Kamis, 08 Oktober 2015

Artikel Politik Pemilu

Dari Kontestasi hingga Ke Konstitusionalitas Pilkada


Oleh : Rahman Yasin
Tenaga Ahli di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu


Tidak bisa dipungkiri bahwa politik adalah suatu rangkaian aktifitas yang mengarah pada perebutan kekuasaan atau dengan kata lain politik memiliki orientasi semata-mata meraih kekuasaan dengan cara apapun, baik dengan cara-cara konstitusional maupun non-konstitusional. Politik sesungguhnya merupakan alat untuk mencapai tujuan, dan tujuan dalam politik adalah kekuasaan itu sendiri, yang tentu diatur dalam sebuah aturan main (rule of the game). Manusia politik adalah manusia yang menggunakan aturan main untuk mencapai tujuan-tujuan politik yakni untuk mendapatkan kekuasaan berdasarkan aturan main yang sudah menjadi kesepakatan bernegara. Tetapi dalam praktik seringkali kita diperlihatkan, para aktor politik memperlakukan aktifitas politik sebagai bahan yang menimbulkan kesan rakyat menjadi begitu keji. Maka wajar bila rakyat menganggap politik itu kotor. Karena dalam praktik, politisi kerap menunjukkan sikap korup, serakah dan bermental pengecut, paling gampang memanipulasi realitas menjadi suatu aneka produk wacana pembenaran. Itulah sebabnya, seorang pakar komunikasi politik Harrol D Laswel mendefenisikan politik sebagai “who gets what, when and how” (siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana mendapatkannya). Politik dalam pengertian Laswel adalah suatu kegiatan bersifat membantu, mendorong, memprovokasi orang untuk ikut terlibat baik langsung maupun tak langsung mendukung untuk memenangkan (pemilu) dan sebagai konsekuensi diberikan timbal balik atas kerja aktifnya memenangkan seseorang dalam pemilu.
Titik tekan politik berorientasi sentral pada kekuasaan adalah kesepakatan jahat yang bersifat transaksional dengan menggunakan retorika pembenaran sebagai argumentasi. Maka politik melahirkan harapan dan pengharapan baik secara positif maupun negatif. Positif dan negatif dari konsekuensi logis yang diterima oleh seseorang dalam kegiatan politik adalah berupa balas jasa kekuasaan. Dari sinilah kemudian muncul praktik obral jabatan, dan jual beli kedudukan. Karena pada dasarnya manusia politik umumnya memiliki hasrat berkuasa sangatlah tinggi, dan dominasi sifat keserakahan pun teramatlah kuat sehingga dalam praktik tidak heran bila meminjam terminologi Hobbes, yakni saling memakan antar satu sama lain, saling menikam dan membunuh antar satu sama lain, karena rumus umum dalam politik kekuasaan adalah kepentingan yang abadi. Itulah yang lazim dikemukakan orang bahwa politik itu tidak ada kawan maupun lawan abadi tetapi yang ada adalah kepentingan. Politisi seringkali menampilkan perilaku amoral dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, bahkan perilaku jegal-menjegal, aksi tipu-tipu sesama teman, termasuk melanggar kesepakatan/janji/sumpah atau apapun bentuk kerjasama yang telah disepakati bersama. Semua itu dilakukan tidak lain dengan tujuan kekuasaan dan berkuasa, sehingga tak jarang seorang politisi memanfaatkan cara kotor atau menghalalkan segala cara untuk mencapai hasrat, sebagaimana dikemukakan seorang teoritikus dan praktisi politik Nicolo Machievelly dalam bukunya il principel (sang pangeran).
Gambaran praktik politik seperti diatas tidak berarti tidak terjadi dalam praktik politisasi Pilkada langsung tidak langsung di parlemen melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Isu Perppu menjadi seksi sekaligus dijadikan ajang menang-menangan para aktor politik di senayan. Akal waras dikesampingkan, etika dan moral dinomorduakan, konstitusi dijadikan alat tafsir politik pembenaran. Ironinya, umumnya mereka mengaku idealis dan ideologilah yang memotifasi mereka untuk memperjuangkan dan mempertahankan status Perppu. Itulah politik kekuasaan yang intinya adalah berkuasa.

Demokrasi Kontekstual
Dalam prinsip demokrasi, tidak menganut kesetaraan formal melainkan kesetaraan substantif. Kesetaraan substantif memutar ulang konsep keadilan lama dari Aristoteles: “yang sama diperlakukan sama, yang tidak sama diperlakukan lain”. Demos adalah konsep yang berpagar. Kesetaraan hanya berlaku pada demos sebagai yang terbatas. Demos diukur berdasarkan partisipasinya terhadap substansi politik yang sama dalam arti yang tidak berbagi substansi politik yang sama adalah non-demos, sehingga boleh diperlakukan tidak sama. Demokrasi bekerja dengan gagasan homogenitas, bukan heterogenitas. Prinsip homogenitas mengkaitkan dengan gagasan kesetaraan atau kesamaan kedudukan dalam hukum (equality befor the law), sehingga subyek hukum disebut Pihak dan bukan subordinat dengan mengedepankan kepentingan bersama dan kepentingan umum (kolektif).
Oleh karena itu, dalam tataran konsolidasi demokrasi, maka demokrasi  merupakan “the only game in town” (satu-satunya aturan yang berlaku). Keyakinan akan demokrasi tersebut bahkan tetap terpelihara dalam situasi politik dan ekonomi yang sangat buruk sekalipun, sehingga mayoritas rakyat tetap meyakini perubahan politik harus tetap dilakukan berdasarkan parameter-parameter yang terdapat dalam prosedur demokrasi. Dalam tataran teknis penyelenggaraan demokrasi terdapar prinsip majority rule, artinya kedaulatan suara mayoritas, sebagai penentu suara demokrasi. Dalam demokrasi, suara mayoritas adalah merupakan suatu syarat bagi terbentuknya sistem politik yang mencerminkan demokrasi. Prinsip mayoritas (Majority Principle) dalam tataran teoritis  terdiri dari tiga tipe: (1) mayoritas absolute (absollut majority), yaitu setengah jumlah anggota ditambah satu atau 50 plus satu; (2) mayoritas biasa (simple majority), yaitu apabila keputusan di setujui oleh sebanyak-banyaknya suara sehingga tampak perbedaan antara mayoritas dan minoritas; dan (3) mayoritas bersyarat  (qualified majority) yang menetapkan keputusan berdasarkan perhitungan tertentu, sehingga 3/4 atau 2/3 suara. Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang berlaku secara universal tersebut bersesuaian dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan prinsip-prinsip negara hukum sebagaiamana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, dinamika penerapan demokrasi dalam perspektif pemilihan kepala daerah merupakan drama yang memiliki episode-episode konteksual dengan dinamika politik dalam transisi demokrasi di Indonesia. Kita harus bijaksana dalam menilai setiap episode tersebut, karena dalam suatu transisi demokrasi pilihan-pilihan penerapan demokrasi sebagai bagian dari dinamika politik berbanding lurus dengan kondisi dinamis baik di dalam negeri maupun kondisi dinamis global. Perubahan pilihan sepanjang sebagai bagian dari tafsir UUD 1945 harus dipahami sebagai bagian dari penerapan prinsip demokrasi tersebut baik dalam memilih pejabat dalam jabatan publik, maupun dalam menetapkan arah kebijakan public dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan bersama.
Demikian pula dalam memahami perubahan pilihan penerapan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah dari pemilihan melalui DPRD sesuai tingkatan perubahan dengan pemilihan secara langsung sejak tahun 2008 melalui UU No.12 Tahun 2008. Jika tahun 2014 dinamika penerapan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah berubah yaitu dari “langsung” kepada “tidak langsung” yaitu oleh DPRD sesuai tingkatannya melalui UU No. 22 Tahun 2014 dan selanjutnya dibatalkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014, juga harus dipahami sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Dalam konteks itulah dapat dipahami, UU No. 22 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, adalah sama-sama produk politik hukum yang dalam konstelasi Pileg dan Pilpres 2014 yang kuat ikut mewarnai secara psikologis didalamnya sehingga perlu dimaknai sebagai bagian dari dinamika penerapan demokrasi yang merupakan drama politik dalam transisi demokrasi.

Konstitusionalitas Pilkada
Kepala Daerah (Chief of executive) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 adalah “Kepala Pemerintah Daerah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, karena keduanya memiliki unsur, kedudukan, dan fungsi yang sama sebagai “Chief of Executive”. Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis”. Pada dasarnya setiap daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota menurut UUD negara RI tahun 1945 hanya memilki “Kepala Daerah” yaitu ‘Gubernur’ untuk daerah provinsi, ‘Bupati’ untuk daerah kabupaten, dan ‘Walikota’ untuk daerah kota. Dalam perspektif ‘recruitment’ kepala daerah, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihannya  dilakukan ‘secara demokratis’ dan tidak menggunakan prinsip ‘secara langsung’ sebagaimana pemilihan Presiden dan Wakil presiden yang ditetntukan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
Hal ini dapat dipahami  karena secara historis bahwa Perumusan dan penetapan Pasal 18 secara keseluruhan dilakukan pada perubahan UUD yang kedua, sedangkan perumusan dan penetapan Pasal 6A ayat (1)  tersebut dilakukan pada perubahan UUD yang ketiga. Pada perubahan kedua UUD 1945 (tahun 2000), belum ada kesepakatan MPR tentang tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden apakah secara langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu, untuk menetapkan pasal 18 ayat (4) tersebut dipilih kata ‘demokratis’ yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu, apabila UU yang dibentuk berdasarkan perintah Pasal 18 ayat (4) UUD Negara RI Tahun 2004 menetapkan pemilihan secara demokratis dengan mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan daerah yang bersangkutan maka secara normatif tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak melanggar prinsip ‘hierarki’ peraturan perundang-undangan
Penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis tercermin dalam ’recruitment’ kepala pemerintahan, dan anggota perwakilan (DPR/DPD/DPRD) serta cara pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik oleh lembaga yang diberikan kewenangan dan tugas untuk kepentingan itu. Persoalannya adalah bagaimana proses politik justeru tidak mencederai demokrasi itu sendiri. Artinya produk politik yang digodok di lembaga perwakilan sebagai representasi rakyat menghasilkan produk kebijakan yang mampu mendorong partisipasi dalam perwujudan kesejahteraan bersama. Agar menghasilkan produk kebijakan yang memiliki kualitas tinggi dan pemihakan yang jelas terhadap kesejahteraan bersama, maka diperlukan pemikiran, konsep yang teknokratis yang dapat diukur dan diuji keberhasilannya. Prinsip demokrasi tercermin dalam aspek  ’legitimasi’ dan prinsip teknokrasi tercermin dalam aspek ’kompetensi’.
Keseimbangan antara prinsip ’legitimasi’ dan prinsip ’kompetensi’ akan mengasilkan kebijakan publik yang diterima oleh masyarakat dan sekaligus mempercepat terhadap perwujudan indikator kesejahteraan bersama. Dalam perspektif ini, maka proses ’recruitment’ harus didasarkan pada prinsip demokrasi yang dipandu oleh prinsip hukum (legal), dan akan menghasilkan pemimpin yang diterima oleh sebagaian besar masyarakat (legitimate) karena kesalehan intelektual, moral dan berkinerja tinggi (competence). Oleh karena itu, Pemilihan Kepala Daerah memiliki posisi strategis dalam membangun demokrasi yang bermartabat, maka penyelenggaraannya harus mengacu pada prinsip kebebasan sejati, kejujuran dan keadilan. Jika proses ’recruitment’ untuk mengisi jabatan publik, dan cara pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik dilakukan melalui proses demokrasi yang bermartabat dan berkeadilan, maka hasilnya bukan saja kepastian, tetapi didalamnya terangkum keadilan dan kemanfaatan dalam kerangka memajukan kesejahteraan bersama.
Untuk memahami masalah konsep demokrasi, secara garis besar terdapat 5 (lima) hal yang merupakan elemen dari demokrasi: (1) masyarakat dapat menikmati apa yang menjadi hak-hak dasar mereka termasuk hak untuk berserikat (freedom of assembly), hak untuk berpendapat (freedom of speech), dan menikmati pers yang bebas (freedom of the press); (2) adanya pemilihan umum yang dilakukan secara teratur dimana si pemilih secara bebas menentukan pilihannya tanpa ada unsur paksaaan; (3) partisipasi politik masyarakat dilakukan secara mandiri tanpa direkayasa; (4) adanya kemungkinan rotasi berkuasa sebagai produk dari pemilihan umum yang bebas; dan (5) adanya rekruitmen politik yang bersifat terbuka untuk mengisi posisi-posisi politik yang penting di dalam proses penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, demokrasi tidak dapat dipahami hanya dari segi pengertian demos dan cratos, melainkan secara komperhensif harus dikaitkan dengan pemahaman mengenai doktrin liberalisme.
Liberalism dipahami sebagai gagasan terdiri atas dua tingkat yang saling berhubungan. Pada tingkat pertama, liberalisme adalah sekumpulan prinsip filosofis yang mengatur soal kesetaraan, kebebasan, individualitas dan rasionalitas. Liberalisme mengatur bahwa seseorang tidak secara kodrati lebih rendah dibanding orang lain. Setiap orang, bagi liberalisme, memiliki peluang yang sama untuk mengaksentuasi bakat dan kecakapannya. Di sini liberalisme tidak menginginkan kesamaan hasil melainkan kesempatan. Dua orang diberi kesempatan sama berdagang di pasar. Kesuksesan keduanya tergantung pada jerih payah dan kerja keras masing-masing, bukan status sosial yang disandang. Liberalisme menegaskan betapa setiap orang adalah otonom dalam artian memiliki kapasitas untuk menimbang dan memutuskan secara independen.
Oleh sebab itu, setiap orang tidak boleh dijadikan alat bagi tujuan orang atau kelompok lain, semulia apa pun tujuan tersebut. Individu mendahului komunitas. Komunitas tak lain adalah agregat individu dengan beraneka kepentingan dan keinginan. Terakhir, liberalisme menetapkan bahwa setiap klaim yang diajukan di ruang publik wajib diperiksa secara kritis dan imparsial. Sikap individu terhadap asuransi sosial harus dapat diperdebatkan secara terbuka apabila sikap tersebut ingin dilegalisir menjadi undang-undang.
.
         _______________________________________________________



Pesimistis Publik pada UU Pemilu
Oleh: Rahman Yasin


Masyarakat Indonesia tidak saja terus dibuat resah oleh perilaku korup elit politik kita sehubungan proses pelaksanaan revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang tidak kunjung selesai, tetapi juga dikejutkan dengan kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan mantan anggota KPU, Andi Nurpati yang saat ini menjadi salah satu fungsionaris Partai Demokrat. Isu skandal politik ini cukup seksi dan menyedot perhatian publik karena mengungkapkan dugaan pemalsuan surat putusan MK No. 112/PAN.MK/VIII/2009, tertanggal 17 Agustus 2009 terkait kursi DPR dari Dapil I Sulawesi Selatan ini setidaknya turut memperkuat asumsi publik terhadap manajemen pemilu dari waktu ke waktu tidak mengalami perubahan signifikan. Apabila kasus dugaan pemalsuan surat ini tidak diselesaikan dengan adil, maka rakyat tidak saja semakin kehilangan percaya pada kinerja partai politik lagi tetapi justru semakin memperparah kualitas demokrasi kita di mata dunia Internasional. Bahkan sangat berpotensi membawah preseden buruk bagi masa depan pelaksanaan pemilu kita.
Pemilihan Umum (pemilu) merupakan sarana yang paling efektif untuk melaksanakan kedaulatan politik rakyat dalam konteks kebebasan memilih pemimpin yang kelak menjalankan kebijakan pembangunan negara. Melalui Pemilu, terjadi proses apa yang disebut dalam Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu—sebagai suatu cara efektif menjalankan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tentu tetap dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945. Arah kebijakan negara akan sangat ditentukan oleh calon-calon pemimpin yang turut ambil bagian dalam pelaksanaan pemilu. Pemilu juga merupakan sebuah konsep demokrasi yang menempatkan nilai-nilai egaliterianisme politik masyarakat secara berperadaban.
Pemilu punya arti penting tentang bagaimana pembaruan sistem kehidupan masyarakat itu di mulai, karena lewat pemilu, warga bangsa akan diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan prefrensi politik tanpa adanya intervensi yang berarti dari rezim atau kelompok politik manapun yang mengatasnamakan demokrasi. Tesis ini diperkuat dengan basis penerapan sistem penyelenggaraan pemilu yang berasaskan Langsung, Umum Bebas, Rahasia (Luber), Jujur, dan Adil (Jurdil). Titik tekan substansi penyelenggaraan pemilu yang Luber dan Jurdil diatur dalam UU No. 32/2004, UU No. 22/2007, dan UU No. 10/2008 terkait mekanisme menggunakan hak pilih masyarakat dalam pemilu sebenarnya sudah diatur secara tegas dan jelas. Jika demikian, mengapa institusi penyelenggara pemilu (KPU) cendrung inkonsisten menerapkan tugas maupun fungsi konstitusionalnya, dan bagaimana upaya semua pemangku kepentingan terhadap kualitas pemilu 2014?
Sejak pemilu tahun 1955, kita tahu betapa transformasi demokrasi mendapat legitimasi yang cukup kuat dari dunia Internasional. Sistem multipartai baru pertama kali diterapkan dalam sebuah kondisi geo-sosio politik yang kurang stabil, tapi fakta menunjukkan, elit politik ketika itu mampu menghadirkan suasana demokrasi politik yang berperadaban. Protes akibat pelanggaran pemilu pun relatif kurang meskipun ada namun dari cara men-disegn tradisi politik yang santun paling kurang siap kalah dan mengakui kemenangan lawan terasa begitu kuat. Ini sangat berbeda dengan kondisi politik baik pada pemilu 1971 yang merupakan fase pertama kehadiran rezim Orde Baru dalam pentas politik nasional maupun pemilu-pemilu berikut di era Orde Baru, bahkan hingga memasuki fase reformasi.
Secara teoritik, pemerintahan Orde Lama menerapkan sistem demokrasi terpimpin yang hingga memicu tersumbatnya kran demokrasi. Kegaduhan sistem politik masa transisi demokrasi menjadi faktor kegagalan negara dalam menyusun dan menerapkan sistem pemilu yang demokratis. Kepemimpinan Soekarno, apa yang disebut oleh Herbert Feit (1962) dalam karya monumentalnya, The Decline of Constittutional Democracy in Indonesia, sebagai solidarity makers, dan administrator atau lebih dipahami sebagai problem solver ini kurang bersahabat dengan kultur politik bangsa. Kegagalan demokrasi parlementer era kekuasaan rezim Orde Lama tampak jelas akibat diterapkannya sistem constitutional democracy. Sebuah kegagalan membangun tradisi demokrasi kekuasaan yang elegan untuk membawa bangsa ke arah peradaban politik modern.
Yang lebih disayangkan lagi, etape kekuasaan rezim Orde Baru, perhelatan demokrasi melalui pemilu, tidak lagi mencerminkan semangat kebebasan untuk menggunakan hak-hak politik masyarakat dalam memilih pemimpin, hampir tidak ada. Pemilu sarat dengan praktik manipulasi, distorsi kekuasaan, jabatan politik formal dijadikan sebagai alat legitimasi kekuasaan rezim yang sedang dan akan berkuasa. Pendek kata, pemilu pada era rezim Orde Baru sama sekali kehilangan pesan keadilan demokrasi. Demokrasi jadi pemanis perhelatan kekuasaan. Maka sangat wajar, apabila kondisi ini kemudian memicu krisis kepemimpinan demokrasi bangsa di mata dunia Internasional karena negara dianggap tidak sanggup menjalankan demokrasi dengan baik.
Reformasi yang menyertai transisi demokrasi pun disusupi oleh oligarki dan pragmatisme kekuasaan sehingga hampir setiap proses dan tahapan pemilu selalu muncul kecurangan. Demokrasi menjadi liberalis akibat kekuatan-kekuatan ideologi global yang begitu mendominasi. Volume tuntutan pembaruan sistem demokrasi termasuk sistem hukum dan politik terus meningkat di satu sisi, tetapi sisi lain, implementasi demokrasi yang ambigu pun terlihat terus menguat khususnya dalam proses penerapan UU Pemilu. 

Demokrasi Versus Oligarki
Reformasi sistem Pemilu dan sistem politik terus dilakukan dan pada setiap pergantian “rezim kekuasaan politik legislasi” di parlemen, hampir perubahan terhadap UU Pemilu, UU Kepartaian, dan UU Politik tidak pernah luput dari sikap politik partai-partai politik yang kontraproduktif. Akan tetapi perubahan demi perubahan sampai saat ini belum mampu mewujudkan sebuah sistem yang relevan, dan bersahabat dengan tuntutan zaman. Apa yang disebut Plato dalam karya Republik-nya, terbukti adanya sebuah realitas bernegara dalam situsasi modern saat ini. Oligarki merupakan sebuah sistem politik yang dibangun berdasarkan konsep politik yang mengedepankaan kekuasaan di tangan segelintir orang. Dalam catatan literatur modern, Robert Michels (1959), menyebutkan, bahwa konsep oligarki kekuasaan, setidaknya telah diperlihatkan oleh beberapa negara yang pernah menerapkan sistem kekuasaan oligarki, antara lain, Jerman yang dipimpin Hitler, Uni Sovyet dibawah kendali Stalin, Perancis dibawah kekuasaan Louis XIX, bahkan Soeharto pun dikategorikan sebagai bagian dari rezim yang menjalankan sistem oligarki.
Ketidakpastian revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, menunjukkan, mesin politik kekuasaan oligarki bekerja aktif. Politisi parlemen seakan-akan memanfaatkan setiap periode “kekuasaan politik legislasi” di parlemen selama menjabat, sebagai lahan basah untuk menghidupkan sumber pemasukan finansial partai politik sehingga ketika revisi UU Pemilu itu dilakukan, anggota Dewan yang merupakan mesin politik Parpol ini lebih mengedepankan kepentingan individu maupun partai di mana mereka bernaung. Fraksi partai besar seperti FD, FG, FPDIP, dan FKS,  akan berbeda visi atau bisa jadi sama kepentingan, namun secara politik kalkulatif, sama-sama memiliki kepentingan organisasi. Akibatnya, proses revisi UU Pemilu tidak lagi menempatkan aspek substansi, sejauhmana kepentingan masyarakat dalam pemilu termasuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu serta transformasi pendidikan politik bagi rakyat itu bisa teragregasi, tetapi sebaliknya para wakil rakyat justru lebih mengutamakan, memperjuangkan kepentingan partai politik masing-masing.
Revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang digulirkan sejak awal tahun 2010 dan berdasarkan potret dinamika yang terjadi, agaknya semakin memperkuat pesimistis rakyat terhadap kinerja buruk anggota Dewan yang terhormat ini. Perjalanan penuh intrik dibalik pembahasan revisi terbatas UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Perdebatan klasik hingga pragmatis mewarnai pembahasan revisi UU Pemilu. Dari persoalan calon keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keanggotaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ketidaksepahaman, dan ketidaktemuan masalah ambang batas, jumlah keanggotaan Dewan Kehormatan KPU, terkait komposisi perwakilan kalangan masyarakat dari kalangan profesional, soal kemandirian KPU dan Bawaslu, serta boleh tidak kader parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Perbedaan memuncak ketika sikap pemerintah menolak keinginan segelintir anggota DPR yang menghendaki agar anggota DK KPU terdiri dari satu orang perwakilan Bawaslu, dan empat orang lainnya perwakilan tokoh masyarakat, serta delegasi partai politik di parlemen. Pada sisi lain, tekanan masyarakat semakin kuat agar DPR tetap mempertahankan keanggotaan KPU dari kalangan profesional yang tidak memiliki ikatan struktur maupun keanggotaan dari partai politik tertentu. Cara apapun akan terus ditempuh anggota Dewan untuk meloloskan kepentingan politik mereka. Oleh karena itu, suara kritis apapun dan kekuatan manapun diluar Parpol yang mencoba mengganggu atau mengotak-atik bahkan menghalangi keinginan menggolkan kepentingan mereka dalam UU Pemilu, maka dengan berbagai cara politisi senayan tersebut membangun argumentasi dan retorika untuk pembenaran politik mereka.

Kehilangan Substansi
Berdasarkan perdebatan panjang yang sampai memakan waktu begitu lama, serta ketajaman perbedaan politik dari masing-masing Fraksi di DPR ini menunjukkan, wakil rakyat kita semakin tidak memiliki kepekaan politik untuk melihat, merasakan, dan tahu akan asas maslahah maupun mudharat dari apa yang mereka perjuangkan untuk pembangunan iklim politik bangsa yang demokratis ke depan. Alih-alih para anggota Dewan ini lebih dari sekadar mengalihkan isu dan membangun wacana baru. Dari kerangka ini juga akan terlihat betapa terjadi pergeseran substansi revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu ini ke arah yang lebih baik atau justru sebaliknya. Kecil sekali nuansa kepentingan masyarakat dalam hajat demokrasi melalui pemilu. Ini tentu tidak saja terjadinya pergeseran substansi nilai pemilu tetapi juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.
Banyak persoalan substansi yang diabaikan bahkan sengaja dilalui demi kepentingan politik golongan. Padahal, persoalan-persoalan substansial yang semestinya jadi fokus pembenahan sistem dalam revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yakni antara lain persoalan DPS, DPT, Pemilih ganda, pengaturan mekanisme keterbukaan, dan kiat mudah mengakses data-data tahapan pemilu dari KPU kepada masyarakat, penanganan pelanggaran Kode Etik beserta sangsi, hingga pada tingkat penanganan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif, masih belum tersentuh sama sekali. Perdebatan masih pada permasalahan sistem keanggotaan apakah boleh tidak kader partai politik menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Jelas, hal ini sangat tidak mendidik, dan jauh dari semangat reformasi sistem Pemilu yang seharusnya lebih berpihak pada justis. Kegaduhan masalah DPS, DPT, kekacauan Nomor Induk Kependudukan (NIK), meningkatnya praktik ijasah palsu, rendahnya partisipasi pemilih, dan golput, mekanisme penyontrengan, penyelesaian kasus PHPU khususnya pemilu Kada yang sebetulnya memerlukan perhatian serius semua pihak. Bisa dibayangkan dari 244 Pilkada selama 2010, kasus sengketa PHPU sebagian besar dipaksakan masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Agaknya masyarakat pesimis terhadap apa yang dilakukan para wakil rakyat di parlemen, karena proses revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tidak banyak menghasilkan perbaikan sistem yang memihak kepentingan masyarakat umum, melainkan semakin mempertajam praktik perilaku oligarki kekuasaan para elit yang sedang berkuasa. Konsolidasi demokrasi akan mengalami kemacetan total apabilaa sistem pemilu yang sesungguhnya merupakan instrumen pokok demokrasi ini secara sistematis, terstruktur, dan massif, diorientasikan untuk kepentingan para elit politik semata. Jika kecenderungan ini terus dipaksakan oleh para perumus regulasi sistem pemilu khususnya dalam perbaikan ke depan, maka akan dengan mudah, bisa diprediksi seperti apa kualitas Pemilu 2014 mendatang.
Pergeseran substansi UU Pemilu akan sangat berpotensi besar terjadi di sini menyusul semakin tajamnya pertarungan antar Fraksi di DPR untuk memenangkan kepentingan partai masing-masing. Implikasinya, pertarungan tidak lagi diorientasikan pada kebutuhan masyarakat atau sekurang-kurangnya kontstituen masing-masing partai perwakilan di DPR lagi, melainkan sekadar memenuhi hasrat segelintir. Dan ini artinya, publik bisa membayangkan seperti apa kualitas Pemilu 2014 mendatang dengan bercermin pada kualitas pemilu 2009 yang masih memprihatinkan . Publik tentu tidak sekadar harap agar para elit politik muncul kesadaran nurani dan mau bijak, tidak memaksakan kehendak pendekatan politik pragmatis semata tapi dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dalam rangka menelaah kasus pemalsuan surat MK bisa terungkap hingga tuntas. —
                  


Keterangan:

Arsip

Kamis, 24 September 2015

Artikel Pemilu


Menanti Pemilu yang Berintegritas

Oleh : Rahman Yasin


Pekan kemarin (Selasa 11/6/2013) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) dipimpin Jimly Asshiddiqie bersama jajarannya di Istana Kepresidenan. Inti pertemuan membahas pentingnya koordinasi antara DKPP dengan Menko Polhukam, Mendagri dan Menpan dalam rangka mendorong penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Kesempatan ini digunakan DKPP untuk menyampaikan perkembangan kinerja selama satu tahun sejak dibentuk tanggal 12 Juni 2012. Pertemuan ini disambut baik Presiden karena lembaga etika ini merupakan pengawal kehormatan penyelenggaraan Pemilu sehingga diharapkan bisa memainkan peran yang baik untuk Pemilu berintegritas.
Satu tahun menjalankan tugas dan fungsi penegakan kode etik penyelenggara Pemilu menghadapi berbagai tantangan dan hambatan sekaligus harapan. Tantangan, hambatan dan harapan sebagai lembaga baru dalam penegakan ethics tentu memiliki sejumlah alasan tersendiri. Namun alasan mengapa tantangan, hambatan dan harapan mengemuka ke hadapan lembaga pengadilan ethics ini menarik dalam diskursus etika politik demokrasi modern.
Ada sejumlah alasan untuk menjelaskan mengapa lembaga pengadilan ethics ini menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu tantangan dan hambatan yang dirasakan ialah keberadaannya sebagai lembaga penegakan ethics yang baru dalam struktur ketatanegaraan modern yang bersifat independen dan sangat terbuka serta adanya ketidakpuasan sebagian kalangan pada putusan yang dianggap merugikan diri mereka. Memang beberapa putusan DKPP disambut pro dan kontra sebagai konsekuensi dari perkembangan pemikiran politik ditengah kebebasan demokrasi. Beberapa putusan DKPP sempat menuimbulkan pro kontra seperti putusan memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual ulang terhadap 28 partai politik dan sanksi bagi sekertaris jenderal KPUyang kemudian dinilai sebagian masyarakat kurang populer bahkan dianggap melampaui wewenang yang diberikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Lazimnya dalam negara demokrasi pro kontra bagian dari proses pendewasaan berdemokrasi. Dalam perkembangan demokrasi kita kerapkali memunculkan perilaku politik yang boleh jadi wujud ekspresi kebebasan tanpa melalui pemahaman hakikat demokrasi substantif  sehingga praktik kekuasaan di sebagian institusi cenderung proseduralistik dan legalistik. Padahal, reformasi dengan empat kali amandemen UUD 1945 secara otomatis sistem demokrasi sudah mengarah pada demokrasi substansial.
Kehadiran lembaga ethics ini bukan merupakan hal baru karena sebelumnya sudah ada Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU). UU No 22 Tahun 2007 tentang Pemilu memberikan wewenang pada lembaga ini sebatas memeriksa, melakukan kajian dan putusan bersifat rekomendir pada KPU RI. Dalam hal laporan pun hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mempunyai legal standing. Artinya, cakupan wewenang sangat terbatas sekali karena bergantung pada KPU, sedangkan komposisi anggota DK KPU banyak didominasi KPU.
Tugas dan fungsi DK KPU sejak tahun 2008 hingga 2011 bersifat ad hoc punya wewenang melakukan eksekusi secara ethics maupun hukum pada semua anggota KPU dan jajarannya. DK KPU ditugas-fungsikan semata-mata menangani pelanggaran kode etik dilakukan seluruh anggota KPU di tanah air. Dan dalam catatan, DK KPU mampu melakukan gebrakan tugas dan fungsi penegakan ethics Pemilu dengan baik. DK KPU banyak memecat anggota penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik Pemilu termasuk memberhentikan anggota KPU RI Andi Nurpati pada pertengahan 2010. Namun banyak rekomendasi Bawaslu ketika itu yang diabaikan begitu saja oleh KPU.
Kekacauan pengelolaan tahapan Pemilu 2014 harus diantisipasi sehingga tidak memicu munculnya ketidakpercayaan publik pada Pemilu 2014 dan beberapa Pemilukada di daerah yang tengah dilaksanakan. Semua masyarakat harus ambil peran pengawasan agar praktik-praktik kejahatan dalam tahapan Pemilu baik dilakukan peserta maupun penyelenggara bisa dengan efektif dihindari. Kejahatan Pemilu bagian dari kejahatan demokrasi yang hendak dicegah. Melalui penyelenggara Pemilu praktik politik kotor kerapkali terjadi. Korupsi mengalami peningkatan.
Hasil survei terbaru memperlihatkan Indonesia melalui perilaku tidak sehat segelintir politisi bandit menempatkan Indonesia pada urutan pertama di tingkat Asia Tenggara (Lembaga Transparansi International TI red) sebagai negara terkorup. Sungguh sangat memprihatinkan kita semua sebagai bangsa yang “berideologikan Pancasila dan UUD 1945”. Salah satu kejahatan korupsi dilakukan oleh pejabat negara kita termasuk melalui Pemilu dan Pemilukada. Pemilu dan Pemilukada sarat korupsi sudah pasti melahirkan pemimpin-pemimpin yang korup.

Transformasi Nilai Etika
Lembaga ethics ini dibentuk tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilu. Struktur keanggota cukup representatif karena unsur-unsur pilar demokrasi masuk. Tujuh anggota DKPP masing-masing dari unsur masyarakat/cendikian/intelektual yang terdiri tiga orang dan dipilih DPR, dua dari unsur pemerintah, dan dua lagi dari unsur penyelenggara exs officio KPU dan Bawaslu.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi “pengadilan ethics”, lembaga harus mengutamakan manajemen organisasi berbasis sistem keadministrasian organisasi modern atau dalam dalam perspektif filsafat dikenal sebagai: “Philosophy of management “a system of thought helpful in explaining or clarifying the work of management wherever found, and regardless of the specific area of endeavor in which management is present”. Ideologi administrasi harus menyesuaikan dengan perubahan-perubahan zaman. Hal penting dipahami semua penyelenggara negara karena di zaman yang serba maju teknologi ini memerlukan sistem kerja organisasi yang cepat dan profesional. Suatu sistem kerja yang memungkinkan terciptanya suasana saling percaya serta senantiasa menimbulkan kesadaran ethics dan moral setiap orang dalam memahami dan memenuhi tanggungjawabnya pada masyarakat dan negara. 
Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Pemilu memberikan kesempatan pada semua peserta, penyelenggara Pemilu dan masyarakat baik secara perorangan, perkumpulan, organisasi yang berprofesi apapun memiliki legal standing jadi pengadu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Pemilukada. Hal ini ditekankan lagi dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Maka tugas kita bagaimana menjadikan nilai (value) sebagai sistem norma yang bisa dipercayai oleh semua masyarakat. Menjadikan keberadaan DKPP sebagai suatu instrumen sosial politik dalam berbangsa dengan menarik perhatian publik atau setiap orang, atau dalam bahasa semacam “the believed capacity of any object to statistfy a human desire”. Lembaga DKPP sebagai sarana demokrasi yang mencitrakan dirinya dengan nilai kebaikan bersama tanpa ada keberpihakan.

Refleksi Kritis Politik Etik
Sebagai lembaga pengadilan ethics pertama di Indonesia yang melakukan persidangan etika secara terbuka untuk umum tentu patut jadi bahan refleksi kritis dari semua kekuatan elemen bangsa terutama penyelenggara negara. DKPP memiliki suatu metode penyelesaian berbangsa dan bernegara yang mengikuti prinsip tata kelola negara berbasis good governanve dan good public governance dengan tujuan membangun kesadaran etik bagi semua penyelenggara negara dalam menciptakan mekanisme pertanggungjawaban kerja pada masyarakat yang betul-betul transparan dan akuntabel (public accountability).
Sebagai gambaran, hamipr institusi-institusi negara yang memiliki lembaga khusus dalam penegakkan kode etik terkait dengan etika profesi tidak dilakukan secara terbuka seperti yang diterapkan di Komisi Yudisial (KY), Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR), dan banyak lagi yang dilakukan dengan tertutup. Padahal, persidangan tertutup menimbulkan potensi ketidakjujuran untuk mengungkapkan suatu pelanggaran bahkan sangat kuat membuka peluang untuk penyelesaian secara adat. Artinya, banyak kasus pelanggaran etika yang jelas-jelas merugikan bangsa dan negara tetapi diselesaikan menurut cara dan selera para pengendali kebijakan. Hal ini tidak mencerminkan sistem demokrasi dan tidak merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011, tugas dan wewenang DKPP meliputi menerima pengaduan, penyelidikan, verifikasi, pemeriksaan, menetapkan, menyampaikan Putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti serta memanggil teradu dan pengadu memberikan penjelasan dan pembelaan, memanggil pelapor, saksi atau pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan termasuk meminta dokumen dan bukti-bukti pendukung serta berwenang memberikan sanksi peringatan keras hingga pemberhentian secara tetap bagi anggota penyelenggara yang betul-betul terbukti melanggar kode etik Pemilu.
Sejak pertengahan Juni 2012, lembaga ini dibanjiri pengaduan kode etik Pemilu sebanyak 217 perkara dan sudah 81 perkara yang diputuskan dan sebanyak 77 anggota penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang diberhentikan antara lain ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, ketua KPU Kota Depok, ketua Panwaslukada Provinsi DKI, ketua dan anggota KPU Kabupaten Deiyai Papua dan banyak lagi yang dengan kadar pelanggaran yang berbeda-beda serta 46 anggota diberikan sanksi peringatan ringan dan keras dan sebanyak 224 dinyatakan tidak terbukti sehingga direhabilitasi nama baik mereka.
pengaduan disidangkan, dengan menghasilkan putusan sebanyak 53 rehabilitasi, dan 46 pemberhentian tetap termasuk ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, anggota KPU, 3 anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, ketua KPU Depok, Ketua Panwaslukada Provinsi DKI, ketua dan anggota Kabupaten Deiyai Papua, dan masih banyak lagi.
Untuk menyesuaikan sistem kerja yang demokratis, amanat UU No 15 Tahun 2011 memerintahkan lembaga ini menyusun peraturan teknis. Peraturan ini didiskusikan dengan melibatkan tidak hanya kalangan pakar, pegiat, pemantau, akademisi, dan pemerhati Pemilu tetapi unsur pemerintah, DPR, Ormas, Parpol, dan semua stake-holders termasuk KPU dan Bawaslu dengan tujuan menciptakan peraturan yang kredibel. Peraturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Peraturan-peraturan teknis tersebut menjadi acuan dalam proses persidangan.
Sebagai pengadilan ethics lembaga ini harus menempatkan dirinya menjadi institusi perbaikan moral dalam perpolitikan Indonesia. Selain itu dituntut mentransformasikan nilai-nilai politik yang independen dan profesional tanpa ada keberpihakan apalagi bermain-main dengan nilai-nilai kebaikan untuk kepentingan politik tertentu sehingga keberadaannya menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam perbaikan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara terlebih ditengah krisis norma dan etika politik serta ketidakberdayaan penegakan hukum.
Keberadaan DKPP sejatinya bisa merespon kegelisahan rakyat akibat penegakan hukum yang mandul dan seringkali tidak berdaya karena berhadapan dengan aktor-aktor politik yang memiliki akses kekuasaan negara. Banyak persoalan bangsa tidak harus diselesaikan melalui aspek penegakan hukum pidana tetapi bisa melalui sistem pengadilan ethics. Dengan demikian, meminjam terminologi ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, bagaimana memadukan konsep “rule of law and the rule of ethics” dalam penegakan sistem etika menjadi sangat penting. Dalam konteks ini, kemandirian lembaga ethics ini sangat penting guna mewujudkan penyelenggara Pemilu yang kredibel dan berintegritas.

                                                ____________________________

Penulis adalah Pegiat Masalah Sosial Politik, tinggal di Jakarta

Selasa, 22 September 2015

Artikel Politik Pilkada



Oleh: Rahman Yasin


Sebuah proses penyelenggaraan pemilihan umum akan terhindar dari intervensi, jauh dari proses kontaminasi elit partai politik manakala peran media massa dalam mengkonstruksi berita dapat dilakukan secara proporsional dan dengan metode penyampaian informasi politik yang seimbang dan bermuatan mendidik inilah kemudian mampu mewujudkan suasana psikologi politik masyarakat yang kondusif. Dengan cara tersebut, maka integritas proses dan hasilpenyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis akan hadir dalam benak masyarakat, dandengan begitu legitimasi kepemimpinan nasional kuat adanya.
Tetapi bila pendekatan komunikasi politik yang terus dilakukan secara berlebihan oleh pemimpin eksekutif terhadap lembaga-lembaga negara seperti legislatif, dan yudikatif, maka sebaliknya peluang terbukanya ruang praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemilu tetap terbuka. Masyarakat merasa prihatin terhadap penyelenggaraan pemilu pasca reformasi yang cenderung melahirkan praktik politik uang yang tidak saja melibatkan aktor elit tetapi sampai ke tingkat bawah.
Praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu selalu jadi biang kekacauan sistem demokrasi, bahkan menghancurkan sendi-sendi moralitas politik bangsa, karena uang hampir menjadi sarat penentu utama kemenangan setiap calon yang menggunakannya. Politik uang sangat berpihak kepada calon yang menggunakannya. Kekuatan finansial masih menjadi faktor kuat pemenangan calon daripada kekuatan ideologi sekalipun. Dengan demikian, praktik pengingkaranpolitik nurani dalam penyelenggaraan pemilu harus dihentikan dengan menegakan hukum pemilu, baik pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu merupakan suatu keniscayaan.
Pemilihan Umum (pemilu) merupakan sarana yang paling efektif untuk melaksanakan kedaulatan politik rakyat dalam konteks kebebasan memilih pemimpin yang kelak menjalankan kebijakan pembangunan negara. Melalui Pemilu, terjadi proses apa yang disebut dalam Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu—sebagai suatu cara efektif menjalankan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tentu tetap dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945. Arah kebijakan negara akan sangat ditentukan oleh calon-calon pemimpin yang turut ambil bagian dalam pelaksanaan pemilu. Pemilu juga merupakan sebuah konsep demokrasi yang menempatkan nilai-nilai egaliterianisme politik masyarakat secara berperadaban.
Pemilu punya arti penting tentang bagaimana pembaruan sistem kehidupan masyarakat itu di mulai, karena lewat pemilu, warga bangsa akan diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan prefrensi politik tanpa adanya intervensi yang berarti dari rezim atau kelompok politik manapun yang mengatasnamakan demokrasi. Tesis ini diperkuat dengan basis penerapan sistem penyelenggaraan pemilu yang berasaskan Langsung, Umum Bebas, Rahasia (Luber), Jujur, dan Adil (Jurdil). Titik tekan dari substansi penyelenggaraan pemilu yang Luber dan Jurdil diatur dalam UU No. 32/2004, UU No. 22/2007, dan UU No. 10/2008 tentang sistem dan mekanisme menggunakan hak pilih masyarakat dalam pemilu.
Sejak pemilu tahun 1955, transformasi demokrasi mendapat legitimasi yang cukup kuat dari dunia Internasional. Sistem multipartai baru pertama kali diterapkan dalam sebuah kondisi geo-sosio politik yang kurang stabil, tapi fakta menunjukkan, elit politik ketika itu mampu menghadirkan suasana demokrasi politik yang berperadaban. Protes akibat pelanggaran pemilu pun relatif kurang meskipun ada namun dari cara mendisegn tradisi politik yang santun paling kurang siap kalah dan mengakui kemenangan lawan terasa begitu kuat. Ini sangat berbeda dengan kondisi politik baik pada pemilu 1971 yang merupakan fase pertama kehadiran rezim Orde Baru dalam pentas politik nasional maupun pemilu-pemilu berikut di era Orde Baru, bahkan hingga memasuki fase reformasi.
Secara teoritik, pemerintahan Orde Lama menerapkan sistem demokrasi terpimpin yang hingga memicu tersumbatnya kran demokrasi. Kegaduhan sistem politik masa transisi demokrasi menjadi faktor kegagalan negara dalam menyusun dan menerapkan sistem pemilu yang demokratis. Kepemimpinan Soekarno, apa yang disebut oleh Herbert Feit (1962) dalam karya monumentalnya, The Decline of Constittutional Democracy in Indonesia, sebagai solidarity makers,dan administrator atau lebih dipahami sebagai problem solver ini kurang bersahabat dengan kultur politik bangsa. Kegagalan demokrasi parlementer era kekuasaan rezim Orde Lama tampak jelas akibat diterapkannya sistem constitutional democracy. Sebuah kegagalan membangun tradisi demokrasi kekuasaan yang elegan untuk membawa bangsa ke arah peradaban politik modern.
Reformasi sistem Pemilu dan sistem politik terus dilakukan dan pada setiap pergantian “rezim kekuasaan politik legislasi” di parlemen, hampir perubahan terhadap UU Pemilu, UU Kepartaian, dan UU Politik tidak pernah luput dari sikap politik partai-partai politik yang kontraproduktif. Akan tetapi perubahan demi perubahan sampai saat ini belum mampu mewujudkan sebuah sistem yang relevan, dan bersahabat dengan tuntutan zaman. Apa yang disebut Plato dalam karya Republik-nya terbukti adanya sebuah realitas bernegara dalam situsasi modern saat ini.
Oligarki merupakan sebuah sistem politik yang dibangun berdasarkan konsep politik yang mengedepankaan kekuasaan di tangan segelintir orang. Dalam catatan literatur modern, Robert Michels (1959), menyebutkan, bahwa konsep oligarki kekuasaan, setidaknya telah diperlihatkan oleh beberapa negara yang pernah menerapkan sistem kekuasaan oligarki, antara lain, Jerman yang dipimpin Hitler, Uni Sovyet dibawah kendali Stalin, Perancis dibawah kekuasaan Louis XIX, bahkan Soeharto pun dikategorikan sebagai bagian dari rezim yang menjalankan sistem oligarki.
Dalam kaitan dengan gonjang-ganjing proses revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, terlihat dengan jelas bagaimana politik kekuasaan gaya oligarki ini bekerja aktif. Politisi parlemen seakan-akan memanfaatkan setiap periode “kekuasaan politik legislasi” di parlemen selama menjabat, sebagai lahan basah untuk menghidupkan sumber pemasukan finansial partai politik sehingga ketika revisi UU Pemilu itu dilakukan, anggota Dewan yang merupakan mesin politik politik ini lebih mengedepankan kepentingan individu maupun partai di mana mereka bernaung.
Fraksi partai besar seperti FD, FG, FPDIP, dan FKS,  akan berbeda visi atau bisa jadi sama kepentingan, namun secara politik kalkulatif, sama-sama memiliki kepentingan organisasi. Akibatnya, proses pembahasan revisi UU Pemilu tidak lagi memikirkan substansi, sejauhmana kepentingan masyarakat dalam pemilu termasuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu serta transformasi pendidikan politik bagi rakyat itu bisa teragregasi dengan baik, tetapi sebaliknya para wakil rakyat justru lebih mengutamakan bagaimana memperjuangkan kepentingan partai politik masing-masing.
Revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang digulirkan sejak awal tahun 2010 dan berdasarkan potret dinamika yang terjadi, agaknya semakin memperkuat pesimistis rakyat terhadap kinerja buruk anggota Dewan yang terhormat ini. Perjalanan penuh intrik dibalik pembahasan revisi terbatas UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Perdebatan klasik hingga pragmatis mewarnai pembahasan revisi UU Pemilu.
Dari persoalan calon keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keanggotaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pro kontra menaikan ambang batas, persoalan jumlah keanggotaan Dewan Kehormatan KPU, terkait komposisi perwakilan kalangan masyarakat dari kalangan profesional, soal kemandirian KPU dan Bawaslu, serta boleh tidak kader parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Tahun 1999 merupakan sejarah awal perpolitikan nasional dalam membangun tradisi politik yang demokratis dalam kerangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sejarah baru demokratisasi ini ditandai dengan diproklamasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah yang pada perjalanannya kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pesan komunikasi politik kebijakan pemerintah yang demokratis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang otonomi Daerah yang secara implisit menegaskan sikap pemerintah pusat ingin mengubah sistem dan cara penerapan Undang-Undang pemerintahan Daerah yang lebih adil dan demokratis. Pertentangan ideologi politik antara masing-masing faksi politik lokal, regional, dan nasional yang terjadi dalam dua (2) sampai tiga (3) dekade dapat diredam secara elegan. Setidaknya kehadiran peraturan dan perundang-undangan pemerintah yang baru mampu merespon gejolak politik lokal yang cenderung menjurus pada disintegrasi bangsa.
Salah satu unsur problem yang seringkali memicu konflik politik antara pusat dan daerah ialah sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang secara konstitusional menganut sistem demokrasi prosedural umum. Demokratisasi kekuasaan elit lokal hanya dikendalikan oleh sistem yang notabene menjadi dominasi elit pusat sehingga hal tersebut sangat mengganggu keamanan dan ketertiban bangsa.
Reformasi tahun 1998 menghasilkan perubahan kehidupan sistem pemerintahan yang semakin demokratis daripada masa-masa sebelum. Demokrasi prosedural di-tingkatkan menjadi demokrasi substansial yang pada intinya menempatkan kembali kedaulatan rakyat secara proporsional sesuai semangat Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi substansial telah menempatkan hak-hak politik masyarakat ke-dalam sistem yang adil. Pada fase ini demokrasi substansial kembali menghidupkan sistem penyelenggaraan Pemilu yang semakin adil dan demokratis pula, yang di-dalamnya termasuk penyelenggaraan Pemilu Kada di semua tingkatan.
Pemilu Kada yang dilaksanakan secara langsung merupakan salah satu unsur fundamental yang mampu menjawab tuntutan rakyat yang selama Pemilu-pemilu sebelumnya dianggap penuh rekayasa dan manipulasi. Pengendalian kekuasaan dan rotasi demokrasi tidak dimainkan langsung oleh rakyat tetapi hanya melibatkan para aktor elit politik pusat sehingga Pemilu dihadapan rakyat sebagai rutinitas kekuasaan yang dikehendaki segelintir elit.

Netralitas “Politik Media”
Media condong memihak pemilik saham dan lebih mengedepankan aspek keuntungan daripada menampilkan netralitas dan idealisme politik. Kekuatan ekonomi menentukan arus kekuatan politik, dan begitu juga sebaliknya. Antara kekuatan ekonomi dan politik saling bergantungan sehingga dalam perspektif pengembangan media sebagai sarana pendidikan budaya bangsa dalam segala dimensi kehidupan tidak berjalan sesuai cita-cita pembangunan nasional.
Tidak bisa dipungkiri, kekuatan modal sangat menentukan kebijakan yang notabene pemilik modal utama sebuah media massa yang mengarah pada diversity media. Kompetisi politik global menyebabkan pertarungan ideologi dengan keras dan tajam. Keberadaan media massa turut melegitimasi perang  politik antar kontestan merebut kekuasaan dan di dalamnya termasuk pergulatan kepentingan ekonomi bisnis. Dalam perebutan kekuasaan, peran media tidak lagi berfungsi sebagai kontrol sosial atau memberikan pelayanan informasi dan memberikan pendidikan bagi masyarakat tetapi pada kenyataannya media lebih berperan menjadi bagian dari pergulatan merebut kekuasaan.
Diversity media massa secara politik terkonstruksi oleh diaspora pergulatan ekonomi politik dalam merebut kekuasaan. Keragaman metode dan pendekatan penyampaian informasi media massa pun sangat ditentukan oleh pengendali media massa itu sendiri. Hegemoni dan monopolistik kepemilikan media antara media yang dikendalikan penguasa dan kaum pemilik modal media seringkali memangkas hak-hak informasi masyarakat yang sesungguhnya. Konstruksi berita lebih ditekankan pada aspek pembentukan opini publik dengan tujuan meyakinkan masyarakat mengikuti keinginan media massa bersangkutan.
Masyarakat tidak mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi bahkan dikotomi dan monopolistik produksi informasi ini menjadikan media menjadi tidak independen. Media berperan melakukan kampanye bahkan dalam konstelasi politik yang eskalatif, media cenderung membuat persepsi secara miring dan mengaburkan hakikat kebenaran sebuah peristiwa yang semestinya.
Era modern dan kuatnya globalisasi informasi dan komunikasi, kehadiran media komunitas yang diharapkan menjadi alternatif pengimbang informasi antara kepentingan elit penguasa dan kaum pemodal media pun kenyatannya tidak efektif. Media komunitas dengan keberagaman(diversity of ownership) dengan semangat menggantikan posisi media yang monopolisasi informasi dan pemberitaan dalam kenyataannya tidak bisa tampil sebagaimana mestinya. Media baik yang dikendalikan penguasa maupun kaum pemodal hampir tidak bisa dihindari bahwa dalam tataran praktek politik keberagaman kepemilikan (diversity of content) kerapkali menyajikan informasi yang cenderung bermuatan kepentingan sehingga substansi, content, visi terkonsentrasi pada bagaimana memaksimalkan kepentingan aktor pengendali.
Diversity of ownership dan diversity content memiliki visi untuk membuat frame informasi untuk membangun image publik atas kepentingan yang dibawah media itu sendiri. Betapapun demikian, fungsi sosial kontrol media massa tidak serta-merta diterjemahkan dalam kerangka normatif dan kontekstual dan hingga akhirnya hanya terjebak pada perspektif media yang etis dan utopis karena selalu mengambang tetapi secara rasional diakui bahwa keberagaman media dalam proses politik tetap diperlukan masyarakat.
Idealisme media menjadi sebuah utopia karena dalam pertempuran ideologi, idealisme menjadi tidak berlaku bagi sebuah media. Segala sesuatu yang ada yang merupakan produk ide atau pikiran tidak lagi digerakkan sesuai misi kemanusiaan tetapi peran budaya dan kekuatan ideologi mengesampingkan budaya idealisme dan tradisi politik positivisme.
Yang muncul dalam pertikaian ideologi, media menempatkan diri menjadi sistem kerja politik berbasis budaya dualisme, dimana proses produksi informasi dengan menggunakan cara berpikir yang bertitik tolak pada materi dan ideologi sekaligus. (Darsono, 2006: 112).

Goffman dalam dramaturgisnya menurut Doyle (1986: 42) mengatakan:

“Masalah utama yang dihadapi individu dalam pelbagai hubungan sosialnya adalah mengontrol kesan-kesan yang diberikannya pada orang lain. Pada akhirnya individu berusaha mengontrol penampilannya, keadaan fisiknya dimana mereka memainkan perannya serta perilaku perannya yang aktual dan gerak isyarat yang menyertainya”. (Lely Arrianie, 2010: 33).

Marx sebagaimana rekannya Friedrich Engels (1820-1895), menunjukkan penerimaannya akan prinsip dialektika, tetapi keduanya mengganti dasar spirit dialektika dengan dasar materi murni. (Ali Abdul Mu’ti Muhammad, 2010: 206). Filsafat Hegel memprioritaskan perkembangan akal dan pemikiran (idea). Filsafat idealisme memang memosisikan perkembangan manusia dan hubungan-hubungan sosialnya sebagai sesuatu yang dihasilkan perkembangan akal. Marx dan Engels sendiri menerima pemikiran Hegel tentang dialektika dan perkembangan terus-menerus, tetapi keduanya mengemas idealismenya.*
                        ___________________________________________

Penulis adalah, pemerhati dan pegiat masalah politik kepemiluan di Indonesia, tinggal di Jakarta.

Catatan:
Dokumen/Arsip