Rabu, 09 Juli 2014

Sebuah Refleksi Atas Problematika Kebangsaan Kita Dewasa Ini

Oleh: Rahman Yasin



A.  Pengantar
Sungguh menjadi suatu keprihatinan kita semua, dari berbagai hasil survei terkini memperlihatkan Indonesia menempati urutan dalam kategori negara terkorup di dunia. Tidak tanggung-tanggung negara demokrasi ketiga di dunia dengan jumlah penduduk terbesar keempat dan sekaligus dengan jumlah penduduk bermayoritas muslim terbesar di dunia ini ditempatkan sebagai negara terkorup pada peringkat pertama di kawasan Asia Tenggara-Pasifk. Salah satu survei yang dilakukan adalah Transparence.org, sebuah badan independen ini mengemukakan, dari 146 negara terdapat 10 besar negara dikatakan terkorup. Ke 10 negara tersebut, 1) Azerbaijan, 2) Bangladesh, 3) Bolivia, 4) Kamerun, 5) Indonesia, 6) Irak, 7) Kenya, 8) Nigeria, 9) Pakistan, dan 10) Rusia.
Sedangkan dalam konteks Asia Tenggara-Pasifik, Indonesia masuk kategori negara paling terkorup. Lima negara masuk kategori terkorup di kawasan Asia Tenggara-Pasifi yaitu, Indonesia, Kamboja, Vietnam, Filipina, dan India. Kejahatan korupsi hampir melanda di setiap instansi pemerintahan dan swasta. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seakan-akan telah menjadi budaya dalam aji mumpung bagi setiap pejabat negara yang diberi kepercayaan oleh masyarakat.
Tanggal 9 Desember yang ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi sedunia yang kemudian diperingati oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia seperti jadi selebrasi dalam gerakan kemanusiaan dan tidak memberikan dampak perubahan yang signifikan. Faktanya praktik KKN makin menggurita dan kejahatan korupsi telah memiskinkan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi telah merusak sendi-sendi kehormatan bangsa dan mengacaukan tata nilai bernegara. Korupsi memicu meningkatnya angka kemiskinan secara drastis karena praktik korupsi telah mengurangi hak-hak ekonomi, sosial politik, dan pendidikan warga negara.
Perilaku korup yang dipertontonkan pejabat negara kita membuat sebagian warga negara merasa tidak puas pada gaya kepemimpinan elit kita, bahkan perilaku korup pejabat mulai dari tingkat pusat maupun daerah suka tidak suka, iya atau tidak secara sosio-psikologis mengganggu kebersamaan dalam bernegara bahkan praktik korupsi yang semakin kejam ini dalam suasana tertentu dapat menimbulkan ancaman disintegrasi bangsa. Perilaku korup menyebabkan ketidakadilan terjadi di mana-mana terutama di lingkungan institusi-institusi pemerintahan. Korupsi di Indonesia terjadi di hampir semua instansi pemerintahan hingga ke tingkat kepemimpinan politik, pamong praja, dan institusi-institusi utama. Kenyataan ini membuat kita jadi sinis pada pemerintahan reformasi yang dalam kampanye politik mengatakan perang melawan korupsi.

B.  Krisis Etika Berbangsa
Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi ketiga setelah Amerika Serikat dan India, Indonesia sudah seharusnya sampai pada suatu kesimpulan bahwa, budaya korupsi dalam kehidupan berbangsa sejatinya tidak hanya ditindak dengan penegakan hukum dengan memberikan sanksi hukum yang setimpal bagi para koruptor tetapi bagaimana membangun infrastruktur ethics sebagai sarana untuk mengembangkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, keadilan, dan kebaikan bersama guna mewujudkan kehidupan bernegara yang kuat.
Krisis etika kehidupan dalam berbangsa dan bernegara pada zaman modern sekarang ini tidak saja memasuki wilayah politik pragmatis yang membentuk pola pikir dan perilaku bernegara penuh penyimpangan nilai tetapi telah merasuki hingga ke ranah kehidupan anak-anak remaja yang notabene modal kekuatan pembangunan masa depan bangsa. Krisis nilai dan kehampaaan spiritualitas sosial semakin mengancam potensi sumber daya manusia (human capital) bangsa kita.
Tidak bisa bisa dihindari bahwa, problematika penanganan pengedaran dan penggunaan narkoba di Indonesia masih menjadi masalah serius. Kompleksitas permasalahan narkotika di tingkat remaja dan anak-anak Indonesia semakin memprihatinkan kita semua karena kejahatan narkoba semakin dicarikan solusinya tetapi pada waktu yang bersamaan semakin memunculkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang beragam.
Pola hidup remaja yang hedonis akibat globalisasi dan pesatnya arus informasi menyebabkan remaja cenderung dipengaruhi oleh arus budaya luar lewat westernisasi karena secara psikologis, dengan perkembangan zaman dan teknologi canggih dapat membentuk remaja menjadi apa yang disebut sebagai the nations without state. Kekuatan westernisasi yang secara negatif mengaburkan filter remaja dalam proses pergaulan bebas.  Padahal kita tahu, narkotika, psikotropika dan zat adiktif (nakoba) adalah bentuk kejahatan dalam kategori extra ordinary crime yakni kejahatan luar biasa. Dan dampak negatif dari penggunaan narkoba ialah perilaku imoral seperti merampok, mencuri, berbohong, hingga pemaksaan kehendak dengan menggunakan kekerasan sebagai cara meraih keinginan. Implikasi penggunaan narkoba yakni menimbulkan pengguna menjadi depresan, stimulan, dan halusinogen.
Laporan terakhir dari Badan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan narkoba dan kejahatan, UNODC (United Nations Office On Drugs Crime) mengatakan, upaya negara-negara di dunia dalam melakukan pengetatan pengawasan terhadap kejahatan narkoba melalui sistem negara masing-masing ternyata semakin memicu praktik kejahatan narkoba yang terus meningkat di beberapa kasawan bedua seperti Amerika, Eropa, dan Asia. Para pelaku pengedar narkoba (organized crime) dan berbagai sindikat narkoba internasional bahkan makin meningkat dengan segala bentuk operandinya. Penyalahgunaan narkoba menduduki rangking ke 20 dunia sebagai salah satu faktor penyebab meningkatnya angka kematian di dunia dan menempati rangking ke 10 di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Efek buruk dari penggunaan narkoba selain sebagaimana disebut di atas juga sangat rentan dan mudah menjangkit penyakit HIV, Hepaptitis dan Tubercolis yang berpotensi mengancam menimbulkan penyakit masyarakat yang tidak sehat. Trend kejahatan narkoba pada zaman sekarang ternyata tidak warga negara kita yang selalu menjadi korban kejahatan narkotika dari proses akulturasi dan westernisasi antar budaya bangsa lewat globalisasi tetapi warga asing pun bisa jadi korban kejahatan penggunaan obat terlarang ini.
Kasus Indonesia, penyalahgunaan narkotika dan kejahatan narkoba (lect specialist) tidak saja di tingkat remaja tetapi telah merasuki hingga ke semua level usia ini memberikan dampak buruk yang sangat signifikan. Data BNN dikatakan, tingkat pembiayaan urusan penanganan narkoba, negara mengeluarkan anggaran sebesar 45 triliun, dengan perincian membiayai rehabilitasi, pengobatan dan proses hukum. Sebuah angka kejahatan yang cukup fantastis.
Kekacauan etika di kalangan remaja memang banyak sekali yang menjadi penyebab sehingga dalam melakukan gerakan perbaikan kualitas moralitas bangsa terutama di tingkat remaja membutuhkan suatu kajian ilmiah yang secara mendalam agar bisa diketahui variabel mana saja yang menjadi penyebab kerusakan etika anak bangsa kita dewasa ini.
Ada banyak fakta yang dapat menjadi penyebab menurunnya etika dan moral para remaja kita. fakta menunjukan antara 15 sampai 20% remaja di Indonesia sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah, dan terdapat sekitar 15 juta remaja perempuan usia 15 sampai 19 tahun melahirkan setiap tahunnya. Selain itu, sebuah penelitian yang cukup terpercaya, pada pertengahan 2009 mencatat sekitar 6332 kasus IDS dan 4527 terkena HIV dengan 78,8% kasus tersebut yang dilaporkan umumnya dari usia 15 hingga 29 tahun, dan diperkirakan sekitar 270.000 perempuan menjadi pekerja seks yang menurut data lebih dari 60% berusia 24 tahun dan 30% berusia 15 tahun. Hal yang menjadi masalah kronis adalah kasus aborsi yang diperkirakan sekitar 2,3 juta kasus 20% diantaranya dilakukan remaja.
Dari data Kepolisian, tingkat kejahatan narkoba di kalangan anak muda setiap tahunnya selalu naik.  Jumlah kriminalitas pun meningkat bahkan kejahatan di kalangan remaja pun semakin canggih seiring kemajuan ilmu dan teknologi. Kriminalitas dilakukan kalangan remaja berusia antara 13 hingga 17 tahun bermuara dari penggunaan narkoba yang kemudian bergeser pada pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan pembunuhan.

C.  Etika Sebagai Sistem Nilai
Ilmu pengetahuan dalam watak dan perkembangannya menjadikan dirinya otonomi dan bebas dari segala ikatan baik dari konteks agama maupun moral. Kemajuan ilmu dan pengetahuan dalam dimensi yang bersamaan dan selalu menimbulkan pemahaman-pemahaman baru bersifat kontekstual seringkali memotivasi para ilmuan untuk melakukan kajian-kajian intelektual dengan tujuan mendapatkan penemuan-penemuan teori-teori baru yang menurut para ilmuan modern tetap dalam batasan-batasan perkembangan dunia. Faktanya banyak penemuan-penemuan dalam penelitian yang kemudian diimplementasikan dalam kehidupan modern selalu bertabrakan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam agama. Hal ini karena kemajuan ilmu pengetahuan yang disertai dengan pengembangan teknologi-teknologi modern lebih banyak terkonsentrasi di kawasan dunia Barat. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang hampir menjangkau ke semua aspek kehidupan umat manusia telah diperlakukan dengan tidak realistis alias tidak disejajarkan dengan dasar-dasar keagamaan yang kuat sehingga lebih cenderung menyebabkan kekacauan moralitas masyarakat.
Tradisi budaya Barat yang dualistik, hedonistik, kapitalistik yang sebenarnya meminjam terminologi Francis Fukuyama, demokrasi sebagai konsep sosial politik modern yang efektif menjadi pintu masuk budaya lintas negara sebenarnya bisa dipahami sebagai suatu jalan terjadinya kontradiktif dalam pemahaman maupun praktik pengembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi di satu aspek dan pada sisi lain dipandang menjadi sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Padahal, dalam perpestif Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua konsep yang memiliki kesamaan misi bagi pengembangan peradaban kemanusiaan di dunia.
Dalam pada ini, seringkali muncul ketidakseragaman pemikiran dan sudut pandang dalam melihat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia modern sekarang. Muncul gejala-gejalan sikap tidak saling pengertian antara semua komunitas umat manusia di dunia. Hal ini bisa dilihat bagaimana seruan-seruan kekuatan sosial tertentu terhadap pentingnya dialog antarperadaban termasuk tulisan Samuel P. Huntington tentang Class of sicilizatian yang sempat menimbulkan perdebatan. Gagasan mengenai pentingnya atau mengutamakan dialog antarbangsa dan antar peradaban yang berbeda satu sama lain merupakan wujud nyata di mana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya selalu memunculkan ketidakseragaman sehingga mengancam perpecahan bahkan diskriminasi.
Pertentangan nilai-nilai etika modern seringkali terjadi dalam praktik kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang serba modern dan masing-masing dilandasari dengan paham-paham ideologi. Kapitalisme, hedonisme, sekularisme dan sosialisme-demokrat, dan demokrasi yang berkembang di negara-negara di dunia telah memicu persoalan kemanusiaan tersendiri khususnya dalam memahami kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan keserasiannya pada agama. Hal ini tidak saja terjadi pada agama tertentu seperti Islam dan Kristen yang dalam praktik perpolitikan sengaja direkayasa oleh segelintir elit untuk menimbulkan pertentangan tetapi pada kenyataannya di masing-masing internal memperlihatkan adanya gejala di mana selalu muncul pertentangan.
Pada akhir abad ke XX di Barat akibat menguatnya paham ideologi sekular dan kapitalisme modern yang dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai etika sosial kemanusiaan dengan menjadikan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi sebagai instrumen untuk membandingkan antara nilai-nilai agama dan ilmu pengetahuan mengalami kelunturan. Di penghujung abad XX dari sebuah hasil Konsili di Vatikan dan kongres Dewan Gereja se Dunia misalnya, telah memperlihatkan ada kecenderungan baru baik dari Katolik maupun Protestan sama-sama membuka jalur komunikasi kultural yang konstruktif dalam rangka mencari interpretasi dan pengertian baru mengenai sekularisme modern yang dianggap mereka sebagai ajaran yang rasional.

·  Memperkuat Basis Pendidikan Karakter
Berdasarkan realitas dari berbagai problematika sosial-kemanusiaan yang ada yang dari pembahasan diatas kita tarik suatu kesimpulan sementara bahwa ada gejala atau kecenderungan yang kuat dari ancaman global terhadap tatanan nilai-nilai etika dalam berbangsa dan bernegara, dan hal ini harus diakui sebagai konsekuensi dari komunitas masyarakat dunia sehingga dalam menghadapi tantangan-tantangan global tersebut, tugas kita sebagai anak bangsa adalah terutama melalui bidang pendidikan (Perguruan Tinggi), diperlukan gerakan pemikiran baik secara konsepsional maupun secara implementatif mendorong pemerintah agar secara konsisten dan tertib menerapkan kurikulum pendidikan nasional yang mengedepankan pendidikan karakter. Pendidikan karakter sebagai dasar utama dalam mewujudkan kualitas pribadi setiap anak bangsa dan dengan format pendidikan karakter yang kuat maka kualitas etika sosial dan moralitas bangsa sering berjalannya waktu akan dengan mudah tertanam kesadaran etik yang tinggi dalam berbangsa dan bernegara. Pendidikan karakter yang menjadikan Pancasila sebagai landasan filosofis karena dengan Pancasila sebenarnya kita mampu tampil menjadi identitas negara yang beradab sebagaimana yang termanifestasikan dalam Sila-sila Pancasila.
Di mana Pancasila menjadi pandangan nilai yang mengandung sistem nilai dan norma kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila harus menjadi filter dalam mengelola kehidupan bernegera karena dengan sistem nilai yang terkandung di dalam Pancasila tersebut yang juga menjadi dasar filosofis untuk membangun peradaban bangsa yang lebih maju dan modern sehingga dalam pergaulan internasional, bangsa Indonesia bisa sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sejatinya menjadi suatu pemahaman kebersamaan karena ia merupakan warisan sosial-budaya nasional.
Bila suatu bangsa dan kebudayaan Yunani yang relatif kecil di Eropa memiliki warisan sistem nilai seperti filsafat dan kebudayaan) yang dalam perkembangannya banyak menjadi minat kajian para ilmuan dan kaum intelektual maka bangsa Indonesia sebenarnya pada titik ini, Pancasila harus dipahami sebagai puncak dari sari kebudayaan nasional dan sekaligus menjadi warisan filsafat yang memadai.
Berdasarkan catatan sejarah, banyak para ilmuan sejarah dari Barat yang kagum dengan Pancasila bahkan mereka melakukan penelitian-penelitian di bidang sosial-politik, budaya dan pendidikan selalu dikaitkan dengan perilaku masyarakat bangsa Indonesia yang merupakan cermin dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Oleh sebab itu, sebagai bangsa yang besar dan memiliki keaneragaman budaya patut berbangga pada warisan budaya nasional berupa Pancasila ini dan dengan begitu maka secara otomatis akan meningkatkan harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan dunia internasional.
Jika bangsa Barat saja merasa begitu tertarik dengan kebudayaan Nusantara Indonesia dengan latarbelakang apapun ketika mereka masuk melalui penjajahan, namun paling tidak hal ini menjadi suatu kesadaran kita terutama generasi penerus bangsa. Jika kita tidak segera menumbuhkembangkan kesadaran akan penghargaan dan kebanggaan pada Pancasila sebagai warisan budaya bangsa maka kita akan terus menerus dikepung oleh kekuatan-kekuatan ideologi lain yang bertujuan merusak nilai-nilai budaya dalam Pancasila, dan jika yang terjadi demikian maka dengan berdasarkan pada kondisi sosial-psikologis yang ada maka para kaum imperialis modern untuk kepentingan kolonialisme-imperialisme akan secara aktif mengkampanyekan kejahatan modern atas nama kemajuan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi.
Oleh karena itu, Perguruan Tinggi memiliki peran strategis dan aktualitatif dalam membangun dan mengembangkan sistem pendidikan nasional dalam wujud pembentukan karakter bangsa Indonesia yang senantiasa berbasiskan pada Pancasila. Sebab Pancasila selain sebagai suatu sistem nilai yang secara sosio-kultural dan psikologis-praktis, serta yuridis dan potensialitas diyakini sebagai suatu kebenaran, kebaikan dengan beserta semua potensi keunggulannya. Pendidikan yang dikelola dengan sistematis atau apa yang disebut Glbraith, “The concepts of community-based education and lifelong learning, when marged, utilizes formal, nonformal, and informal educational processes”, yakni pendidikan yang diselenggarakan secara komprehensif dengan memadukan sistem formal, informal, dan nonformal. Hal ini senada dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 13 ayat (1).
Pendidikan seperti ini bisa kita lihat dari konsepnya John Dewey (1916) dalam bukunya Democracy and Education, ia menawar suatu konsep pendidikan yang bersifat adaptif dan progresif bagi perkembangan masa depan, “Dewey elaborated upon his teory that school reflect the community and be patterned after it so that when children graduate from school they will be properly adjusted to asumse their place in sociaty”.
Gagasan lain juga dikemukakan oleh Faucault dalam bukunya: Use of Pleasure (1984) dan Care of The Self (1984), ia dengan pendekatan konsep “The Order of Things: An Archaeology of The Human Sciences (1966) yang menekankan substansi cara berpikir yang sistematis dalam pendidikan sekaligus menjadi metode untuk menjelaskan hakikat manusia sebagai bagian dari pengetahuan. Hakikat manusia sebagai dimensi pengetahuan dalam perspektif yang lebih filosofis yakni di mana peranan pendidikan dimungkinkan untuk menjelaskan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial. Pendidikan yang menitikberatkan pada aspek sosial demokrasi karena sistem sosial terutama demokrasi di era modern sekarang sudah dianggap paling memungkinkan untuk mempertemukan semua perbedaan dalam sebuah konsep musyawarah mufakat.

·  Menjadikan Pancasila Sebagai Sistem Etika Politik
Sebenarnya sudah menjadi kesepakatan yang final dalam bernegara, bahwa Pancasila sesungguhnya menjadi bagian yang substansial dalam membangun sistem etika politik bangsa kita. setiap sistem manapun yang dibuat oleh rezim siapapun sejatinya sistem politik itu selalu mencerminkan sistem etika politik dalam pengertian nilai-nilai Pancasila. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial yang secara substansi mengandung pengertian-pengertian norma dalam konteks kehidupan praktis dalam berbangsa. Dengan sistem politik yang beretika Pancasila maka setiap warga negara dan warga bangsa yang melakukan kegiatan-kegiatan politik harus mematuhi norma-norma politik yang sudah diatur dalam sistem politik. Pancasila sebenarnya memiliki peranan penting sebagai perwujudan dari sistem etika dalam bernegara. Sebagai bentuk nyata bahwa Pancasila sebagai perwujudan dari membangun sistem etika politik bangsa, hal ini bisa dilihat bagaimana sila ke-2 (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab) memiliki memuatan nilai etika dalam berbangsa. Meski tidak bisa dipungkiri bahwa setiap sila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa dilihat beridir sendiri-sendiri tetapi ke-5 sila dalam Pancasila ini merupakan kesatuan nilai yang saling menopang dan tidak ada yang bertentangan satu sama lain.
Perilaku politik zaman sekarang yang selalu mengabaikan etika politik adalah wujud dari penyimpangan makna politik dalam kaitannya dengan membangun sistem etika politik yang sejalan dengan nilai-nilai budaya bangsa yakni Pancasila. Padahal, hakikat manusia sebagai makhluk politik sebenarnya memahami politik sebagai upaya memerdekakan manusia dari segala bentuk ketidakadilan, melawan semua bentuk kezaliman, kediktatoran, dan semua sistem otoriterian dan menentang setiap kebijakan negara yang menindas, membuat orang lain miskin, pembodohan, dan lain-lain. Politik sebenarnya tidak kejam seperti yang dipahami sebagian masyarakat karena tidak semua konsep politik memuat berupa perilaku anarkhis, diskriminatif, dualistik, hegemonikpenghancuran dan tindakan destruktif terhadap sesama manusia dalam kompetisi tetapi politik sebenarnya memiliki landasan etika sosial yang tinggi yakni di mana ia menempatkan kepentingan kolektif kebangsaan dengan jujur, adil, dan dilakukan dengan penuh kesungguhan.
Pancasila dilihat dari perspektif sosio-kultural dan psikologis adalah bagaimana bangsa ini memahami Pancasila sebagai sumber inspirasi bagi proses tata kelola bernegara yang dilandasi dengan nilai-nilai sosial-budaya bangsa. Pancasila memiliki nilai esensial dalam praktik bernegara sepanjang sejarah budaya kita. pancasila juga harus dijadikan sebagai nilai pandangan hidup bangsa yang secara transedental turut menjiwai tata kehidupan kemasyarakatan. Artinya, nilai Pancasila harus menjadi filsafat hidup yang secara praktikal membentuk sifat dan perilaku serta menjadi watak dari kepribadian setiap anak bangsa. Sedangkan Pancasila dalam perspektif material, praktis fungsional, ia harus dipahami sebagai nilai-nilai filosofis. Dalam kerangka ini pemahaman mengenai Pancasila sebagai substansi yang menumbuhkembangkan nilai-nilai sosio-budaya terutama membentuk kesadaran akan Ketuhanan-keagamaan, dan kesadaran dalam konteks kekeluargaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus menjadi filter.
Dengan landasan berpikir dan pemahaman yang substansial tersebut, maka hakikat dari fungsional nilai dasar Pancasila sesungguhnya adalah nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam interaksi sosial antar budaya bangsa dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa (natural social philosophy) yang secara esensial merefleksikan ajaran filosofis dan sekaligus menjadi karakter bangsa. Sedangkan Pancasila yang dilihat dari perspektif formal-yuridis-konstitusional baik secara tersurat maupun tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar negara atau boleh dikatakan sebagai filsafat negara. pancasila secara nilai dipandang menjadi intrinsik yang secara resmi mengandung filsafat negara sehingga ia dapat dipandang sebagai sistem kenegaraan RI. Dan UUD 1945 adalah wujud dari perwujudan sistem ketatanegaraan kita. dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapapun warga negara dengan status sosial manapunpejabat tinggi negara hingga rakyat jelata termasuk dalam proses pembentukan peraturan dan perundang-undangan hendaknya harus selalu berpedoman pada norma-norma dasar yang merupakan sumber hukum tertinggi.
Sedangkan Pancasila dalam perspektif normatif ideal sejatinya dipahami sebagai sistem nilai atau filsafat negara yang memiliki keunggulan melebihi sistem-sistem lain yang dipraktikan negara-negara di dunia. Artinya, filsafat Pancasila memiliki keunggulan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ajaran filsafat lain seperti kapitalisme, komunisme, sosialisme, sekularisme, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, dalam rangka membangun peradaban bangsa Indonesia yang lebih modern dan maju serta memiliki kapasitas tertentu yang unggul di mata dunia internasional, kita perlu membuat formula baru berupa interpretasi, mencari pengertian mengenai etika sosial yang lebih transedental, merangkai moralitas kebangsaan, serta bagaimana memadukannya dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bersamaan. Kita perlu memikirkan bagaimana membangun dan membina keseimbangan konsepsional dan pemahaman budaya yang bersifat historis-filosofis, dan empirik secara esensial antara agama dan ilmu pengetahuan serta dalam penerapannya dengan teknologi. Kita harus memikirkan betapa pentingnya membangun keseimbangan interpretasi terhadap teks-teks ilmu pengetahuan dan teknologi dengan agama yang serasi. Kita perlu membangun dan membina kesatuan nilai dalam bentuk kebenaran, kesusilaan, dan keindahan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kesatuan nilai yang terdiri dari semua nilai-nilai budaya nasional (baca negara pluralisme) pada zaman sekarang sudah pudar hingga ke berbagai dimensi kehidupan.*

______________________________________________________
Penulis adalah, Pemerhati Masalah Ilmu Sosial dan Politik, tinggal di Jakarta.




Rabu, 18 Juni 2014

Pemilukada dan Peran Media Massa

Oleh: Rahman Yasin

Sebuah proses penyelenggaraan pemilihan umum akan terhindar dari intervensi, jauh dari proses kontaminasi elit partai politik manakala peran media massa dalam mengkonstruksi berita dapat dilakukan secara proporsional dan dengan metode penyampaian informasi politik yang seimbang dan bermuatan mendidik inilah kemudian mampu mewujudkan suasana psikologi politik masyarakat yang kondusif. Dengan cara tersebut, maka integritas proses dan hasil penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis akan hadir dalam benak masyarakat, dan dengan begitu legitimasi kepemimpinan nasional kuat adanya.
Tetapi bila pendekatan komunikasi politik yang terus dilakukan secara berlebihan oleh pemimpin eksekutif terhadap lembaga-lembaga negara seperti legislatif, dan yudikatif, maka sebaliknya peluang terbukanya ruang praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemilu tetap terbuka. Masyarakat merasa prihatin terhadap penyelenggaraan pemilu pasca reformasi yang cenderung melahirkan praktik politik uang yang tidak saja melibatkan aktor elit tetapi sampai ke tingkat bawah.
Praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu selalu jadi biang kekacauan sistem demokrasi, bahkan menghancurkan sendi-sendi moralitas politik bangsa, karena uang hampir menjadi sarat penentu utama kemenangan setiap calon yang menggunakannya. Politik uang sangat berpihak kepada calon yang menggunakannya. Kekuatan finansial masih menjadi faktor kuat pemenangan calon daripada kekuatan ideologi sekalipun. Dengan demikian, praktik pengingkaran politik nurani dalam penyelenggaraan pemilu harus dihentikan dengan menegakan hukum pemilu, baik pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu merupakan suatu keniscayaan.
Pemilihan Umum (pemilu) merupakan sarana yang paling efektif untuk melaksanakan kedaulatan politik rakyat dalam konteks kebebasan memilih pemimpin yang kelak menjalankan kebijakan pembangunan negara. Melalui Pemilu, terjadi proses apa yang disebut dalam Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1999 tentang Pemilusebagai suatu cara efektif menjalankan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tentu tetap dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945. Arah kebijakan negara akan sangat ditentukan oleh calon-calon pemimpin yang turut ambil bagian dalam pelaksanaan pemilu. Pemilu juga merupakan sebuah konsep demokrasi yang menempatkan nilai-nilai egaliterianisme politik masyarakat secara berperadaban.
Pemilu punya arti penting tentang bagaimana pembaruan sistem kehidupan masyarakat itu di mulai, karena lewat pemilu, warga bangsa akan diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan prefrensi politik tanpa adanya intervensi yang berarti dari rezim atau kelompok politik manapun yang mengatasnamakan demokrasi. Tesis ini diperkuat dengan basis penerapan sistem penyelenggaraan pemilu yang berasaskan Langsung, Umum Bebas, Rahasia (Luber), Jujur, dan Adil (Jurdil). Titik tekan dari substansi penyelenggaraan pemilu yang Luber dan Jurdil diatur dalam UU No. 32/2004, UU No. 22/2007, dan UU No. 10/2008 tentang sistem dan mekanisme menggunakan hak pilih masyarakat dalam pemilu.
Sejak pemilu tahun 1955, transformasi demokrasi mendapat legitimasi yang cukup kuat dari dunia Internasional. Sistem multipartai baru pertama kali diterapkan dalam sebuah kondisi geo-sosio politik yang kurang stabil, tapi fakta menunjukkan, elit politik ketika itu mampu menghadirkan suasana demokrasi politik yang berperadaban.
Protes akibat pelanggaran pemilu pun relatif kurang meskipun ada namun dari cara mendisegn tradisi politik yang santun paling kurang siap kalah dan mengakui kemenangan lawan terasa begitu kuat. Ini sangat berbeda dengan kondisi politik baik pada pemilu 1971 yang merupakan fase pertama kehadiran rezim Orde Baru dalam pentas politik nasional maupun pemilu-pemilu berikut di era Orde Baru, bahkan hingga memasuki fase reformasi.
Secara teoritik, pemerintahan Orde Lama menerapkan sistem demokrasi terpimpin yang hingga memicu tersumbatnya kran demokrasi. Kegaduhan sistem politik masa transisi demokrasi menjadi faktor kegagalan negara dalam menyusun dan menerapkan sistem pemilu yang demokratis.
Kepemimpinan Soekarno, apa yang disebut oleh Herbert Feit (1962) dalam karya monumentalnya, The Decline of Constittutional Democracy in Indonesia, sebagai solidarity makers, dan administrator atau lebih dipahami sebagai problem solver ini kurang bersahabat dengan kultur politik bangsa. Kegagalan demokrasi parlementer era kekuasaan rezim Orde Lama tampak jelas akibat diterapkannya sistem constitutional democracy. Sebuah kegagalan membangun tradisi demokrasi kekuasaan yang elegan untuk membawa bangsa ke arah peradaban politik modern.
Reformasi sistem Pemilu dan sistem politik terus dilakukan dan pada setiap pergantian “rezim kekuasaan politik legislasi” di parlemen, hampir perubahan terhadap UU Pemilu, UU Kepartaian, dan UU Politik tidak pernah luput dari sikap politik partai-partai politik yang kontraproduktif.
Akan tetapi perubahan demi perubahan sampai saat ini belum mampu mewujudkan sebuah sistem yang relevan, dan bersahabat dengan tuntutan zaman. Apa yang disebut Plato dalam karya Republik-nya terbukti adanya sebuah realitas bernegara dalam situsasi modern saat ini.
Oligarki merupakan sebuah sistem politik yang dibangun berdasarkan konsep politik yang mengedepankaan kekuasaan di tangan segelintir orang. Dalam catatan literatur modern, Robert Michels (1959), menyebutkan, bahwa konsep oligarki kekuasaan, setidaknya telah diperlihatkan oleh beberapa negara yang pernah menerapkan sistem kekuasaan oligarki, antara lain, Jerman yang dipimpin Hitler, Uni Sovyet dibawah kendali Stalin, Perancis dibawah kekuasaan Louis XIX, bahkan Soeharto pun dikategorikan sebagai bagian dari rezim yang menjalankan sistem oligarki.
Dalam kaitan dengan gonjang-ganjing proses revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, terlihat dengan jelas bagaimana politik kekuasaan gaya oligarki ini bekerja aktif. Politisi parlemen seakan-akan memanfaatkan setiap periode “kekuasaan politik legislasi” di parlemen selama menjabat, sebagai lahan basah untuk menghidupkan sumber pemasukan finansial partai politik sehingga ketika revisi UU Pemilu itu dilakukan, anggota Dewan yang merupakan mesin politik politik ini lebih mengedepankan kepentingan individu maupun partai di mana mereka bernaung.
Fraksi partai besar seperti FD, FG, FPDIP, dan FKS,  akan berbeda visi atau bisa jadi sama kepentingan, namun secara politik kalkulatif, sama-sama memiliki kepentingan organisasi. Akibatnya, proses pembahasan revisi UU Pemilu tidak lagi memikirkan substansi, sejauhmana kepentingan masyarakat dalam pemilu termasuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu serta transformasi pendidikan politik bagi rakyat itu bisa teragregasi dengan baik, tetapi sebaliknya para wakil rakyat justru lebih mengutamakan bagaimana memperjuangkan kepentingan partai politik masing-masing.
Revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang digulirkan sejak awal tahun 2010 dan berdasarkan potret dinamika yang terjadi, agaknya semakin memperkuat pesimistis rakyat terhadap kinerja buruk anggota Dewan yang terhormat ini. Perjalanan penuh intrik dibalik pembahasan revisi terbatas UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Perdebatan klasik hingga pragmatis mewarnai pembahasan revisi UU Pemilu.
Dari persoalan calon keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keanggotaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pro kontra menaikan ambang batas, persoalan jumlah keanggotaan Dewan Kehormatan KPU, terkait komposisi perwakilan kalangan masyarakat dari kalangan profesional, soal kemandirian KPU dan Bawaslu, serta boleh tidak kader parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Tahun 1999 merupakan sejarah awal perpolitikan nasional dalam membangun tradisi politik yang demokratis dalam kerangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sejarah baru demokratisasi ini ditandai dengan diproklamasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah yang pada perjalanannya kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pesan komunikasi politik kebijakan pemerintah yang demokratis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang otonomi Daerah yang secara implisit menegaskan sikap pemerintah pusat ingin mengubah sistem dan cara penerapan Undang-Undang pemerintahan Daerah yang lebih adil dan demokratis.
Pertentangan ideologi politik antara masing-masing faksi politik lokal, regional, dan nasional yang terjadi dalam dua (2) sampai tiga (3) dekade dapat diredam secara elegan. Setidaknya kehadiran peraturan dan perundang-undangan pemerintah yang baru mampu merespon gejolak politik lokal yang cenderung menjurus pada disintegrasi bangsa.
Salah satu unsur problem yang seringkali memicu konflik politik antara pusat dan daerah ialah sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang secara konstitusional menganut sistem demokrasi prosedural umum. Demokratisasi kekuasaan elit lokal hanya dikendalikan oleh sistem yang notabene menjadi dominasi elit pusat sehingga hal tersebut sangat mengganggu keamanan dan ketertiban bangsa.
Reformasi tahun 1998 menghasilkan perubahan kehidupan sistem pemerintahan yang semakin demokratis daripada masa-masa sebelum. Demokrasi prosedural di-tingkatkan menjadi demokrasi substansial yang pada intinya menempatkan kembali kedaulatan rakyat secara proporsional sesuai semangat Undang-Undang Dasar 1945.
 Demokrasi substansial telah menempatkan hak-hak politik masyarakat ke-dalam sistem yang adil. Pada fase ini demokrasi substansial kembali menghidupkan sistem penyelenggaraan Pemilu yang semakin adil dan demokratis pula, yang di-dalamnya termasuk penyelenggaraan Pemilu Kada di semua tingkatan.
Pemilu Kada yang dilaksanakan secara langsung merupakan salah satu unsur fundamental yang mampu menjawab tuntutan rakyat yang selama Pemilu-pemilu sebelumnya dianggap penuh rekayasa dan manipulasi. Pengendalian kekuasaan dan rotasi demokrasi tidak dimainkan langsung oleh rakyat tetapi hanya melibatkan para aktor elit politik pusat sehingga Pemilu dihadapan rakyat sebagai rutinitas kekuasaan yang dikehendaki segelintir elit.

Keberpihakan Politik Media
Media condong memihak pemilik saham dan lebih mengedepankan aspek keuntungan daripada menampilkan netralitas dan idealisme politik. Kekuatan ekonomi menentukan arus kekuatan politik, dan begitu juga sebaliknya. Antara kekuatan ekonomi dan politik saling bergantungan sehingga dalam perspektif pengembangan media sebagai sarana pendidikan budaya bangsa dalam segala dimensi kehidupan tidak berjalan sesuai cita-cita pembangunan nasional.
Tidak bisa dipungkiri, kekuatan modal sangat menentukan kebijakan yang notabene pemilik modal utama sebuah media massa yang mengarah pada diversity media. Kompetisi politik global menyebabkan pertarungan ideologi dengan keras dan tajam. Keberadaan media massa turut melegitimasi perang  politik antar kontestan merebut kekuasaan dan di dalamnya termasuk pergulatan kepentingan ekonomi bisnis. Dalam perebutan kekuasaan, peran media tidak lagi berfungsi sebagai kontrol sosial atau memberikan pelayanan informasi dan memberikan pendidikan bagi masyarakat tetapi pada kenyataannya media lebih berperan menjadi bagian dari pergulatan merebut kekuasaan.
Diversity media massa secara politik terkonstruksi oleh diaspora pergulatan ekonomi politik dalam merebut kekuasaan. Keragaman metode dan pendekatan penyampaian informasi media massa pun sangat ditentukan oleh pengendali media massa itu sendiri. Hegemoni dan monopolistik kepemilikan media antara media yang dikendalikan penguasa dan kaum pemilik modal media seringkali memangkas hak-hak informasi masyarakat yang sesungguhnya. Konstruksi berita lebih ditekankan pada aspek pembentukan opini publik dengan tujuan meyakinkan masyarakat mengikuti keinginan media massa bersangkutan.
Masyarakat tidak mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi bahkan dikotomi dan monopolistik produksi informasi ini menjadikan media menjadi tidak independen. Media berperan melakukan kampanye bahkan dalam konstelasi politik yang eskalatif, media cenderung membuat persepsi secara miring dan mengaburkan hakikat kebenaran sebuah peristiwa yang semestinya.
Era modern dan kuatnya globalisasi informasi dan komunikasi, kehadiran media komunitas yang diharapkan menjadi alternatif pengimbang informasi antara kepentingan elit penguasa dan kaum pemodal media pun kenyatannya tidak efektif. Media komunitas dengan keberagaman (diversity of ownership) dengan semangat menggantikan posisi media yang monopolisasi informasi dan pemberitaan dalam kenyataannya tidak bisa tampil sebagaimana mestinya.
Media baik yang dikendalikan penguasa maupun kaum pemodal hampir tidak bisa dihindari bahwa dalam tataran praktek politik keberagaman kepemilikan (diversity of content) kerapkali menyajikan informasi yang cenderung bermuatan kepentingan sehingga substansi, content, visi terkonsentrasi pada bagaimana memaksimalkan kepentingan aktor pengendali.
Diversity of ownership dan diversity content memiliki visi untuk membuat frame informasi untuk membangun image publik atas kepentingan yang dibawah media itu sendiri. Betapapun demikian, fungsi sosial kontrol media massa tidak serta-merta diterjemahkan dalam kerangka normatif dan kontekstual dan hingga akhirnya hanya terjebak pada perspektif media yang etis dan utopis karena selalu mengambang tetapi secara rasional diakui bahwa keberagaman media dalam proses politik tetap diperlukan masyarakat.
Idealisme media menjadi sebuah utopia karena dalam pertempuran ideologi, idealisme menjadi tidak berlaku bagi sebuah media. Segala sesuatu yang ada yang merupakan produk ide atau pikiran tidak lagi digerakkan sesuai misi kemanusiaan tetapi peran budaya dan kekuatan ideologi mengesampingkan budaya idealisme dan tradisi politik positivisme.
Yang muncul dalam pertikaian ideologi, media menempatkan diri menjadi sistem kerja politik berbasis budaya dualisme, dimana proses produksi informasi dengan menggunakan cara berpikir yang bertitik tolak pada materi dan ideologi sekaligus. (Darsono, 2006: 112).

Goffman dalam dramaturgisnya menurut Doyle (1986: 42) mengatakan:

“Masalah utama yang dihadapi individu dalam pelbagai hubungan sosialnya adalah mengontrol kesan-kesan yang diberikannya pada orang lain. Pada akhirnya individu berusaha mengontrol penampilannya, keadaan fisiknya dimana mereka memainkan perannya serta perilaku perannya yang aktual dan gerak isyarat yang menyertainya”. (Lely Arrianie, 2010: 33).

Marx sebagaimana rekannya Friedrich Engels (1820-1895), menunjukkan penerimaannya akan prinsip dialektika, tetapi keduanya mengganti dasar spirit dialektika dengan dasar materi murni. (Ali Abdul Mu’ti Muhammad, 2010: 206). Filsafat Hegel memprioritaskan perkembangan akal dan pemikiran (idea). Filsafat idealisme memang memosisikan perkembangan manusia dan hubungan-hubungan sosialnya sebagai sesuatu yang dihasilkan perkembangan akal. Marx dan Engels sendiri menerima pemikiran Hegel tentang dialektika dan perkembangan terus-menerus, tetapi keduanya mengemas idealismenya.*
                        ___________________________________________

Penulis adalah, pemerhati dan pegiat masalah politik kepemiluan di Indonesia, tinggal di Jakarta.

Selasa, 10 Juni 2014

Manivesto Pemilu Berintegritas

Oleh: Rahman Yasin

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi 2 pada Rapat Kerja Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari Senin tanggal 4/6/2012 sebagai tindaklanjut dari RDP sebelumnya tanggal 21/5, dimana mereka menyepakati untuk secepatnya membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alhasil, momen RDP hari Senin 4/6 perkembangan yang terjadi Komisi 2 DPR mengumumkan 3 nama calon anggota DKPP.
Sebagai tindaklanjut agenda RDP, KPU dan Bawaslu langsung menggelar rapat pleno masing-masing internal dengan tujuan menetapkan nama calon anggota DKPP. KPU mengutus anggota komisioner Ida Budiarti, dan Bawaslu mengutus anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. RDP hari Senin 4/6 Komisi 2 menyampaikan perkembangan terkait pengajuan 3 nama calon anggota DKPP dari unsur masyarakat yang merupakan hasil seleksi mereka yakni Jimly Asshiddiqie, Nur Hidayat Sardini, dan Saut Hutamongan Sirait. Jimly sosok cendikiawan yang profesional, Nur Hidayat Sardini merupakan intelektual muda yang energik dan dedikasinya pada persoalan pemilu tidak diragukan, serta mantan anggota KPU pergantian antar waktu (PAW), Saut Hutamongan Sirait yang menggantikan komisioner KPU Andi Nurpati karena dipecat sebagai sosok yang kreatif. Diumumkan 3 nama calon anggota DKPP tersebut paling tidak mampu mereduksi polemik soal ketertutupan DPR selama beberapa pekan terakhir.
Terlepas dari interpretasi dan persepsi politik apapun yang dibangun para aktor politik dan berkembang di masyarakat tentang isu politisasi atau adanya vested inters dalam proses seleksi yang dilakukan Komisi 2, namun, dengan muncul 3 nama tersebut sekurang-kurangnya membuat publik lega. Meski apa yang dilakukan DPR tidak kemudian memuaskan semua pihak. Tetapi paling tidak DPR telah mengambil sebuah keputusan politik yang produktif karena dengan waktu yang diberikan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bisa dijalankan secara konsisten.
DPR, KPU, dan Bawaslu sudah secara resmi mengajukan nama-nama calon anggota DKPP, tinggal pemerintah. Pemerintah diharapkan bersikap terbuka dan betul-betul mengedepankan aspek proporsionalitas dan profesionalitas dalam memilih calon anggota DKPP. Pemerintah seharusnya lebih dahulu memberikan contoh yang positif dalam mengambil keputusan yang akuntabel. Jika pemerintah memperlambat proses pembentukan DKPP maka sangat boleh jadi public menaruh curiga pada pemerintah. Semakin di molor proses ini maka semakin tidak percaya masyarakat pada pemerintah. Karena sesuai jadwal tahapan pembentukan DKPP menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 waktu yang diberikan hanya dua bulan yakni setelah komisioner KPU dan Bawaslu mengambil sumpah dan janji.
Keberadaan DKPP sangatlah diperlukan apalagi di beberapa daerah termasuk provinsi DKI Jakarta yang tengah menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) sehingga kehadirannya menjadi begitu penting guna mengurangi potensi pelanggaran Pemilu Kada. Mengingat eksistensi DKPP menjadi basis kekuatan moral yang menjaga dan mengawal kehormatan Pemilu di Indonesia.
Sebetulnya pemerintah tidak perlu menunda-nunda apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 109 ayat (3) yang memerintahkan agar DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. KPU dilantik pada hari kamis tanggal 12/4/2012 dengan Keppres No. 34/P/2012, dan Bawaslu dengan Keppres No. 35/P/2012 sehingga dengan demikian, jika DPR dan pemerintah komitmen berpijak pada amanat UU No. 15/2011 tersebut maka tidak ada alasan pemerintah mengulur pembentukan DKPP.
Persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilu Kada bagi setiap tahapan memerlukan pengawasan teknis maupun pengawasan etik yang kuat dari berbagai elemen masyarakat terutama lembaga resmi negara yang dibekali dengan peraturan dan perundang-undangan. DKPP memiliki peran strategis sekaligus jadi tumpuan masyarakat bagi terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), dan jujur, dan adil (Jurdil). Artinya, kualitas proses maupun hasil pelaksanaan Pemilu sangat ditentukan seberapa jauh peran pengawasan kode etik dari DKPP.
DKPP berperan kuat melakukan pengawasan kode etik bagi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pemerintah harus mempercepat proses pembentukan DKPP KPU-Bawaslu. Komitmen keseriusan pemerintah memperbaiki kualitas dan integritas demokrasi dipertanyakan publik bila presiden tidak secepatnya memutuskan 2 dari 4 nama yang sudah diajukan Kemendagri sebagai perwakilan pemerintah. Keberadaan DKPP merupakan suatu keniscayaan karena tahapan pemilu 2014 sudah di mulai sehingga memerlukan persiapan dan penyesuaian kelembagaan berdasarkan tugas dan fungsi (Tupoksi). Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 109 ayat (2), disebutkan, DKPP memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU pusat hingga daerah bahkan sampai pada tingkat paling bawah yakni KPPS, dan KPPSLN. Hal serupa juga di Bawaslu dari tingkat pusat hingga paling bawah yakni anggota PPL, dan PPLN.
Pengalaman empirik menunjukkan betapa kualitas proses maupun hasil penyelenggaraan pemilu pasca reformasi selalu bermuatan politisasi karena penyelenggara pemilu merupakan instrumen paling strategis. Penataan demokrasi mengalami kemacetan akibat kekurangseriusan pemerintah merespon persoalan ini. Pemilu 2009 seakan-akan menjadi sumber “kebencian politik” bagi banyak partai politik terutama partai politik yang dirugikan akibat ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.

Integritas Pemilu

Integritas proses maupun hasil penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari integritas keanggotaan DKPP. Karena bagaimana pun kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu tidak hanya melahirkan legitimasi politik masyarakat luas secara kuat tetapi legitimasi moralitas induvidu dalam struktur keanggotaan DKPP menjadi sangat menentukan bagi proses dan hasil pemilu. Artinya kehormatan penyelenggaraan pemilu secara moralitas dibangun oleh kinerja dan gerakan DKPP.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Pasal 112 ayat (11), memberikan wewenang bagi DKPP memberikan sanksi teguran tertulis, memberhentikan sementara anggota KPU dan Bawaslu di semua tingkatan, hingga pemberhentian bersifat tetap. Martabat pemilu untuk mewujudkan legitimasi moral masyarakat pada anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu tidak bisa dipisahkan dari profesionalisme anggota DKPP baik secara individu maupun kelembagaan. Apalagi status DKPP produk Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 yang merupakan hasil revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 semakin diperkuat keberadaannya yakni dari ad hock menjadi permanen.
Dalam konteks ini, presiden dituntut benar-benar selektif, akurat, dan mengedepankan asas akuntabilitas mengambil 2 duna nama calon sebagai perwakilan pemerintah. Betapapun tuntutan kuat dari publik, dan keinginan semua pihak untuk menghasilkan calon anggota DKPP yang memiliki syarat kualifikatif tetapi tanpa didasari kemauan bijak konsisten secara moral menjalankan peraturan dan perundangan-undangan maka potensi tidak percaya publik terhadap pemerintah suatu waktu pasti akan terjadi.
Proses pemilihan 2 dari 4 nama calon anggota DKPP semestinya dilakukan dengan cara-cara yang etis dan demokratis karena kehormatan lembaga ini pada proses selanjutnya dapat diukur melalui kualitas proses politik yang terjadi pada pemerintahan sekarang. 4 nama calon yang diusulkan Kesbangpol Kemendagri ke presiden pun masih tertutup. Yang paling penting kesadaran politik pemerintah secara bijak untuk mengambil kader-kader bangsa yang memiliki kompetensi soal dunia kepemiluan di Indonesia. Pemerintah sudah saatnya, dan sudah sepatutnya memilih calon anggota yang betul-betul memiliki rekam jejak (track record) kepemiluan yang teruji secara publik.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pada junto putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keanggotaan DKPP terdiri dari 1 orang unsur KPU, 1 orang lagi dari unsur KPU, 2 dari unsur pemerintah, dan 3 dari unsur tokoh masyarakat. Perkembangan yang muncul kemudian adalah DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah masing-masing sudah mengajukan nama sesuai proses dan mekanisme intern.

Pertaruhan DKKP
Tidak bisa dimungkiri bahwa performa kapasitas kinerja DKPP menjadi pertaruhan kredebilitas DPR dan pemerintah periode sakarang karena peran legislatif dan eksekutif begitu penting dalam proses pembentukan DKPP.  Begitu juga kualitas proses maupun hasil penyelenggaraan pemilu 2014 dan pemilu kada di seluruh Indonesia selama lima tahun ke depan. Mengingat pemilu merupakan sebuah ajang yang tidak semata menjalankan demokratisasi tetapi pemilu mengharuskan adanya sirkulasi kepemimpinan bangsa.
Oleh sebab itu, tugas penting yang harus dilakukan pemerintah ialah membuat komitmen moral dengan 2 nama calon sebagai perwakilan pemerintah  bila perlu dituangkan dalam pakta integritas untuk senantiasa mengedepankan asas kesamaan persepsi dengan tetap konsisten menjalankan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Calon anggota DKPP perwakilan pemerintah haruslah orang yang betul-betul memiliki track record kepemiluan baik dari konteks penguasaan pemilu secara konsep maupun pengalaman mengelola pemilu secara teknis. Kemampuan menyelesaikan persoalan kepemiluan dan memiliki pengalaman panjang serta yang paling penting adalah bersosok pemimpin yang tegas namun selalu adil dalam pengambilan keputusan. Calon anggota DKPP yang diharapkan masyarakat, siap bekerja secara profesional dan penuh tanggjungwab.
DPR dan pemerintah harus kerja cerdas dan kerja produktif dalam rangka membangun ekspektasi publik mengenai calon anggota DKPP yang tentu tetap mengedepankan aspek kompetensi dan kapabilitas kepemimpinan. Anggota DKPP yang berkepemimpinan transformatif dan autokratis. Dengan gaya kepemimpinan transformatif dan autokratis maka apa yang dikatakan Ralph M. Stogdill sebagai authority (wewenang) akan mampu dijalankan secara tegas dan profesional oleh anggota DKPP. Keanggotaan DKPP hendaknya diisi oleh orang-orang yang tidak dikonstruksi oleh proses politik yang tidak fair tetapi orang-orang yang memang betul-betul dibentuk di dunia kepemiluan. Hal ini sejalan dengan konsep environmental theory yang mengatakan, leader are not born. Calon anggota DKPP siap bekerja secara kolektif kolegial dan tidak memainkan peran ganda. Karena sebagai pengawal moralitas penyelenggara pemilu dituntut senantiasa konsisten pada rambu-rambu kebenaran dan kebaikan universal. Tidak ada intrik politik sektoral karena simbol perwakilan tetapi ketika mereka menyatu dalam sistem maka yang paling penting adalah menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
Masyarakat berharap agar pemerintah mampu melakukan terobosan berarti untuk perubahan kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. Profesionalisme dan independensi seorang anggota DKPP menjadi taruhan moral DPR dan pemerintah. Karena bagaimanapun, sebagai ekses kualitas dan integritas proses maupun hasil pemilu 2014 dan pemilu kada di masa-masa yang akan datang secara otomatis tidak bisa lepas dari pertaruhan kinerja Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah sekarang. Karena Komisi II DPR dan pemerintahlah melalui Undang-Undang diberikan wewenang membentuk DKPP.

                                    __________________________________________
Penulis adalah Pegiat Masalah Pemilu dan Politik di Indonesia, tinggal di Jakarta



Jakarta, 7 Juli 2012

Rabu, 04 Juni 2014

Membangun Masyarakat Qur’ani

Oleh : Rahman Yasin

Upaya manusia mencari kesempurnaan guna menemukan hakikat keotentikan hidup merupakan suatu keniscayaan. Hakikat kesempurnaa dalam konteks pengetahuan yang tidak bersifat mutlak tapi merupakan sebuah kontinyuitas. Kreativitas dan etos intelektual sebagai pendekatan rasional untuk menelaah kesempurnaan substansial. Konsep kesempurnaan Ilahi yang tertuang dalam teks al-Qur’an secara intelektual tetap dihadapkan dengan fenomena historis berdasarkan fakta otentik yang dihadapi manusia. Al-Qur’an sebagai kitab Ilahi secara sosio-antropologis hendaknya tidak hanya dipahami secara tekstual saja tetapi harus pula dikontekstualisasikan atas nilai-nilai kemanusiaan universal, karena nilai-nilai kebaikan universal dan sifat pengetahuan dalam kitab suci ini sesungguhnya senantiasa hidup dan terus merawat dan memelihara gerak zaman. Dengan dasar pemikiran yang kontekstualitas atas nilai-nilai kebaikan dalam kandungan al-Qur’an seperti inilah kemudian menjadikan manusia intelektual yang berkarakter jujur-adil mampu menghadapi tantangan bahkan rintangan hidup.
Dalam perspektif dialektika peradaban intelektual khususnya ikhtiar umat manusia terlebih kalangan ilmuan dan peneliti mutakhir dalam mentransformasikan ide-ide kemanusiaan agar sebisa mungkin dapat terintegrasi secara komplementer dan simultan dalam pengertian integritas pengetahuan sosio-empiris seringkali yang kita temukan ialah dimana kecenderungan dalam perkembangan praktik kehidupan keberagaman masyarakat modern lebih kepada pola kehidupan hedonis sehingga prinsip-prinsip kemanusiaan unievrsal dalam keberagaman umat manusia pun selalu disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan sektoral. Hal ini terlihat sangat kuat terjadi khususnya pada kalangan intelektual kelas menengah atau yang lebih banyak dipraktikkan adalah kaum politisi kelas menengah yang meminjam logika kaum ilmuan modern.
Banyak karya ilmiah apakah itu buku, kajian-kajian sosiol, dan hasil-hasil penelitian yang telah dengan kuat berusaha menjelaskan hakikat kemanusiaan dalam kerangka membangun kebaikan kolektif sebagai wujud bersama mengembangkan misi kebaikan dari Tuhan yang mereka yakini, akan tetapi pada faktanya banyak karya intelektual yang kemudian ditelaah oleh kalangan elit terutama elit politik yang tidak linier dalam perhatiannya terhadap fenomena-fenomena kekinian dalam pelbagai dimensi kehidupan sehingga kerap menimbulkan perdebatan-perdebatan yang tidak seharusnya dipertentangkan.
Salah satu karya terbaru menarik adalah buku membangun masyarakat qur’ani yang memuat tulisan seorang cendikiawan yakni M. Qurais Shihab dan  Djohan Effendi. Kedua tokoh intelektual ini memang di Indonesia dalam pengertian kajian ilmu-ilmu tafsir dan ilmu sosial tidak diragukan akan kualitas dan integritas keilmuan mereka. Buku ini selain tema kajian mencari kesempurnaan, kajian buku ini juga mengajukan formula-formula pencarian kemapanan baru. Kemapanan baru sebagai refleksi gerak kehidupan yang di dalamnya termaktub pesan kreativitas. Kreativitas sebagai gejala etos intelektual. Sebuah etos yang mencerminkan dimensi perjuangan pengetahuan kontinyuitas.
Banyak karya-karya intelektual terutama buku-buku tafsir al-Qur’an ditulis oleh para pemikir Islam baik klasik maupun kontemporer untuk menjelaskan fenomena-fenomena kehidupan modern dengan berbagai dinamikanya, namun buku “Masyarakat Qur’ani”, karya M. Qurais Shihab dan Djohan Effendi dengan editor Hasan M. Noer ini merupakan salah satu karya yang muatan kajian tafsir terhadap nilai-nilai normatifitas dan historisitas al-Qur’an yang cukup menarik karena setidaknya turut melengkapi dan memberikan kontribusi wawasan ilmiah dalam literatur klasik dan modern. Kajian historisitas dan empirisitas sosiologis melengkapi pendekatan analisis normatif-kontekstual. Dengan pendekatan pemikiran inklusif dan kearifan akademik buku ini mampu meyakinkan pembaca dari berbagai perspektif multidimensi atas pesan-pesan moral al-Qur’an untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.  
Buku ini mengajak kita aktif membangun etos intelektual untuk mencari kesempurnaan dan kemapanan baru dalam kehidupan sosial. Salah satu keunggulan kajian buku ini ialah pelibatan dua tokoh pemikir berpengaruh di Indonesia yakni M. Quraish Shihab, dan Djohan Effendi dalam mengisi ruang buku ini pada masing-masing bagian.
Bagian pertama, artikel M. Quraish Shihab, dengan judul Pertautan Hati. Sebuah pendalaman dengan pencerahan ilmiah tentang bagaimana memahami ajaran Islam secara tekstual dan kontekstual. Bagian ini memuat penjelasan etimologis dan terminologis mengenai Islam sekaligus penjabaran intelektual tentang transformasi nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Bagian kedua, menghadirkan artikel Djohan Effendi. Teologi Al-Qur’an dan Reformasi Sosial ditempatkan sebagai tema kunci. Kita diajak mendalami pesan-pesan keotentikan Islam tentang theologi sosial. Sebuah pengembaraan intelektual dalam rangka pencapaian kesempurnaan dan kemapanan baru. Kita disodorkan konsep theology ala Enshyclopedia of Religions”, dimana dikatakan, theology merupakan ilmu yang secara khusus membicarakan tentang Tuhan. Dasar ide theology al-Qur’an adalah ide tentang tauhid. Sementara bagian ketiga, disajikan artikel Achmad Mubarok dengan judul Keluarga Impian. Keluarga sakinah cermin hidup ishlah al-fard al-muslim, yang secara ilmiah diartikan sebagai upaya membangun perilaku manusia. Sedangkan bagian keempat, sebagai akhir pembahasan buku ini memuat artikel Hasan M. Nur dengan judul Derita Diatas Derita.
Sebagai akhir pembahasan, penulis sedikit mengkritisi krisis keteladanan bangsa di era modernitas sekarang yang dipicu oleh menguatnya kepemimpinan otoriter. Eksklusifitas sebagai kegagalan kepemimpinan akibat demokratisasi yang tidak terkonfirmasi secara komprehensif sehingga dimensi keimanan yang merupakan manifesto kemanusiaan sosial tidak teraktualisasi dengan nyata. Titik tekan persinggungan buku ini sesungguhnya menekankan refleksi keotentikan intelektual dalam membangun etos kecendikiaan manusia mencari kesempurnaan dan kemapanan baru yang lebih bijak. Penyajian cerdas menghadirkan fakta historis yang acapkali dibenturkan oleh realitas praktek kekuasaan dalam kepemimpinan. Semangat mencari kesempurnaan dan kemapanan baru dalam konteks menghidupakan tradisi etos intelektual dan kepemimpinan yang menerapkan nilai ketewadhuan sosial merupakan jalan tengah menyelesaikan problema kekinian.*
           
                        _________________________________________
Penulis adalah Pegiat dan Pemerhati Masalah Sosial-Budaya, tinggal di Jakarta.





Minggu, 18 Mei 2014

Menyelami Pemikiran Mahathir Mohamad: Sebuah Pelajaran Mengenai Kepemimpinan Politik

Oleh : Rahman Yasin


1

I.   Pendahuluan
Tidak sulit jika kita mencari orang yang dapat menjawab tentang siapa kembaran Soekarno yang berada di tanah seberang, negara tetangga kita Malaysia, tentu banyak yang menjawab Mahathir Mohamad. Itu jawaban yang betul 100%. Mengapa demikian? Pasti ada yang dirasakan tentang persamaan dan kemiripan dari dua tokoh terkemuka di dunia tersebut. Bukan Cuma Asia Tenggara, atau Asia saja tetapi memang benar-benar terkenal ketokohannya di dunia, dilihat dari sepak terjang dan perannya dalam dunia internasional. Keduanya juga sama-sama vokal, orator ulung, kepemimpinan yang kharismatik, dan transformator. Kembaran ini sama-sama berani menantang penjajahan dan imperialisme baik di Asia atau dimanapun, perannya dalam dunia internasional.
Ketika Malaysia di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad pada tahun 1990-an telah bertekad untuk menjadikan Malaysia sebagai negara modern dan makmur. Berbagai strategi telah dilakukan untuk menuju ke arah tujuan yang telah ditetapkan. Peran besar membangun pondasi negara selama hampir 22 tahun dengan gaya kepemimpinan yang spektakuler, Mahathir mengantarkan Malaysia yang sebenarnya pada tahun 70-an masih jauh tertinggal dengan kita dapat meluncur dan jauh juga meninggalkan kita (baca-indonesia). Untuk yang satu ini seharusnya kita malu dengan bangsa Malaysia. Sudah seharusnya kita mengejar, setidak-tidaknya berjalan seiringan.  Mahathir tidak saja merubah pola pandang Melayu tetapi Mahathir benar-benar merubah struktur budaya yang sangat feodal otokratis menjadi lebih kompetitif. Walaupun peran para Sultan-Sultan di negara-negara bagian Malaysia masih dominan, tetapi dibawah kepemimpinannya nasionalisme Malaysia lebih kuat tumbuh.
Mahathir sadar betul bawah nasionalisme, seperti yang juga diajarkan oleh Soekarno di Indonesia yang menjadikan kaum bumi putra sebagai bagian integritas kebangsaan yang utuh dan terikat antara satu insan di bagian lain wilayah Indonesia dengan insan lain dibagian wilayah lainnya adalah satu. Begitu juga kemelayuan ala Mahathir sesungguhnya menjadi cikal bakal dari benih nasionalisme Malaysia. Nasionalisme tidak dapat dibangun keluar dari jati diri setiap bangsa, keluar dari budaya lokal asli, keluar dari kepribadian asli. Nasionalisme Mahathir dibangun dari persamaan dari satu wilayah kebangsaan Malaysia, tanpa memandang keetnisan semuanya berada, berdiri sebagai rumpun melayu.
Menurut Mahathir sendiri belum cukup memahaminya jika nasionalisme Malaysia yang mengangkat unsur kemelayuan sebagai poros nasionalisme dianggap sebagai rasis, karena bagi Mahathir etnis Cina, etnis India, etnis Jawa, atau etnis apapun jika telah menjadi warga Malaysia adalah dianggap sebagai melayu. Sehingga tidak perlu melawan melayu atau anti melayu, bahkan sampai memerangi melayu, karena semua bangsa Malaysia itu adalah truly Melayu dan melayu itu adalah Malaysia. Jadi bagi Mahathir tidak perlu merasa sebagai orang yang keluar dari Melayu, karena itu berati bukan bangsa Malaysia. Bagi Mahathir untuk membangun kebangsaan suatu negeri tdak akan pernah lepas dari jati dari bangsa Malaysia, atau juga bangsa lainnya. Bangsa itu harus melepas perasaan berbedanya, perasaan keetnisannya.
Bedanya antara Soekarno dan Mahathir, Soekarno membentuk rasa kenasionalismean tanpa membentuk sebuah identitas ras yang mewakili, tetapi membuat "identitas" baru yang diberi nama bangsa Indonesia, sedangkan Mahathir walaupun membawa isu yang sama yaitu nasionalisme tetapi dengan sebuah identitas yang paling mewakili dan dominan yaitu Melayu. Mahathir sendiri tidak pernah meyebut Melayu sebagai sebuah etnis, suku atau ras tetapi adalah sebagai sebuah rumpun, rumpun yang mengikat dari berbagai etnis yang seperti di Indonesia cukup beragam, walaupun keberagaman Malaysia tidak sebanyak di Indonesia. Inilah yang orang bilang Soekarno adalah Kakaknya Mahathir atau seniornya Mahathir yang sama-sama membawa isu kebangsaan dan nasionalisme.
Selama 22 tahun kepemimpinannya, Mahathir Mohamad telah mengubah wajah Malaysia. Namun, corak kepemimpinannya yang visioner itu belum mampu mewujudkan bangsa Malaysia yang besar tanpa dibayang-bayangi politik rasial.[1] 
Kepemimpinan Mahathir diakui memang spektakuler. Dalam politik Asia Tenggara, Mahathir mendapat julukan ”Soekarno Kecil” yang mampu memberi corak bukan saja dalam kepemimpinan nasional Malaysia, tetapi juga sangat diperhitungkan dalam percaturan politik internasional.
Sejak terjun dalam politik tahun 1959, Mahathir memperlihatkan sikap ”kurang ajar” yang selama ini dianggap tabu dalam politik Malaysia. Melalui bukunya, The Malay Dilemma, yang kemudian dilarang oleh Tunku Abdul Rahman (hal 28), ia menjadi tonggak sejarah dalam pemikiran perubahan masyarakat Melayu. Dalam kajian politik Malaysia, buku tersebut dianggap sebagai pembuka jalan untuk mengetahui perjalanan politik Malaysia ke depan. Kekurangajarannya itu terlihat bahwa ia sering keluar dari pakem-pakem gaya kepemimpinan Melayu yang santun, sabar, dan hati-hati. Bahkan, beberapa kebijakannya dianggap sangat kontroversial dan ”tidak Melayu”. Ia biasa bicara blak-blakan, bahkan tidak jarang menyerang Barat (Amerika Serikat). Suatu hal yang hampir tidak pernah dilakukan pemimpin Indonesia, kecuali Soekarno.
Buku The Malay Dilemma karangan Barry Wain merupakan rekaman seorang jurnalis terhadap perjalanan kepemimpinan Mahathir. Ada tiga bagian yang semua membicarakan secara kritis peran Mahathir sebagai ”designer” Malaysia hingga menjelang perpecahan dalam politik UMNO yang ditandai dengan konflik antara Mahathir dan Anwar Ibrahim. Buku The Malay Dilemma ini mencatat secara detail peristiwa dan fakta politik sehingga bisa dikatakan sebagai ”grounded research”. Namun, bagi para pembaca yang haus akan teori-teori politik, di dalam buku The Malay Dilemma ini tidak akan dijumpai. Sekalipun demikian, sebagai referensi kajian politik Malaysia, buku The Malay Dilemma ini patut menjadi acuan penting.
Perdana Menteri Mahatir Mohamad yang terpilih pada 1981 menempatkan UMNO/pemerintah di jalur yang lebih berorientasi Islam, dengan memberikan tekanan yang lebih besar pada Islam baik di dalam negeri maupun di forum Internasional. Mahathir mampu secara cerdik menyatukam masa lampau dan masa kini, menahan dan mengkooptasi oposisi Islam, memanfaatkan Islam dalam politik domestik, regional, dan internasional. UMNO telah menyerukan perlunya mengembangkan masyarakat muslim yang lebih modern dan kompetitif jika ingin Islam maju pesat di tengah dunia modern.
Pergeseran politik Islam di Malaysia cukup menarik untuk diamati dan diteliti, khususnya pada fenomena politik yang dilakukan oleh UMNO dan PAS. UMNO sebagai partai penguasa yang berbasis etnis Melayu dan Islam bersaing keras dengan PAS sebagai partai pembangkang (oposisi) yang juga berbasis etnis Melayu dan Islam. Kedua partai ini mengalami pergeseran politik seiring dengan dinamika politik yang terjadi di tengah masyarakat. UMNO pada awalnya dikenal sebagai partai sekuler yang didukung oleh elit partai yang berlatar belakang pendidikan Barat. Dalam perkembangan berikutnya, UMNO bergeser menjadi partai yang banyak membuat kebijakan politik yang cenderung menguntungkan etnis Melayu dan umat Islam. Pergeseran politik UMNO yang semakin banyak menguntungkan umat Islam dan etnis Melayu terjadi pada masa pemerintahan Mahathir Mohamad. Mahathir Mohamad bahkan berhasil mengajak Anwar Ibrahim bergabung dengan pemerintah, padahal waktu itu Anwar dikenal sebagai tokoh ABIM yang sangat keras melakukann kritik pada penguasa. Kehadiran Anwar Ibrahim sebagai tokoh Islam ke lingkaran pemerintahan membuat kebijakan politik Islam semakin kuat dan nyata. Banyak kebijakan politik yang menguntungkan umat Islam dan etnis Melayu pada periode ini. Diantaranya, didirikan bank Islam, asuransi Islam, universitas Islam internasional, hingga dukungan besar yang diberikan kerajaan pada kegiatan dakwah mulai dari tingkat desa hingga nasional.
Malaysia merupakan kerajaan Federal yang terdiri dari tiga belas negara bagian. Sebelas diantaranya terletak di Malaysia Barat dan dua di Malaysia Timur. Jika dilihat dari sejarahnya maka kedatangan Islam dalam proses Islamisasi Malaysia melalui jalur perdangan para pedangang muslim dan mubaliq dari Arab dan Gujarat. Pada awal abad 15 berdiri kerajaan Islam Malaka dengan rajanya Parameswara Iskandar Syah, dengan undang-undangnya yang disebut Undang-Undang Malaka. Meskipun Malaysia dianggap sebagai sebuah negara muslim yang menyatakan Islam sebagai agama resmi, namun sesungguhnya ia adalah sebuah negara pluralitas yang sekelompok minoritas penting penduduknya adalah non muslim.

II.  Tokoh Revolusioner
Mahathir memang dianggap sebagai tokoh revolusioner yang mampu mengubah mentalitas dan kultur masyarakat Malaysia. Keinginan menjadikan Malaysia nomor wahid merupakan obsesinya yang muncul dalam jargon sosial seperti ”Malaysia Boleh” (The Malay Dilemma : hal 183). Nasionalisme Malaysia tampaknya juga mulai tumbuh pada era Mahathir, meskipun dalam beberapa hal semangat ini sangat semu.
Meskipun dianggap ”relatif stabil”, selama kepemimpinan Mahathir sering terjadi gejolak politik, seolah Mahathir sedang mempertaruhkan jati diri ”ketuanan Melayu” yang menjadi dasar politik multirasial Malaysia. Bahkan, ada kesan ia ingin memformat ulang bentuk negara Malaysia menjadi sebuah negara bersatu, stabil, dan modern. Namun, pada era Mahathir pula benih-benih perpecahan UMNO mulai terlihat.
Kebijakan pemerintah Malaysia itu antara lain sangat kental dengan dimensi politis. Pembatasan fungsi masjid dan pengawasan yang berlebihan, hingga hanya boleh digunakan sebagai tempat ibadah mahdhah saja, seperti shalat dan zakat, sangatlah tidak bijaksana dan tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid itu sendiri sebagai pusat kegiatan umat Islam. Sejak masa Rasulullah SAW, masjid telah digunakan sebagai pusat kegiatan ibadah, termasuk bidang politik (menyusun strategi), pendidikan, sosial, dll.[2]
Selama ini, antara pemerintah berkuasa Malaysia dengan pihak oposisi tengah terjadi ketegangan, terutama dalam hal “perang informasi”. Akibat adanya informasi sepihak dari pemerintah melalui pemberitaan dua media massa dan satu stasiun Televisi, para aktivis partai oposisi yang terdiri dari empat partai (Partai Keadilan Nasional, Partai Aksi Demokrasi, Partai Rakyat Malaysia dan Partai Islam se-Malaysia) menggelar aksi protes massal. Ungkapan protes mereka terpampang dalam spanduk raksasa berukuran kurang lebih 350 kaki. Menurut panitia pelaksana, spanduk raksasa tersebut bakal masuk ke dalam daftar buku Guinness of Record.[3]
Protes massal yang dilakukan oleh kalangan oposisi tersebut, ditujukan untuk menyelamatkan Hak Asasi Manusia, setelah adanya penangkapan beberapa tokoh politik, termasuk penangkapan terhadap Mantan Deputi Perdana Menteri, Anwar Ibrahim pada bulan April 1999 lalu. Pihak oposisi pemerintah menyatakan bahwa penangkapan tokoh-tokoh itu merupakan tindakan untuk “membantai” seluruh figur oposisi yang dianggap membahayakan pemerintah.
Selain itu, dalam protes massal tersebut juga dinyatakan bahwa mereka akan memboikot sejumlah media massa yang jelas-jelas berpihak kepada pemerintah, bukan berpihak kepada rakyat dan kebenaran. Media massa yang disinyalir berpihak kepada pemerintah tersebut adalah dua surat kabar, yakni Utusan Malaysia (berbahasa Melayu) dan New Straits Times (berbahasa Inggris) dan sebuah stasiun televisi, yaitu TV3. [4]
Rustam Sani, seorang juru bicara barisan protes tersebut menyatakan keprihatinannya dengan menyatakan bahwa koran di Malaysia telah menjadi milik dan diawasi pemerintah. Dengan demikian sangat memungkinkan adanya liputan-liputan yang bias tentang oposisi. Sebagai contoh, pemberitaan media massa yang dekat dengan pemerintah tersebut telah menciptakan image buruk tentang adanya peran oposisi yang seolah-olah menyebabkan kondisi instabilitas dan kekacauan negara.
Terbentuknya puak-puak Melayu tampaknya merupakan gejala biasa pada era Mahathir sehingga UMNO hampir terancam hilang dalam politik Malaysia. Perlu dicatat bahwa kepemimpinan Mahathir di UMNO bukanlah tanpa cacat. Dalam politik Malaysia, ia dianggap telah ”mematikan” tiga generasi yang seharusnya ditandai dengan perubahan kepemimpinan nasional. Ini dapat dilihat ketika Musa Hitam, Gafar Baba, Anwar Ibrahim, yang ketika menjadi wakil perdana menteri, gagal menjadi orang nomor satu di Malaysia.
Di sisi lain, melalui Look East Policy, Mahathir menginginkan bukan saja berbagai proyek industri raksasa, industri otomotif Proton misalnya, tetapi juga menginginkan perubahan mentalitas birokrat Melayu. Kedisiplinan dan kemampuan bersaing baik dalam mengatasi ketertinggalan etnis Melayu dengan etnis lain maupun bertarung dalam dunia internasional menjadi perhatiannya.
Terbukti, Dasar Ekonomi Baru (New Economic Policy), dasar kebijakan ekonomi Malaysia sejak tahun 1971, berhasil membawa perubahan. Penguasaan ekonomi orang Melayu telah mendekati 30 persen. Meskipun hal ini juga diperkuat oleh kebijakan-kebijakan ekonomi Mahathir yang memprioritaskan orang Melayu, baik itu melalui perbankan, perlindungan bisnis orang Melayu maupun bentuk-bentuk kebijakan lainnya yang sebenarnya sangat rasialis (The Malay Dilemma :hal 124). Kini pengusaha Melayu yang sebelumnya tidak mendapat tempat sekarang sudah patut diperhitungkan.
Meskipun bukan murni ide Mahathir, karena sejalan dengan visi PBB, Visi 2020 sebagai kelanjutan dari Dasar Ekonomi Baru (DEB) memperkuat posisi ekonomi Malaysia. Perubahan besar dalam bidang ekonomi, pertanian, perbankan, dan pengembangan infrastruktur menjadikan Malaysia berbeda sama sekali. Kehadiran Putra Jaya sebagai pusat birokrasi Malaysia-dengan supermultimedianya-juga membuat Malaysia sebagai negara yang efisien dan efektif.
Terbentuknya kelas menengah sebagai keberhasilan DEB secara tidak langsung memang membawa dampak terhadap proses pertumbuhan politik Malaysia. Salah satu yang mencolok adalah munculnya politik uang dalam beberapa proses politik internal UMNO, terutama dalam suksesi kepemimpinan nasional. Tanpa disadari sejak era Mahathir-lah politik uang menjadi panglima dalam pergantian kepemimpinan nasional. Politik uang ini bukan saja merusak sendi-sendi demokrasi, tetapi telah mempertajam keretakan politik nasional. Dapat dikatakan hampir pada setiap kongres UMNO, perpecahan elite Melayu selalu membayangi. Mungkin tidak terlalu salah jika dikatakan Mahathir mampu bertahan dari kekuasaannya justru melalui politik uang tersebut.

III.  Fenomena Komunikasi Politik
Konsep komunikasi politik merupakan salah satu konsep di dalam kajian ilmu sosial yang cukup rumit. Bukan saja karena konsep ini berada di dalam bidang irisan antara ilmu politik dan ilmu komunikasi, masing masing unsur konsep yaitu komunikasi dan politik pun juga mempunyai kerumitan sendiri.
Konsep politik misalnya mengandung multi makna. Politik mengandung makna kekuasaan dan pengaruh. Ia juga mempunyai arti yang menunjukkan proses pembuatan keputusan untuk mengalokasi barang-barang sosial, menegakkan hukum, hak dan kewajiban. Bagaimana proses ini dapat berjalan di dalam masyarakat maka perlu adanya komunikasi. Politik mempunyai hubungan erat dengan komunikasi. Politik tanpa komunikasi ibarat darah tanpa urat nadi.[5]
McNair misalnya mengatakan bahwa setiap penulis buku komunikasi politik pasti akan mengawali tulisannya bahwa bidang kajian komunikasi politik adalah sulit untuk didefinisikan. Walaupun demikian pendefinisian komunikasi politik tetap dilakukan. Denton dan Woodward menyebut bahwa komunikasi politik sama dengan diskusi publik tentang alokasi sumber-sumber publik. Selanjutnya dikatakan: “Political communication is public discussion about the allocation of public resources (revenues), official authority (who is given the power to make legal, legislative and executive decision) and official sanctions (what the state rewards or punishes).” [6]
Selanjutnya Denton dan Woodward mencirikan komunikasi politik sebagai intensi dari pengirim pesan untuk mempengaruhi lingkungan politik. Selanjutnya mereka mengatakan: “the crucial factor that makes communication ‘political’ is not the source of a message (or, we might add, referring back to their earlier emphasis on ‘public discussion’, its form), but its content and purpose”.[7]
Secara ringkas komunikasi politik adalah komunikasi yang mempunyai tujuan-tujuan politik. Komunikasi semacam ini menyangkut tiga hal sebagai berikut :
All forms of communication undertake by politicians and other political actors for the purpose of achieving specific objective.
Communication addressed to these actors by non-politicians such as voters and newspaper columnists, and
Communication about them and their activities, as contained in news reports, editorials, and other forms of media discussion of politics.[8]
Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa komunikasi politik merupakan hubungan tiga elemen yang berproses dimana aktivitas politik diwujudkan. Ketiga elemen itu adalah (1) organisasi-organisasi politik (partai, institusi pemerintah, kelompok penekan); (2) aktor-aktor politik yaitu individu-individu yang memberi inspirasi melalui sarana-sarana organisasi dan institusi untuk mempengaruhi pembuatan keputusan politik; dan (3) adalah masyarakat dan media.[9]
Komunikasi politik merupakan fenomena yang serba hadir, ia dapat hadir dimana-mana, diberbagai macam level termasuk di level internasional. Maka dengan demikian, komunikasi politik pun juga dapat hadir di level komunikasi internasional.
Disisi lain, komunikasi internasional adalah konsep yang mengacu pada penelitian yang mencakup studi tentang berbagai ragam bentuk interaksi secara global, termasuk komunikasi global melalui mass media, komunikasi antar budaya dan kebijakan telekomunikasi. Selanjutnya di jelaskan:
“International communication is the name given to a field of inquiry that includes the study of various forms of interaction globally, including global communication via mass media, cross-cultural communication, and telecommunications policy. Therefore, by its very nature, international communication is an interdisciplinary field of study, utilizing concepts, research methods, and data from areas as diverse as political science, sociology, economics, literature, and history”.[10]
Lapangan penelitian ini mempunyai dua dimensi yakni studi kebijakan dan mengenai studi budaya. Studi kebijakan menyangkut analisis tentang bagaimana aksi atau kegiatan dari unit pemerintah mempengaruhi komunikasi internasional. Sedangkan pendekatan studi budaya lebih cenderung meneliti hubungan antara budaya dengan komunikasi internasional.

IV.   Kasus Pulau Terumbu Layang-Layang
Untuk memudahkan, Pulau Terumbu Layang-Layang (Swallow Reef) adalah pulau karang kecil di Kepulauan Spratly. Saat ini Pulau Terumbu Layang-Layang sedang dikelola oleh pemerintah Malaysia sebagai pusat ekowisata. Pusat wisata ini sedang agresif dikembangkan, dan telah menjadi pulau pertama di Laut Cina Selatan yang dibuka untuk umum.
Pulau Terumbu Layang-Layang adalah sebuah atol yang kadang-kadang berada di bawah permukaan laut yang terpencil di Laut Cina Selatan, 306 km di sebelah barat laut Kota Kinabalu, ibukota Sabah. Letaknya tepat pada 7°22'23.48"N dan 113°50'46.23"E. Para ahli kelautan mengatakan bahwa di Pulau Terumbu Layang-layang terdapat 30 rangkaian karang yang membentuk atol sepanjang 7,3 km dan lebar 2,2 km, dan merupakan bagian dari kawasan yang disebut sebagai Gugusan Semarang Peninjau (GSP). GSP ini terdiri dari beberapa terumbu karang di Kepulauan Spratley bagian selatan yang berada dalam kawasan Zona ekonomi Ekslusif (ZEE) Malaysia dan berada di landas kontinen Malaysia. ZEE ini adalah ketentuan dalam United Nations Convention of Law of the Sea tahun 1982 (UNCLOS 1982/ Konvensi PBB tentang Hukum Laut) yang menyatakan bahwa negara pantai berhak memanfaatkan kekayaan laut tidak melebih 200 mil laut dari garis pantai.[11]
Sejak dulu pulau ini tidak didiami manusia dan yang mendiami adalah kawanan burung besar dari berbagai species. Pulau ini telah menjadi sarang burung sejak ribuan tahun terutama burung layang-layang (swallow) dan karena itu pelayar dan nelayan yang melintasi pulau ini menyebut sebagai Pulau Layang-Layang (Swallow Island). Karena sejumlah besar burung yang bersarang di sini, pulau ini menyuguhkan tontonan alam yang unik dan menarik. Laut disekitar pulau ini sangat kaya akan berbagai jenis ikan.
Malaysia mulai menduduki Pulau Terumbu Layang-Layang sejak tahun 1983 dan menempatkan sebuah garninsun militer untuk menjaganya. Sejak itu pembangunan infrastruktur dikerjakan dan pada tahun 1993 landasan pesawat terbang selesai dibangun. Perdana Menteri Mahatir Mohammad kemudian berkunjung ke sana dan bertekad mengembangkan pulau tersebut sebagai resort pariwisata. Setahun kemudian setelah sarana dan prasarana sebagai sebuah resort wisata yang baru selesai dibangun, pulau ini resmi dibuka untuk umum.[12]
Pemerintah Malaysia telah membentuk sebuah cagar alam untuk melestarikan ekologi alam dengan menyediakan burung laut dengan habitat yang cocok. Selain itu juga menjaga kelestarian terumbu karang yang terdapat di wilayah ini. Selain itu pemerintah Malaysia telah membangun tempat khusus menyelam bagi wisatawan, membangun infrastruktur pariwisata antara lain penyulingan air laut menjadi air tawar, peralatan pembangkit tenaga listrik dengan tenaga angin dan matahari dan lain sebagainya yang menggunakan standar internasional. Selain itu, pemerintah juga menyediakan pemandu wisata yang profesional sehingga Pulau Terumbu Layang-Layang ini berangsur-angsur menjadi terkenal di peta pariwisata internasional.[13] Di antara semua pulau-pulau di Laut China Selatan, Pulau terumbu Layang-Layang adalah satu-satunya pulau di mana pariwisata internasional diizinkan dibuka untuk umum, dan menghasilkan devisa buat Malaysia serta mempunyai aspek strategis, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa Malaysia berdaulat di pulau tersebut dan membuat sedemikian rupa sehingga pulau ini tidak menjadi pulau yang terlantar. Pulau ini juga dimasukkan ke dalam wilayah administratif Malaysia.[14] Selain itu, pemerintah Malaysia telah secara bertahap memperluas wilayahnya dengan perlahan-lahan menempati beberapa pulau di sebelah utara Pulau Terumbu Layang-Layang. Sekarang Malaysia sedang mempersiapkan untuk mengembangkan pulau-pulau tersebut seperti di Pulau Terumbu Layang-Layang dan menyatakan kedaulatan atas pulau-pulau tersebut guna  memperkuat kehadiran Malaysia di Laut Cina Selatan.[15]
Malaysia termasuk pemain baru dalam sengketa di Kepulauan Spratly. Malaysia memasuki sengketa ini pada tahun 1979 ketika Pemerintah Malaysia menerbitkan peta resmi yang mencakup bagian selatan Kepulauan Spratly sebagai bagian dari landas kontinen maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang masuk dalam kedaulatan Malaysia. Kepulauan Spratly bagian selatan ini termasuk Pulau Terumbu Layang-Layang.
Argumen Malaysia tampaknya dapat diterima berdasarkan prinsip hukum internasional. Walaupun demikian, UNCLOS 1982 masih meninggalkan lubang yang multitafsir. Beberapa pulau yang diklaim Malaysia berdasarkan prinsip landas kontinen masih terbuka untuk diperdebatkan karena UNCLOS 1982 tidak memberikan jaminan hak kedaulatan kepada negara pantai atas pulau yang berada di landas kontinennya. Demikian pula definisi pulau menuntut UNCLOS 1982 dapat menggugurkan Terumbu Layang-Layang sebagai pulau. UNCLOS 1982 mengatakan bahwa pulau: ”a naturally formed area of land, surrounded by water, which is above water at high tide”.[16] Adagium ini menunjukkan bahwa karang dan pulau buatan manusia tidak masuk dalam pengertian pulau yang diatur dalam UNCLOS 1982 sehingga tidak dapat mempuyai ZEE 200 mil laut.
Tidak ada yang tahu berapa banyak jumlah pulau di Kepulauan Spratly secara persis. Kepulauan ini terdiri dari lebih 235 pulau kecil, karang dan daratan yang berupa gundukan pasir yang 148 diantaranya telah mempunyai nama. Walaupun Kepulauan Spratly tidak cocok untuk mendukung kehidupan manusia, wilayah ini mempunyai tiga aspek penting sehingga menarik negara-negara di sekitarnya untuk bersaing menyatakan kedaulatannya. Tiga aspek penting itu adalah lingkungan, sumber-sumber alam dan lokasi geografis.
Menurut  Marwyn S. Samuel, Kepulauan Spratly dapat digolongkan menjadi tiga area. (1) area Spratly Barat; (2) Beting Selatan; (3) adalah Daerah Bahaya. Daerah ini terdiri dari gugusan karang yang tenggelam ketika air pasang naik sehingga sangat membahayakan kapal yang lewat. Banyak kapal yang kandas di daerah perairan ini.[17]
   Pada intinya, sengketa Kepulauan spratly muncul karena ketidakjelasan kedaulatan dan batas-batas yurisdiksi wilayah laut. Ketidakjelasan tersebut berakar pada sejarah yang lama, walaupun faktor sejarah bukanlah faktor yang penting untuk mendukung klaim kedaulatan. Wilayah ini diklaim seluruhnya oleh China, Taiwan, Vietnam dan sebagian wilayah oleh Philipina, Brunei dan Malaysia.
   Dasar klaim China, Taiwan dan Vietnam adalah faktor sejarah. Sejak zaman dulu, berdasarkan fakta-fakta peninggalan sejarah, pulau-pulau ini berada di wilayah kerajaan mereka. Bahkan fakta yang dikemukakan China dan Taiwan sejak dinasti Han bahkan jauh sebelum masehi pulau-pulau ini menjadi persinggahan nelayan kerajaan Han.[18]
Sedangkan Philipina, Malaysia dan Brunai mengklaim berdasarkan pada ketentuan UNCLOS yakni landas kontinen dan ZEE. Philipina menambahkan pembenar dalam mengklaim pulau tersebut dengan asas penemuan. Ketika ditemukan oleh nelayan Philipina, pulau tersebut tidak ada penghuninya. Selain itu, Philipina menambahkan bahwa pulau-pulau tersebut terletak lebih dekat dari segi jarak ke Philipina ketimbang negara lainnya.[19]

V.  Strategi komunikasi politik internasional
Malaysia memasuki sengketa wilayah dengan beberapa negara tetangganya ketika tanggal 21 Desember 1979 menerbitkan peta dengan nama “Peta Baru Menunjukkan Sempadan Perairan dan Pelantar Benua Malaysia”. Peta Baru ini menunjukkan batas wilayah perairan Malaysia dan batas batas landas kontinennya. Peta ini juga menunjukkan bahwa bagian selatan Kepulauan Spratly masuk dalam wilayah yurisdiksi Malaysia.
Penerbitan Peta Baru ini semacam pengumuman baik kepada rakyat Malaysia maupun kepada dunia internasional mengenai batas wilayah laut Malaysia. Penerbitan peta ini kemudian disusul dengan perangkat aturan yang lebih mendetail seperti aturan tentang ZEE.[20]
Terbitnya Peta Baru ini kemudian membawa persengketaan dengan negara tetangga Malaysia karena apa yang diklaim Malaysia dalam Peta Baru ternyata overlapping dengan pemilikan negara lain. Sebagai contoh mengenai pulau Sipadan dan Ligitan serta Pulau Batu Puteh. Pulau Sipadan dan Ligitan menurut peta baru adalah milik Malaysia. Namun di sisi lain dua pulau ini juga merupakan milik Indonesia. Sengketa antara Malaysia dan Indonesia pun muncul. Akhirnya kedua belah pihak setuju untuk mengakhiri sengketa dengan membawa masalah ke Mahkamah Internasional di Den Haag yang kemudian dimenangkan oleh Malaysia. Demikian pula sengketa pulau Batu Puteh antara Malaysia dengan Singapura. Sengketa ini kemudian dimenangkan oleh Singapura oleh Mahkamah Internasional.
   Sengketa yang belum selesai adalah sengketa di Kepulauan Spratly. Penyelesaian sengketa yang masih mengambang dan status quo memberi peluang bagi Malaysia untuk membangun sarana dan prasarana di kepulauan yang disengketakan itu. Pendudukan/Pembangunan sarana dan prasarana ini penting untuk menunjukkan bahwa Malaysia secara nyata mengembangkan pulau tersebut sehingga tidak terlantar dan efektif menjadi elemen penting jika seandainya kasus sengketa ini dibawa ke Mahkamah Internasional. Ada beberapa faktor yang menggerakkan klaim Malaysia di selatan Kepulauan Spratly. Dua faktor utama adalah keamanan nasional dan nilai ekonomi dari sumber daya laut.
Semenjak diterbitkannya Peta Baru tahun 1979, Malaysia mempunyai sengketa perbatasan laut dengan beberapa negara tetangga. Oleh karena itu sejak 1990, fokus pembangunan kekuatan pertahanan Malaysia bertumpu pada matra laut daripada di darat karena sumber ancaman telah bergeser dari darat ke laut. Seorang analis, JN Mak, mengatakan: “the new arena of regional tension was now the sea…. The dispute in the Spratly, to which Malaysia is a party, seemed to emphasize the need for maritime forces”.[21]
Kerentanan pertahanan Malaysia memang berada di laut mengingat panjangnya garis pantai yang dimiliki baik di semenanjung maupun di Kalimantan utara. Kedua bagian ini dipisah oleh Laut China Selatan. Faktor lainnya adalah kebutuhan untuk monitoring dan melindungi sumberdaya laut di dalam wilayah ZEE yang mencakup seluas 475,600 km2.[22]
Dalam Rencana Pembangunan Malaysia ke Enam (1991-1995) sebanyak 6 juta ringgit dialokasikan untuk sektor pertahanan, sebagian untuk membiayai kemampuan dan efisiensi negara untuk mengkontrol dan menjaga ZEE. Pada tahun 1993 alokasi dana pertahanan melompat menjadi 8,4 juta ringgit dan mencapai 9,2 juta ringgit pada akhir rencana. Alokasi dana pertahanan ini meningkat 53% dari alokasi semua sektor. Pada Rencana Pembangunan Ke Tujuh (1996-2000) sebanyak 7 juta ringgit dialokasikan untuk sektor pertahanan tetapi secara aktual pengeluarannya mencapai 9,5 juta ringgit atau meningkat 35%. Pada Rencana Pembangunan Ke Delapan (2001-2005) dialokasikan 8,7 Juta ringgit untuk sektor pertahanan.[23]
Faktor kedua adalah faktor ekonomi. Kepulauan Spratly dan wilayah laut di sekitarnya dipercaya kaya akan minyak dan gas bumi. Pada bulan Mei 1989, koran geologi China mengutip laporan penelitian yang dibuat oleh Kementerian Geologi dan Sumber Mineral China yang mengatakan bahwa kandungan minyak di wilayah ini mencapai 130 juta barrel. Jumlah ini dapat dibandingkan dengan 112 juta barel di Irak yang merupakan peringkat kedua dari cadangan minyak kedua setelah Arab Saudi. China juga mengestimasi wilayah ini mengandung 2000 trilyun kubik cadangan gas alam. Oleh karena itu China menganggap Kepulauan Spratly dan Laut China Selatan sebagai “Teluk Persia Kedua”.[24]
Walaupun demikian, eksistensi jumlah sumber-sumber alam masih belum diketahui secara tepat. Pada tahun 1995, Institut Penelitian Geologi untuk Luar Negeri Rusia mengestimasi bahwa wilayah Spratly hanya mempunyai kandungan 6 sampai 7,5 juta barel minyak dan 70% diantaranya adalah gas alam. Penelitian lain yang dilakukan perusahaan Norwegia TGS Nopec mengatakan bahwa wilayah Spratly kemungkinan mengandung cadangan hidrokarbon yang cukup besar. Seberapa besar kandungan hidrokarbonnya secara tepat perlu dibuktikan dengan mengebor dasar laut. Sayangnya, banyak kesulitan untuk mengebor karena faktor resiko geologi dan sengketa kedaulatan di wilayah ini.[25]
Selain minyak dan gas, Kepulauan Spartly juga kaya akan guano dan fosfat serta kaya akan jenis ikan yang mampu memasok sumber protein rakyat Malaysia, selain itu wilayah laut-pun mempunyai keindahan akan biota laut serta serangkaian terumbu karang, wilayah ini menjadi objek ekowisata di Malysia dan bahkan terkenal di dunia.[26] Kamar Dagang dan Industri Jerman pernah melaporkan pada tahun 2002 bahwa Kepulauan Spratly kaya akan mangaan, tembaga, kobalt dan nikel. Dari letak geografis pulau-pulau yang diklaim Malaysia ini berdekatan dengan Brunei dimana Brunei adalah penghasil minyak, maka pulau-pulau ini diduga kuat mengandung potensi minyak dan gas bumi.[27] Sejak 1970 produksi migas lepas pantai di semananjung, Sabah dan Serawak menjadi pendapatan penting bagi Malaysia dan meningkat secara signifikan. Tahun 1980 minyak dan gas bumi telah mengganti karet sebagai ekspor utama Malaysia. Tahun 1995 sektor minyak dan gas bumi ini mencapai 33% pendapatan pemerintah. Malaysia kemudian membangun pertahanan di sekitar pulau-pulau yang diklaimnya tersebut untuk melindungi kepentingan ekonominya dan integritas wilayah.[28]
Tujuan dari klaim Malaysia terhadap Pulau Terumbu Layang-Layang adalah untuk keberlangsungan eksistensi Malaysia sebagai suatu negara. Keberlangsungan (survival) ini berangkat dari dimensi keamanan, integritas wilayah, ekonomi dan martabat (prestise) nasional. Sebagai pembenar klaim terhadap Pulau Terumbu Layang-Layang  ada dua alasan. (1) Pulau Terumbu Layang-Layang berada di landas kontinen Pulau Kalimantan milik Malaysia. (2) Pulau ini masih terletak dalam jangkauan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia. Dua alasan inilah yang dipergunakan Malaysia untuk meyakinkan dunia internasional bahwa pulau tersebut adalah miliknya.
Cara untuk mengkomunikasikan kebijakan pengklaiman Pulau Terumbu Layang-Layang adalah menuangkan dalam peta resmi pada tahun 1979 dengan nama Peta Baru. Pada Peta Baru tersebut terlihat jelas posisi Pulau Terumbu Layang-Layang dan gugusan Kepulauan Spratly bagian selatan yang masuk dalam wilayah Malaysia. Berdasarkan Peta Baru yang dipublikasikan terbuka ini kemudian dibuat aturan-aturan pemerintah yang lebih rinci misalnya tentang ketentuan ZEE.
Pengambilan keputusan untuk suatu kebijakan dilakukan oleh pemerintah. Untuk kasus Pulau Terumbu Layang-Layang, inisiatif dan pengambilan keputusan dilakukan oleh Kantor Perdana Menteri.
Berkaitan dengan klaim Pulau Terumbu Layang-Layang, Departemen Pertahanan menempatkan fasilitas militer dan pasukan di pulau tersebut, sedangkan Departemen Luar Negeri akan menangani protes yang akan dilancarkan oleh negara tetangga akibat keputusan tersebut.
Hal yang lebih penting adalah publikasi dari keputusan tersebut. Hal ini tidak sulit dilakukan karena pemerintah masih memegang kendali terhadap media massa. Apa yang dilakukan pemerintah di Pulau Terumbu Layang-Layang, terutama menjadikan tempat ekowisata diberitakan secara memadai. Lembaga-lembaga pengkajian swasta semacam ISIS dan MIMA mempunyai peran penting dalam pembuatan keputusan terutama dalam analisis-analisis mereka sebelum keputusan diambil.
Selain jalur media massa, keputusan yang diambil dituangkan dalam bentuk peta maupun peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat birokrasi sehingga seluruh aparat birokrat dianggap mengetahui. Secara demikian, ketika keputusan diambil pada level tertinggi maka level di bawahnya akan otomatis mensosialisasi dan mengimplementasikannya.
Malaysia memandang penting penguasaan fisik terhadap wilayah yang diklaim dan tidak berhenti ketika pembuatan peta dan pengambilan keputusan selesai. Penguasaan fisik dalam bentuk pembangunan sarana pariwisata dan sarana militer akan sangat bermanfaat untuk menjadi nilai tambah dan membangunan opini publik sekaligus menjadi daya penggentar bagi negara-negara yang mempersengketakan pemilikan pulau tersebut.

VI.   Komunikasi Politik dan Strategi Politik
Komunikasi politik biasanya menggunakan dua sistem komunikasi dominan, yaitu media massa modern dan sistem komunikasi tradisional. Untuk mempengaruhi masyarakat, maka perlu untuk memilih sarana komunikasi yang tepat, sesuai dengan keperluan dan kepada siapa pesan politik ingin disampaikan.

·  Demokrasi
Demokrasi ala Malaysia mampu membawa ke arah kesejahteraan karena demokrasi bukan sebagai suatu ancaman, melainkan menjadi alat atau sistem untuk kesejahteraan rakyat. (Mahathir Mohamad).[29]

Mahathir Mohamad mantan PM Malaysia yang juga menjadi founding fathers perpolitikan Malaysia meramu demokrasi ala sistem monarki. Namun, walaupun mengadopsi konsep monarchy dengan sistem kerajaan, tetapi bukan sistem feodal seperti dahulu menurutnya.
Menurut Mahathir, dengan sistem tersebut, demokrasi ala Malaysia itu dipahami bahwa raja tidak mempunyai kekuasaan sama sekali, namun dalam menjalankan pemerintahannya mendapat nasihat dari pemimpin-pemimpin pilihan rakyat. Para pemimpin tersebut, lanjutnya, berperan menghubungkan raja dan rakyatnya agar keduanya tidak bertentangan. Hal seperti ini juga dianut Inggris yang muara dari kekuasaan itu untuk kesejahteraan rakyat.
Mahathir pun secara tegas berpikir bahwa demokrasi tidak cocok dengan Malaysia jika diterapkan secara murni (mengadopsi secara mentah nilai-nilai demokrasi dari Barat). Harus ada upaya untuk membentuk sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan kondisi Malaysia. Menuruntya, oposisi hanya omong dimulut saja akan membentuk sistem demokrasi, tetapi setelah mereka berkuasa nanti, hal yang sama juga akan diterapkan di Malaysia.
Bagaimanapun juga demokrasi menurut Mahathir harus bisa membawa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat bukan malah menyengsarakan.

VII.  Islam dalam Politik Malaysia
Malaysia menyuguhkan suatu pengalaman Islami yang unik. Malaysia adalah sebuah masyarakat multietnik dan multiagama, namun mempunyai kekuatan politik dan budaya yang dominan. Sejak priode awal, Islam mempunyai ikatan erat dengan politik dan masyarakat. Islam merupakan sumber legitimasi bagi para Sultan yang memengang peran sebagai pemimpin agama, pembela iman, dan pelindung hukum Islam, sekaligus pendidikan dan nilai-nilai adat.[30]
Suatu ciri khas dalam perkembangan politik Malaysia adalah peran Islam dalam politik Melayu. Malaysia merupakan federasi negara-negara bagian, sebuah pemerintahan yang resmi bersifat pluralitas dengan Islam sebagai agama resmi. Pluralisme dan hubungan agama dengan indetitas nasional Melayu menjadi isu politik ketika Malaysia tengah berjuang merebut kemerdekaan pada periode pasca-Perang Dunia II. Usulan awal Inggris bagi Serikat Melayu bersatu dengan kesamaan hak warga negara bagi semua orang ditolak oleh bangsa Melayu, yang mengkhawatirkan pertumbuhan populasi, kekuatan ekonomi, serta pengaruh komunitas Cina dan India, yang telah menikmati tingkat ekonomi dan pendidikan yang lebih tinggi  dibandingkan kaum muslim Melayu. Ketengagan-ketegangan internal yang diakibatkan oleh dikotomi etnik dalam masyarakat Malaysia meledak pada tahun 1969. Kerusuhan etnik antara orang-orang Melayu dan Cina di Kuala Lumpur menandai titik balik dalam politik Malaysia. Sementara kaum muslimin melayu, yang kebanyakan  tinggal di pedesaan dan bertani, mendominasi pemerintahan dan politik. Komunitas-komunitas Cina dan India yang berbasis kota meraih kemakmuran dan menonjol dibidang ekonomi dan pendidikan. Ketegangan ekonomi Malaysia akibat adanya kesenjangan yang begitu besar dan semakin terasa kehadirannya, dan meningkatnya kehidupan orang-orang asing itu, menyulut kerusuhan anti Cina.[31]
Secara historis, Islam sudah menjadi bagian dari wilayah-wilayah tradisional Melayu sejak zaman kesultanan Malaka. Islam sudah menjadi hak yang paten, meskipun cenderung naik-turun. Dari zaman kolonial sampai tercapainya kemerdekaan, Islamisasi orang-orang Melayu berlangsung secara bertahap opolusioner, tidak merata, namun berjalan dinamis. Ini disebabkan karena pengaruh penjajahan Inggris. Di samping itu, pengaruh modernisasi sedikitnya telah membawa sikap pro-kolonialisme baik di kalangan mereka yang berpendidikan sekuler maupun agama.
Di Malaysia, tokoh pertama yang menyerah pada tekanan peradaban Barat modern dan mudah bekerjasama dengan pemerintah kolonial adalah Abdullah Munshi (1796-1854). Ia tidak hanya membantu para penguasa Inggris, tetapi ia juga banyak membantu pendeta dan missionaris Kristen dalam menerjemahkan Injil ke dalam bahasa Malaysia. Yang mengherankan, sikap pro-kolonialisme juga diperlihatkan mereka yang berpendidikan agama dan terkenal dalam sejarah karena sikap anti kolonialnya. Di antaranya ialah Sayid Syekh al-Hadi yang terkadang ekstrem dalam mendukung Inggris.[32]
Pada dekade 1970 dan 1980-an kebangkitan Islam di Malaysia semakin terasa dimana perpaduan antara kepentingan agama, ekonomi dan kebudayaan saling berbarengan. Pada saat itu pemerintah menjalankan program reformasi ekonomi dengan sasaran meningkatkan usaha orang-orang Melayu dan penduduk bumi putra. Meskipun fokus utama program itu adalah pembangunan sosio-ekonomi Melayu, promosi bahasa dan nilai-nilai budaya melayu semakin memperkokoh ikatan agama dan etnik. Proses yang bertumpuh pada bahasa Melayu, sejarah, kebudayaan, dan agama, memperkuat solidaritas Melayu. Nasionalisme Melayu dan Islam merupakan unsur terpenting dalam identitas budaya Melayu, hal ini menjadi kekuatan ideologi dan politik yang besar.
Sebagaimana diketahui sejak kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 16 September 1963, pemerintahan dikuasai oleh Barisan Nasional sebuah koalisi beberapa partai diantaranya yang terkuat adalah UMNO (United Malaya National Organization),[33] yang memimpin Front Nasional menikmati politik graduasi serta memasukkan secara selektif nilai-nilai keislaman ke dalam kebijakan pemerintah dan tetap menjunjung tinggi konsitusi Malaysia.[34]
Peranan politik Islam di Malaysia lebih tampak sekitar tahun 1980-an PAS,[35] yang setiap kampaye politiknya menyerukan untuk membentuk negara Islam dan memperjuangkan terwujudnya sebuah masyarakat dan pemerintahan yang terlaksana di dalamnya nilai-nilai Islam, hukum-hukum menuju keridhaan Allah, mempertahankan kesucian Islam, serta kemerdekaan dan kedaulatan negara. Para pemimpin PAS juga sering mengemukan visi dan misinya tentang sebuah negara Islam Malaysia yang menerapkan hukum Islam berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi. Karena visi dan misinya itulah, PAS mendapat cap sebagai partai Islam fundamentalis bahkan kelompok garis keras Islam.[36] Partai ini banyak mendapat dukungan dari masyarakat yang dinominasi oleh orang-orang muslim seperti di Kelantan, Trengganu, Kedah dan Perlis.
Sekalipun sebelumnya Malaysia telah mempunyai sejumlah organisasi terkemuka, namun perkembangan politik pasca 1961 memunculkan organisasi Islam yang mengacu  bukan hanya pada usaha untuk  mengislamkan orang-orang non muslim, melainkan juga menyuruh kepada orang-orang muslim sendiri untuk lebih taat menjalankan ajaran agama. Orginisasi tersebut adalah Darul Arqam yang didirikan pada tahun 1968 oleh Ustad Ashaari Muhammad dimana menekankan pentingnya membangun suatu masyarakat Islam sebelum mendirikan negara Islam. Sementara itu, garakan dakwah terkemuka dan yang paling efektif dan berhasil secara politis pada 1970-an dan awal 1980-an adalah Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM). Berdiri pada tahun 1971-1972 merupakan hasil pergumulan berbagai peristiwa, isu, dan kepedulian untuk memupuk semangat kebangkitan agama pada umumnya dan memobilisasi pemuda pada khususnya. Di bawah kepemimpinan kharismatik salah seorang pendirinya, Anwar Ibrahim (1974-1982).
Sebagaimana halnya negara mantan jajahan Inggris, maka isu-isu yang dominan adalah sekularisme. ABIM dengan tegas menolaknya dengan segala unsur dan embel-embelnya. Menurut Anwar Ibrahim bahwa akibat penjajahan pikiran dan penerapan sekularisme di Malaysia, agama Islam hanya menjadi agama ritual belaka yang jauh dari aspek sosial dan politik.[37]
Seperti gerakan-gerakan Islam di banyak bagian dunia muslim lainnya, ABIM mendukung negara yang berorientasi Islam sebagai koreksi atas sekularisme dan perkembangan yang berorentasi Barat. Meskipun belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai berdirinya sebuah negara Islam, ia menyerukan dilaksanakannya hukum dan nilai-nilai Islam. Namun ABIM tetap konsisten dalam pengakuan dan penerimaan bahwa Malaysia merupakan sebuah negara multi etnik dan multi agama.[38]
Fenomena keislaman di negeri Jiran ini, telah merasuk dalam berbagai elemen dan segmen kehidupan sosial masyarakat. Bukti dari hal tersebut antara lain; Pembentukan Bank Islam, sistim Asuransi Islam, Universitas Islam Internasional, penyempurnaan administrasi  keagamaan Islam dan pengadilan syari’ah, diberlakukan aturan dan undang-undang yang mencerminkan nilai dan ajaran Islam.[39] Semua realitas di atas sepenuhnya didukung oleh pemerintah yang berkuasa.
Penolakan Mahathir terhadap pandangan Barat yang membatasi agama hanya untuk kehidupan pribadi, dan menafsirkan Islam ke arah yang lebih komprehensif, melegahkan kaum muslim. Dengan warisan Islam, Mahathir melihat Malaysia memiliki kesempatan untuk menawarkan model pembangunan yang berciri Islam. Dengan demikian Malaysia dapat meraih kejayaan ekonomi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ada ungkapan seperti yang dikutip John L. Esposito:
“Malaysia adalah sebuah negara dengan bendera nasional bergambar bulan sabit dan bintang, dengan konstitusi yang menyatakan Islam sebagai agama resmi, dengan Perdana Menteri yang memberi perioritas tertinggi untuk menyatukan kaum muslim, dengan pemerintahan yang semua menteri utamanya  beragama Islam, dan dengan idologi nasional yang ditegaskan oleh pemerintah bahwa merupakan “tugas suci setiap warga negara untuk membela dan mendukung” konsitusi yang menjamin kedudukan istimewa bangsa Melayu, peranan Sultan, dan penetapan Islam sebagai agama resmi.[40]
Dari penjelasan di atas, dapat memberi gambaran adanya dukungan kebijakan politik pemerintah akan penerapan hukum Islam di Malaysia. Keberhasilan Mahathir juga dapat dilihat dalam menjadikan Islam sebagai komoditas politik dalam melawan rivalitas politik dalam negeri. Kebijakan Islamisasi dalam perekonomian nasional dan penguatan simbol-simbol Islam meletakkan posisi Mahathir sangat kuat dalam politik nasional. Bahkan dalam beberapa isu yang berkaitan dengan Islam internasional, Mahathir dengan lantang membela kepentingan Islam.
Begitu juga dalam politik internasional, Mahathir dianggap suara yang mewakili negara-negara berkembang dan negara-negara Islam. Mahathir telah berhasil mengubah posisi Malaysia dalam percaturan internasional. Sikap perlawanan Mahathir terlihat ketika awal pemerintahannya ia mencoba menantang Amerika Serikat yang mengatakan Malaysia ingin sejajar dengan negara-negara besar lainnya. Itulah sebabnya, Mahathir menjadi tokoh yang sangat disegani dalam politik internasional. Perlawanannya terhadap negara-negara Barat menjadi ”indeks” dalam beberapa pernyataan politik Mahathir.
Bagi pihak oposisi, meskipun Mahathir selalu membela kepentingan Islam, tetap dianggap sebagai ”anti-Islam” (The Malay Dilemma :hal 218). Beberapa kebijakannya mengikis habis politik oposisi Islam. Seperti terjadi pada partai oposisi PAS. Di sisi lain, Mahathir memanfaatkan sosok Anwar Ibrahim sebagai upaya ”menjinakkan” sikap-sikap kritis Islam dalam negeri.
Melalui buku The Malay Dilemma tersebut menyisakan beberapa catatan yang mungkin mengganjal kepemimpinan Mahathir, di antaranya adalah apakah sebuah bangsa Malaysia yang terdiri dari multirasial sudah terwujud? Di samping itu, konflik antara Mahathir dan Anwar Ibrahim sebenarnya juga membuahkan pertanyaan apakah ketuanan Melayu dan politik multirasial akan menjadi paradigma yang signifikan di Malaysia?

VIII.   Kesimpulan
Meskipun Malaysia dianggap sebagai sebuah negara muslim yang menyatakan Islam sebagai agama resmi, namun sesungguhnya ia adalah sebuah negara pluralitas yang sekelompok minoritas penting penduduknya adalah non muslim. Pergeseran politik Islam di Malaysia cukup menarik untuk diamati dan diteliti, khususnya pada fenomena politik yang dilakukan oleh UMNO pada awalnya dikenal sebagai partai sekuler, UMNO sebagai partai penguasa yang berbasis etnis Melayu dan Islam bersaing keras dengan PAS sebagai partai pembangkang (oposisi) yang juga berbasis etnis Melayu dan Islam.
Sejak terjun dalam politik tahun 1959, Mahathir memperlihatkan sikap ”kurang ajar” yang selama ini dianggap tabu dalam politik Malaysia, bahkan ia sering keluar dari pakem-pakem gaya kepemimpinan Melayu. Ia biasa bicara blak-blakan, bahkan tidak jarang menyerang Barat (Amerika Serikat). Suatu hal yang hampir tidak pernah dilakukan pemimpin Indonesia, kecuali Soekarno. Perdana Menteri Mahatir Muhammad yang terpilih pada 1981 menempatkan UMNO/pemerintah di jalur yang lebih berorientasi Islam, dengan memberikan tekanan yang lebih besar pada Islam baik di dalam negeri maupun di forum Internasional. Mahathir mampu secara cerdik menyatukam masa lampau dan masa kini, menahan dan mengkooptasi oposisi Islam, memanfaatkan Islam dalam politik domestik, regional, dan internasional.
Nasionalisme Mahathir dibangun dari persamaan dari satu wilayah kebangsaan Malaysia, tanpa memandang keetnisan semuanya berada, berdiri sebagai rumpun melayu. Selama 22 tahun kepemimpinannya, Mahathir Mohamad telah mengubah wajah Malaysia, bahkan benar-benar merubah struktur budaya yang sangat feodal otokratis menjadi lebih kompetitif, dan bertekad untuk menjadikan Malaysia sebagai negara modern dan makmur. Peran besar membangun pondasi negara dan berbagai strategi telah dilakukan dengan gaya kepemimpinan yang spektakuler, untuk menuju ke arah tujuan yang telah ditetapkan.
Keberhasilan Mahathir juga dapat dilihat dalam menjadikan Islam sebagai komoditas politik dalam melawan/membungkam rivalitas politik dalam negeri, penguatan simbol-simbol Islam yang meletakkan posisinya sangat kuat dalam politik nasional, bahkan dalam beberapa isu Islam internasional dan berhasil mengubah posisi Malaysia dalam percaturan internasional. Di satu sisi, Mahathir selalu membela kepentingan Islam, namun di sisi yang lain, Mahathir tetap dianggap sebagai ”anti-Islam”.
Untuk kasus Pulau Terumbu Layang-Layang, inisiatif dan pengambilan keputusan dilakukan oleh Kantor Perdana Menteri. Malaysia menggunakan jalur birokrasi dalam kasus pulau layang-layang adalah dengan cara menerbitkan Peta Baru, perundang-undangan dan aturan hukum lainnya yang lebih rinci. Menggunakan media massa untuk publikasi keputusan tersebut, hal itu sangat mudah dilakukan karena media massa dikendalikan oleh pemerintah, dan yang lebih penting adalah penguasaan fisik pulau tersebut dengan membangunan berbagai fasilitas terutama fasilitas ekowisata dan militer. Fasilitas ekowisata untuk menambah daya tarik wisatawan asing dan sekaligus membangun opini publik bahwa Pulau Terumbu Layang-Layang adalah milik Malaysia. Fasilitas militer ditujukan untuk daya penggentar bagi negara lain yang akan mempersengketakan pemilikan pulau ini.
Tujuan dari klaim Malaysia terhadap Pulau Terumbu Layang-Layang adalah untuk keberlangsungan eksistensi Malaysia sebagai suatu negara. Keberlangsungan (survival) ini berangkat dari dimensi keamanan, integritas wilayah, ekonomi dan martabat (prestise) nasional. Sebagai pembenar klaim terhadap Pulau Terumbu Layang-Layang ada dua alasan. (1) Pulau Terumbu Layang-Layang berada di landas kontinen Pulau Kalimantan milik Malaysia. (2) Pulau ini masih terletak dalam jangkauan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia. Dua alasan inilah yang dipergunakan Malaysia untuk meyakinkan dunia internasional bahwa pulau tersebut adalah miliknya.
Salah satu yang mencolok dampak proses pertumbuhan politik Malaysia adalah terbentuknya kelas menengah sebagai keberhasilan DEB dan munculnya politik uang. Tanpa disadari sejak era Mahathir-lah politik uang menjadi panglima dalam pergantian kepemimpinan nasional. Politik uang ini bukan saja merusak sendi-sendi demokrasi, tetapi telah mempertajam keretakan politik nasional. Mungkin tidak terlalu salah jika dikatakan Mahathir mampu bertahan dari kekuasaannya justru melalui politik uang tersebut.
Mahathir memang dianggap sebagai tokoh revolusioner yang mampu mengubah mentalitas dan kultur masyarakat Malaysia. Nasionalisme Malaysia tampaknya juga mulai tumbuh pada era Mahathir, meskipun dalam beberapa hal semangat ini sangat semu. Namun, corak kepemimpinannya yang visioner itu belum mampu mewujudkan bangsa Malaysia yang besar tanpa dibayang-bayangi politik rasial, walupun ada kesan ia ingin memformat ulang bentuk negara Malaysia menjadi sebuah negara bersatu, stabil, dan modern.
Terbentuknya puak-puak Melayu, sehingga UMNO hampir terancam hilang dalam politik Malaysia. Ia dianggap telah ”mematikan” tiga generasi yang seharusnya ditandai dengan perubahan kepemimpinan nasional. Pada era Mahathir pula benih-benih perpecahan UMNO mulai terlihat. Selama pemerintahan Mahathir juga terjadi ketegangan dalam hal “perang informasi” dan media massa di kendalikan ”milik” pemerintah. Dan selanjutnya terjadi penangkapan terhadap seluruh figur/tokoh oposisi.
Di sisi lain, melalui Look East Policy, Mahathir berhasil terbukti, dasar kebijakan ekonomi Malaysia sejak tahun 1971, Dasar Ekonomi Baru (New Economic Policy), sejalan dengan visi PBB, Visi 2020 berhasil membawa perubahan. Kini pengusaha Melayu yang sebelumnya tidak mendapat tempat sekarang sudah patut diperhitungkan. Kehadiran Putra Jaya sebagai pusat birokrasi Malaysia-dengan supermultimedianya-juga membuat Malaysia sebagai negara yang efisien dan efektif.
Konflik berkepanjangan ini menyisakan pertanyaan seberapa jauh sebenarnya keberhasilan Mahathir mewujudkan sebuah bangsa Malaysia yang besar tanpa dibayang-bayangi politik rasial. Apa yang terjadi di Malaysia sekarang barulah pada taraf ”administratif”. Malaysia masih selalu rentan dalam berbagai isu rasial.
Kepemimpinan politik nasional Malaysia ke depan harus mampu menyelesaikan pekerjaan besar tersebut...!!

                                    ___________________________________
Penulis adalah Pegiat dan Pemerhati Masalah Pemilu, dan Sosial Politik.









[1] http://nasional.kompas.com/read/2010/01/31/03355369/
[2] Harian Umum Republika, 2 Februari 2000.
[3] Ibid. op.cit
[4] Ibid.op.cit.
[5] Romarheim, Anders G. (2005). Definitions of Strategic Political Communication. Kertas Kerja Nomor 689. Norwegian Institute of International Affairs., hal. 2.
[6] McNair, Brian. (1995). Introduction to Political Communication. London : Routledge. Hal. 3
[7] Ibid. hal. 3.
[8] Ibid. hal.4
[9] Ibid. hal.5.
[10] Alleyne, Mark DaCosta. (2009). “International Communication Theories”dalam Stephen W. Littlejohn and Karen A. Foss (eds), Encyclopedia of Communication Theory. London: Sage.
[11]  Nguyen, Dong Manh. (2006). “Setlement of Disputes Under the 1982 United Nations Convention of the Sea: the Case of South china Sea  Dispute. University of Queensland Law Journal, 25(1).
[12] Abdullah, Hasan. Mempelajari Peningkatan Kekuatan Militer Malaysia di Kepulauan Spratley, diakses melalui situs http://www.tandef.net/mempelajari-peningkatan-kekuatan-militer-malaysia-di-kepulauan-spratley
[13] Anonim. A Brief Introduction to Swallow Reef, diakses melalui situs http://vm.nthu.edu.tw/southsea/english.travel.html.
[14] Salleh, Asri, et. al.,  (2009). “Malaysia’s Policy Towards its 1963 - 2008 Territorial Disputes”, dalam Journal of Law and Conflict Resolution, vol. 1(5).
[15] Abdullah, Hasan. Mempelajari Peningkatan Kekuatan Militer Malaysia di Kepulauan Spratley, diakses melalui situs http://www.tandef.net/mempelajari-peningkatan-kekuatan-militer-malaysia-di-kepulauan-spratley
[16] Chruchill, RR, and AV Lowe. (1999). The Law of the Sea. Manchester: Juris Publishing Manchester University Press.
[17] Samuels, Marwyn S. (1982). Contest for the South China Sea. New York: Methuen.
[18] Satyawan, Ign. Agung. (2010). “Komunikasi Negoisasi China terhadap Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan”, dalam Jurnal Komunikasi Massa, Vol. 3(2). Surakarta: Prodi Ilmu Komunikasi.
[19] Ibid. op.cit.
[20] Salleh, Asri, et. al.,  (2009). “Malaysia’s Policy Towards its 1963 - 2008 Territorial Disputes”, dalam Journal of Law and Conflict Resolution , Vol. 1(5).
[21] Mak, JN. (1997). “The Modernization of the Malaysian Armed Forces”, dalam Contemporary Southeast Asia, hal, 37.
[22] Chruchill, RR, and AV Lowe. (1999). The Law of the Sea. Manchester: Juris Publishing Manchester University. Press.
[23] Chung, Christopher. (2004). The Spratly Islands Dispute: Decision Units and Domestic Politics. Disertasi Doktor. University of New South Wales (tidak diterbitkan), hal. 134-135.
[24] Satyawan, Ign. Agung. (2010). “Komunikasi Negoisasi China terhadap Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan”, dalam Jurnal Komunikasi Massa, Vol. 3(2). Surakarta: Prodi Ilmu Komunikasi, hal.145.
[25] Ibid.hal 145.
[26] Anonim. A Brief Introduction to Swallow Reef, diakses melalui situs http://vm.nthu.edu.tw/southsea/english.travel.html.  
[27] Samuels, Marwyn S. (1982). Contest for the South China Sea. New York: Methuen.
[28] Chung, Christopher. (2004). The Spratly Islands Dispute: Decision Units and Domestic Politics. Disertasi Doktor. University of New South Wales (tidak diterbitkan).
[29] “Lee Kwan Yew, Demokrasi Barat Tidak Penting” dalam harian Jawa Pos edisi 13 Oktober 2007.
[30] Lihat John L. Esposito dan John O. Volt, Islam and Democracy, diterjemahkan oleh Rahman Astuti dengan judul Demokrasi di Nagara-Negara Muslim Problem dan Prospek (Cet. I; Bandung: Mizan, 1999), h. 166.
[31] Ibid., hal 169.
[32]  Lihat Abdul Rahman Haji Abdullah, Pemikiran Islam di Malaysia Sejarah dan Pemikiran (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1997), h. 151..
[33] UMNO, merupakan partai yang sedang berkuasa di Malaysia, pada awalnya cenderung menekankan peranannya sebagai pembela nasionalisme Melayu, namun karena desakan yang begitu besar, mulai menampakkan kebijakannya pada solidaritas Melayu Islam. Lihat ibid., hal. 183.
[34] Konstitusi Malaysia mendefinisikan orang Melayu sebagai “orang yang mengaku memluk agama islam, terbiasa berbicara dengan bahas melayu, dan menyesuaikan diri dengan adat istiadat Melayu”. Ibid., hal. 167.
[35] PAS merupakan partai oposisi politik Islam tertua dan terbesar di Malaysia, didirikan pada tahun 1951 oleh kaum ulama yang keluar dari UMNO, mulai berpartisipasi dalam pemilu tahun 1955. Lebih jauh lihat Asep Syamsul M. Romli, Demonologi  Islam Upaya Barat Membasmi Kekuatan Islam (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hal. 85.
[36] Harian  Kompas (28 November 1999) misalnya menyebut PAS sebagai partai “garis keras Islam dan mayoritas beranggotakan Melayu muslim garis keras”. Dan Fikiran Rakyat (30 November 1999) menyebut PAS sebagai “Partai Islam Fundamentalis”.
[37] Lihat Abdul Rahman Haji Abdullah, op. cit., hal. 304.
[38] Lihat John L. Esposito, op. cit., hal. 179.
[39] Lihat Omar Farouk, op. cit., hal. 283.
[40] John L. Esposito dan John O.Volt,  op.cit., hal. 198.