah konstitusi sosial atau ‘social constitution’ ini dibedakan dari pengertian ‘socialistic constitution’ atau konstitusi yang bersifat sosialistis. Konstitusi sosialistis tidak lain merupakan konstitusi yang berorientasi keadilan sosial atau kesejahteraan sosial yang adil. Untuk pengertian yang terakhir ini, kita dapat memperkenalkan istilah “Konstitusi Keadilan Sosial” atau “Welfare Constitution”yang memuat dimensi keadilan sosial yang menjiwai ketentuan pasal-pasal dalam Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam UUD 1945. Hal ini secara panjang lebar pernah diuraikan dalam bukunya “Konstitusi Ekonomi” (2010) yang disebut di atas. Dapat dikatakan, muatan ide yang terkandung di dalamnya tetap terkait dengan persoalan distribusi sumber daya ekonomi yang adil dan merata, sehingga dapat dikatakan termasuk ke dalam pengertian mengenai konstitusi ekonomi. Karena itu, gagasan yang terkandung di dalam istilah Konstitusi Keadilan Sosial atau “Welfare Constitution” dibedakan dari konsepsi yang hendak diperkenalkan dalam buku ini, yaitu “konstitusi sosial”.
Buku ini setidaknya merefleksikan realitas kehidupan kontemporer masyarakat madani (civil society) yang mencoba memotret tiga hal utama. Pertama, pentingnya memahami, menghayati dan mempraktikkan konstitusi berkeadilan sosial dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu terlihat dalam pembahasan bab kedua yang memuat mengenai konstitusi keadilan sosial dalam pengertian konsep tentang konstitusi kesejahteraan sosial, haluan kebijakan jaminan sosial nasional dan tanggungjawab sosial dan politik perusahaan. Kedua, pembahasan yang tak kalah menarik adalah pada Bab keempat. Pada bab ini, penulis menyoroti pentingnya menegakkan hak asasi manusia dalam sistem kehidupan masyarakat modern yang memuat kajian tentang sejarah hak asasi manusia, hakikat, kalsifikasi, dan kategorisasi, perlindungan internasional, pelanggaran HAM dan hubungan antar subjek kekuasaan serta instrumen nasional HAM dan hak warga masyarakat madani.
Ketiga, gagasan sentral yang metarbelakangi kajian buku ini terlihat pada bab kedelapan, yakni pentingnya negara melakukan transformasi sosial dalam pengertian institusionalisasi dan konstitusionalisasi kehidupan sosial dalam konteks institusionalisasi kesejarahan (historical institutionalism), jangkauan kekuasaan bernegara, konstitusionalisme klasik dan kontemporer, institusionalisasi dan konstitusionalisasi  dalam masyarakat madani. Dalam studi ilmu hukum, perspektif ‘historical institutionalism’ ini sangat berkaitan dengan bidang kajian hukum tatanegara yang sebagian perhatiannya tertuju kepada persoalan pelembagaan fungsi-fungsi kekuasaan dan sistem norma yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kekuasaan. Karena itu, saya sendiri berusaha memperkenalkan pendekatan ‘historical institutionalism’ ini ke dalam ruang-ruang studi ilmu hukum di Indonesia, khususnya hukum tatanegara, yang apabila tidak diperhatikan niscaya akan membuat studi hukum di fakultas-fakultas hukum di tanah air segera akan ketinggalan zaman dan terus terkungkung ke dalam logika-logika normatif, kaku, dan bahkan cenderung terjebak dalam perangkap perdebatan titik koma yang tidak berjiwa. Ilmu hukum kontemporer harus bersifat aktif dan bahkan proaktif melibatkan diri dalam pelbagai aneka perkembangan penemuan metode-metode ilmiah yang terus tumbuh dan berkembang pesat di era globalisasi pasca modern dewasa ini.
Sejak sebelum dan sesudah abad ke-20, banyak sarjana yang menjadikan institusi sebagai objek kajiannya, tetapi pengertian institusi dimaksud masih sangat terbatas pada institusi formal dan aturan formal (formal rules). Pendekatan yang dipakai biasanya juga sangat normatif dan preskriptif, seperti dalam pandangan Max Weber yang mengidealkan profesionalisasi birokrasi dalam mengembangkan negara modern. Inilah yang disebut pendekatan institusionalisme lama. Dapat dikatakan bahwa pendekatan institutionalisme baru dipicu oleh diskusi-diskusi yang dimulai oleh Samuel Huntington dalam bukunya “Political Order in Changing Societies”, Barrington Moore dengan bukunya “Social Origins of Dictatorship and Democracy”, dan lebih khusus lagi karya Theda Skocpol yang berjudul “States and Social Revolutions: A Comparative Analysis of France, Russia & China”. Buku-buku inilah yang banyak mempengaruhi sehingga muncul gagasan baru dalam melihat kedudukan dan peran institusi dalam ilmu sosial dan politik.
Dengan pendekatan baru ini, pengertian institusi diperlonggar dan diperluas maknanya, sehingga mencakup tidak saja struktur birokrasi formal tetapi juga ideologi atau bahkan aturan kebiasaan yang tidak formal. Hal baru yang paling penting dari perspektif ‘Historical Institutionalism’ ini adalah, kekuasaan tidak hanya memiliki satu sumber sebagaimana dalam pendekatan-pendekatan sebelumnya, yaitu bersumber pada negara. Dalam pendekatan baru ini, sumber kekuasaan dapat datang dari mana saja, bahkan dari segala bentuk kelompok sosial dan perilaku masyarakat. Bahkan, ‘gossip’ pun–seperti diakui oleh James Scott–mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan politik. Yang menentukan jalannya sejarah, bukan saja kelompok elit atau negara, tetapi semua kelompok masyarakat dapat berperan menentukan. Dapat dikatakan bahwa ‘historical institutionalism’ ini menghindari sikap preskriptif, dan menaruh perhatian besar pada kekayaan dan keragaman cara yang dimainkan oleh institusi-institusi dalam mendorong dan menggerakkan perubahan, terutama jika hal itu diletakkan dalam desain politik demokrasi. Bagi para sarjana institutionalist, kelembagaan di satu pihak adalah produser sejarah tetapi sekaligus juga merupakan produk sejarah itu sendiri.
Dalam kajian ilmu sosial, yang dikenal adanya 3 pendekatan ‘institutionalisme’ yang berkembang dalam praktik, yaitu pendekatan-pendekatan (i) ‘sociological institutionalism’, (ii) ‘rational choice institutionalism’, dan yang terbaru (iii) ‘historical institutionalism’. Bahkan, disimpulkan oleh Peter A. Hall, ketiganya sebenarnya sama-sama baru, “In sum, political science today is confronted with not one but three ‘new institutionslisms’”. Namun, yang paling baru memang ‘historical institutionalism’ yang mengembangkan pengertian mengenai institusi itu secara lebih luas dan longgar. Dengan pendekatan terbaru ini, institusi-insitusi yang sebelumnya memang sudah menjadi objek penelaahan dalam ilmu politik, soiologi, dan ekonomi, menjadi seakan ditemukan kembali. Dikatakan oleh Kathleen Thelen dan Sven Steinmo, “The ‘rediscovery’ of institutions has opened up an exiting research agenda in comparative politics and comparative political economy”.
Inilah oleh penulis dinamakannya sebagai ‘quadru-politica’ atau ‘the four branches of government’ atau ‘the four estates of democracy’ dalam pengertian yang baru, yaitu negara, masyarakat, dunia usaha, dan media pers bebas yang satu sama lain harus dipandang sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah dan tidak boleh dikelola oleh satu tangan untuk mencegah konflik kepentingan di antara keempatnya. Jika keempat cabang kekuasaan baru atau ‘quadru-politica’ baru tersebut tidak terpisah, tetapi berada di dalam genggaman satu tangan, maka niscaya masa depan sistem demokrasi akan mengalami kemacetan dan kembali ke era kekuasaan negara terpusat di satu tangan penguasa. Karena itu, standar-standar demokrasi di tiap-tiap kurun zaman haruslah berbeda-beda ukurannya disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul dalam dinamika sejarah. Apa yang dulu sudah dianggap demokratis, dengan menggunakan ukuran-ukuran yang sama belum tentu mencukupi untuk tetap dianggap demokratis dengan ukuran-ukuran baru di masa depan.

                                    _______________________________
Diresensi oleh Rahman Yasin,
Tenaga Ahli di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Catatan: Tulisan ini telah dimuat

Di Majalah Konstitusi RI, Edisi Agustus 2015

Minggu, 12 Juli 2015

Resensi Buku

Reorintasi Penyelenggaraan Pemilu


Buku berjudul Restorasi Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia ini merupakan karya Nur Hidayat Sardini, salah seorang tokoh intelektual muda, dan pelaku pengawasan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia yang concern pada masalah-masalah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Kelebihan buku ini adalah kekuatan kajian dengan berbasiskan data-data, dan daya kemampuan nalar intelektual untuk melakukan proyeksi serta membuat pemetaan penyelenggaraan pemilu di masa medatang yang lebih tertata rapi, baik dari aspek administrasi maupun teknis-substantif dalam penerapannya sekaligus.
Betapa pemilu memiliki arti penting dalam proses transformasi kedaulatan rakyat dan sekaligus menyimpan makna filosofis yang mendalam, karena lewat pelaksanaan Pemilu yang berasaskan semangat langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) dan jujur, adil (jurdil) diharapkan akan tercipta suasana sirkulasi kepemimpinan di tingkat lokal dan nasional secara baik.

Pemilu Tahun 1955
Sejarah pemilihan umum (pemilu) di Indonesia di mulai sejak tahun 1955. Pemilu pertama dalam sejarah bangsa ini merupakan pemilu paling demokratis. Sebuah pemilu yang paling spektakuler dalam sejarah berdemokrasi bagi sebuah bangsa yang pluralis—yang juga baru saja dibentuk.Bahkan Herbert Feith, menyebut  Pemilu 1955 merupakan pemilu paling jujur, dan adil selama Indonesia merdeka. Pemilu 1955 dikatakan paling demokratis dalam sejarah pemilu bangsa bukan tanpa alasan, karena pelaksanaan pemilu 1955, Indonesia dikabarkan aspek keamanan dan ketertiban negara belum stabil.
Namun kenyataan berbeda dari apa yang diprediksi sebagian kalangan yang semula menganggap pemilu dengan memilih anggota DPR dan anggota Konstituante itu tidak akan berjalan kondusif. Faktanya, para pendiri bangsa justru mampu menyelenggarakan pemilu yang tidak saja dengan aman, tertib, dan damai tetapi sekaligus memperlihatkan dunia kalau Indonesia juga bisa berdemokrasi dengan baik. Pemilu 1955 mencatat sejarah spektakuler bagi zamannya bahkan hingga sekarang para pemikir, pakar, kalangan intelektual, dan pemerhati masalah pemilu modern  tidak menafikan legitimasi kehormatan pemilu 1955. Pemilu pertama yang diselenggarakan tanggal 29 September 1955 yang disebut sebagai pemilu periode pertama ini dikhususkan untuk memilih anggota DPR. Sedangkan pemilu periode kedua yang digelar 15 Desember 1955 ditujukan untuk memilih anggota Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) pun berjalan mulus tanpa praktik manipulasi. Suasana kemerdekaan seakan-akan mewarnai kebebasan masyarakat Indonesia dalam menyongsong kehidupan yang lebih demokratis. Sistem multipartai yang digagas oleh sang proklamator, Muhammad Hatta (Wakil Presiden RI pertama) langsung di respon positif. Gagasan sistem multi partai pun kemudian melahirkan setidaknya 80-an instrumen demokrasi baik berupa partai politik maupun Ormas turut ambil bagian dalam memeriahkan Pemilu 1955.
Memasuki pergantian rezim era Orde Baru, pemilu tidak lagi menjadi sesuatu yang mahal dan berharga karena praktik distorsi kekuasaan terus diorientasikan untuk kepentinganstatus quoseiring terus bergeraknya zaman. Pemilu seakan-akan kehilangan elan vital demokrasi. Pemilu hanyalah sebua seremoni, atau suatu tradisi kekuasaan yang bukan merupakan hal yang baru karena demokrasi diarahkan untuk mengikuti kemana kepentingan rezim yang berkuasa. Demokrasi menjadi ambivalen bahkan sangat ambigu (double standard) karena dikendalikan rezim otoriter berdasarkan falsafah kepentingannya.
Pemilu era Orde Baru relatif memandulkan kehidupan masyarakat dalam berbangsa, dan bernegara terutama dalam berdemokrasi. Kemacetan sirkulasi kepemimpinan elit, dan tersumbatnya kebebasan masyarakat menentukan preferensi politik yang fair dalam pemilu diperlakukan sebagai hal yang biasa. Legitimasi pemilu tidak kurang bedanya dari sebuah sandiwara politik yang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan. Perbedaan-perbedaan yang tajam dari substansi demokrasi dan pemilu sebagai sarana transformasi kedaulatan rakyat setidaknya menjadi titik tekan penulis mengangkat judul buku Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
                                                                      
Restorasi Pemilu Indonesia
Dari sisi grand theory, penggunaan kalimat restorasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang diajukan penulis tidak bermaksud inters politik tertentu tetapi melainkan lebih disebabkan efek positif dari membaca sejarah restorasi a’la Meiji, Jepang. Sekurang-kurangnya ada lima doktrin restorasi Meiji (Five Charter Oath, 1868). (1) Dibentuknya dewan yang secara luas di daerah-daerah bagian dari permusyawaratan bersama dalam menghadapi masalah; (2) Setiap kalangan, baik yang memiliki starata sosial atas maupun bawah, hendaknya bersatu melaksanakan urusan negara; (3) Semua rakyat tanpa membedakan satatus sosial dipersilahkan melakukan apa saja yang bisa menghindari kejenuhan; (4) Meninggalkan kebijakan lama dengan mengikuti hukum alam; dan (5) Mengutamakan ilmu pengetahuan untuk menguatkan dasar-dasar kedaulatan Kaisar. (hlm, ix).
Buku Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia ini, penulis tidak saja mengurai panjang lebar mengenai pelaksanaan pemilu dalam kurun waktu-waktu tertentu saja. Namun, penulis mempertautkan catatan-catatan antara sejarah pemilu dari Demokrasi Terpimpin (Orde Lama), Demokrasi Pancasila (Orde Baru), hingga “Demokrasi Modern” atau yang lazim dikenal sebagai era reformasi. Dalam suasana perubahan (Restorasi) yang sedang berlangsung di Indonesia, seyogyanya pemerintah mampu memainkan peran dan fungsi sebagai pengendali negara secara efektif termasuk mengawal demokrasi lewat pembaruan sistem pemilu. Berdasarkan data-data pelanggaran yang ditampilkan penulis terkait potret Pemilu dari waktu-ke waktu yang cendrung mengalami distorsi seharusnya bisa di reduksi pemerintah.
Meminjam logika Lord Shang dalam karyanya A Classic of the Chinese School of Law, pentingnya peran negara sebagai subyek utama dalam berbangsa memperkuat diri karena selalu berhadapan dengan kekuatan kelompok rakyat yang berbeda. Sebagai catatan, kekacauan penyelenggaraan pemilu legislatif, pilpres tahun 2009 dan pemilukada tahun 2008 sampai 2010 yang terus memicu perdebatan panjang bahkan terkadang memancing pertengkaran politik antar sesama rival partai politik tentu sangat disayangkan. Mengapa pemilu tahun 2009 yang masuk kategori pemilu era reformasi selain pemilu tahun 1999, 2004, menimbulkan banyak gunjingan politik di kalangan masyarakat?
Pemilu 2009 lebih banyak menuai kritik termasuk kritik dari dunia internasional. Apabila Pemilu 1955 dikategorikan sebagai Pemilu paling demokratis, maka pemilu tahun 2009 sebaliknya dikesankan sebagai pemilu paling banyak menimbulkan masalah dalam sejarah pemilu di Indonesia. Tesis tersebut oleh penulis disajikan pada Bab II. Dengan judul Bab, Paradigma baru penyelenggaraan Pemilu tahun 2009, penulis mendefenisikan problem Pemilu 2009 dalam kerangka sistem yang berbeda dari sistem sebelumnya. Penulis menguarai secara jelas mengenai kelebihan dan kekurangan paduan antara sistem parliamentary threshold dan electoral threshold.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan dan hasil pemilu yang berintegritas, instrumen pengawas pemilu diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi secara baik. KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu diawasi Bawaslu yang juga merupakan bagian integral penyelenggaraan pemilu. Kontribusi utama pengawasan pemilu, di samping mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian diterapkannya sistem check and balances dan keseimbangan antarlembaga penyelenggara pemilu, sebagai bagian dari keberlanjutan demokrasi di Indonesia. (Lihat halaman: 119). Untuk lebih mempertajam pembahasan mengenai pentingnya pengawasan Pemilu dalam menciptakaan keseimbangan dan keterbukaan antarlembaga KPU dan Bawaslu, penulis mengutip pendapat Lord Action yang dikenal, “Power to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Dari konteks ini, penulis sebenarnya ingin mengajukan konsep penyelenggaraan pemilu dengan menawarkan restorasi penyelenggaraan pemilu sebagai suatu preposisi awal. Dari perspektif yang rasional dan objektif, terlihat penulis punya kemauan dan cita-cita tinggi dengan mengajak semua pihak terutama para perumus UU pemilu agar senantiasa berpikir kritis dan konstruktif dalam melakukan restorasi atau perubahan terhadap sistem penyelenggaraan Pemilu.
Sebuah gagasan fenomenal diorientasikan untuk kebutuhan transformasi nilai-nilai demokrasi dengan merekonstruksi pendekatan paradigma penyelenggaraan pemilu baik bersifat normatif maupun bersifat substansial. Sebuah gagasan yang sarat dengan semangat restoratif penulis sehingga penulis sendiri menganggap judul yang provokatif, dan mungkin latah, tetapi menunjukan bahwa penulis ingin menggali konsep restorasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia dengan restorasi a’la Meiji sebagai salah satu item landasan pemikiran intelektual. Gagasan provokatif, namun konstruktif dan komprehensif ini mendapat apresiasi yang cukup menarik dari beberapa tokoh intelektual, politisi, pemerhati, dan birokrasi seperti, Ryass rasyid, Chairuman Harahap, dan Titi Anggraini.
Bahkan apresiasi yang tak kalah penting datang dari Jimly Asshiddiqie, yang dalam kata pengantarnya menyebut penulis tidak saja sebagai pakar ilmu politik tapi juga sebagai aktor utama dalam pengawasan pemilu. Yang menarik menurut Jimly Asshiddiqie, sebelum penulis menawarkan ide untuk melakukan reorientasi paradigma pengawasan, penulis juga sangat ‘concern’ dengan perbaikan kualitas demokrasi lewat pengawasan pemilu. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu di masa mendatang diharapkan dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas lagi dari masa-masa yang lalu.

                                                _____________________________________
Diresensi oleh Rahman Yasin, Penulis Buku : Menulis tentang Pemilu.


Rabu, 10 Juni 2015

Politik Global dan Fenomena Terorisme

Judul buku : Pengantar Politik Global (Introduction to Global Politics)
Penulis : Richard W Manasbach & Kirsten L Rafferty
Penerjemah: Amat Asnawi
Penerbit : Nusa Media
Tebal buku : XXVIII+1060
Cetakan I: Agustus 2012
Harga : 175.000,00



Oleh : Rahman Yasin



Masih ingat kita ketika seorang pemikir politik dari Harvard, Samuel P. Huntington, yang memperkenalkan tesis The clash of civilizations (Benturan Antarperadaban) melalui karya menariknya, The Clash of Civilizations and The Remaking of World Order (1996) memicu banyak perdebatan politik ideologi. Gagasan besar buku ini adalah bagaimana Barat memusatkan perhatian kepada negara-negara Islam untuk menerapkan demokrasi, bahkan lebih ekstrim disebutkan peradaban Islam berpotensi mengancam demokratisasi.
Buku terbaru Richard W Manasbach & Kirsten L Rafferty berjudul Introduction to Global Politics (Pengantar Politik Global) ini membahas politik global dalam konteks persaingan politik Internasional yang melibatkan analisis kritis transformasi budaya global sebagai varian kajian gerakan terorisme global. Kajian terorisme memusatkan perhatian pada bagaimana memotret gerakan politik global berbasis budaya, yang menurut penulis gerakan terorisme lebih menonjolkan pada pertarungan ideologi politik dengan mengedepankan identitas sektoral dan mengaburkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai aspek fundamental dalam diferensiasi agama.
Isu global jadi tema sentral pembahasan buku ini ialah gejala radikalisme modern dalam kerangka politik global. Gerakan radikalisme dan fundamentalisme pada awal abad XX memasuki babak baru. Benturan nilai-nilai kemanusiaan dengan globalisasi karena tidak terkelola secara komprehensif oleh negara-negara maju dan berkembang memicu pertengkaran ideologi secara membabi buta. Padahal, semua agama yang diturunkan Tuhan ke muka bumi tujuannya sama yaitu mewujudkan keotentikan peradaban kemanusiaan melalui demokrasi.
Pemboman klub Bali (Agustus 2003), penghancuran New York World Trade Center Towers (September 2001), pemboman KA komputer di Madrid, Spanyol (Maret 2004), dan pemboman KA bawah tanah dan Bus di London (Juli 2005) merupakan contoh nyata meningkatnya bahaya terorisme terhadap keamanan warga sipil tak berdosa. Terorisme menggunakan ancaman dan kekerasan baik diorganisir oleh negara maupun oleh kelompok-kelompok militan. Terorisme modern menggunakan teknologi modern. (Hal: 395).
Munculnya identitas global menjadi ancaman adat lokal dan nasional setiap negara. Gerakan radikalisme, dan fundamentalisme dengan menggunakan Islam sebagai simbol personifikasi bahkan tidak tanggung-tanggung memanfaatkan Islam sebagai basis legitimasi pembenaran atas tindakan atasnama misi suci (tujuan agama) oleh segelintir umat manusia seringkali menimbulkan persepsi dan interpretasi tentang Islam secara keliru oleh sebagian kalangan. Tesis Huntington tentang Clas of Civilitation (benturan antar peradaban) seakan-akan menjadi suatu “kebenaran ideologi kemanusiaan universal di satu sisi” tetapi pada konteks yang berbeda tesis ini masih menjadi wacana perdebatan ilmiah.
Merebaknya radikalisme tidak lepas dari konstruksi sosial politik negara-negara di dunia yang merumuskan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial-budaya yang tidak adil. Petualangan politik luar negeri negara adidaya setelah perang dingin 1980/1990 yang menggeser kekuatan Uni Soviet (komunis) dan kompetisi politik global tidak fair menjadi titik tolak lahirnya gerakan radikalisme. Kebijakan politik dalam dan luar negeri setiap negara yang mengabaikan kesejahteraan rakyat juga mendorong gerakan terorisme. Ketidakadilan politik luar negeri bersifat double standard juga turut melahirkan terorisme.
Dan yang tak kalah menarik ialah ketidakmampuan negara mengatasi korupsi dan kurang dinamisnya demokratisasi di negara-negara modern pun menyuburkan gerakan terorisme. Ambivalensi praktek demokrasi politik ekonomi global negara adidaya Amerika Serikat mendorong gerakan politik global menjurus pada terorisme, dan meningkatnya gejala ketidakseimbangan teologi sosial---claim of  truth dan claim of salvation pada kelompok masyarakat tertentu menjadi potensi lahirnya terorisme global.
Pada akhir pembahasan buku ini, penulis menampilkan perdebatan globalisasi sebagai tolok ukur akselerasi penerapan demokrasi di negara-negara maju dan berkembang. Penulis mengajukan analisis dengan fakta tentang perkembangan negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi. Dari 62 negara yang diteliti rotasi demokratisasi, 10 negara yang paling global menerapkan demokrasi kecil yang sangat maju: (1) Singapura, (2) Swiss, (3) Amerika Serikat, (4) Irlandia, (5) Denmark, (6) Kanada, (7) Belanda, (8) Australia, (Austria, (10) Swedia, sebaliknya yang paling tidak global---(62) Iran, (61) India, (60) Indonesia, (59) Venezuela, (58) Bangladesh, (57) Turki, (56) Pakistan, (55) Mesir, (54) Kolombia, dan (53) Kenya (hal: 896), yang oleh penulis dikategorikan sebagai negara-negara besar yang relatif mengalami jumlah penduduk miskin dengan beberapa aspek pengecualian termasuk fase penggunaan sistem otoriter dari rezim yang berkuasa.
Standar ukuran kualitas ekonomi dan kontak pribadi Amerika Serikat menempati peringkat pertama dalam hal integrasi ekonomi. Berbeda dengan Singapura yang dalam konteks kompetisi ekonomi global dari sisi integrasi ekonomi menempati posisi pertama dan sekaligus lebih rendah dari kualitas pelibatan politik.
Kecenderungan masyarakat Internasional pada persepsi politik global pun memiliki makna variatif. Meningkatnya partisipasi politik elit dan aktor kelas menengah yang aji mumpung (berperan aktif sebatas kolektor politik) dan tidak menempatkan diri sebagai agen komunikator dan penentu kecenderungan politik global dengan menjadikan demokrasi sebagai alat politik global dalam konteks berbeda melahirkan politik ekonomi global yang tidak adil sehingga secara tidak langsung memberikan kontribusi politik global bagi terorisme.
Kearifan buku ini terlihat dari ketajaman analisis dan objektivitas kajian ilmiah penulis mengangkat tema terorisme global dari sisi politik global sebagai sebuah pengantar tanpa menimbulkan stigma negatif bagi agama tertentu. Tetapi lebih pada penekanan ketidakadilan setiap pemerintahan dan perlakuan negara terhadap warga bangsa yang semena-mena (demokrasi standard ganda alias otoriter) sebagai titik tekan kajian historis empirik. Titik tekan solusi yang ditawarkan buku ini ialah mengekspektasikan politik global sejatinya mengembalikan nilai kemanusiaan dan kehadiran umat manusia dipentas politik dunia yang mampu memberikan jaminan keamanan, ketertiban, dan kedamaian dunia. Kajian kritis terorisme lebih menekankan pada aspek ketimpangan struktural dan kesenjangan kultural akibat ketidakadilan negara-negara maju menerapkan demokrasi dan ketergantungan politik negara-negara menengah ke bawah terhadap negara maju.
                                    _____________________________

Diresensi oleh Rahman Yasin, Penulis buku Gagasan Islam tentang Demokrasi dan Menulis tentang Pemilu.