Minggu, 29 April 2018

Peran Budaya

Optimalisasi Peran Budaya Dalam Rangka Memperkuat Kapasitas Demokrasi Oleh :Rahman Yasin (Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Demokrasi Secara etimologis dan harfiyah demokrasi berasal dari kata yunani kuno yang tepatnya diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM, yang asal katanya rakyat berkuasa dan terbagi dalam dua kata “demos” dan “kratos/cratein”. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti kekuasaan/pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di praktikan dalam bentuk demokrasi langsung di Negara polis (Negara kota). Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Hal itu dapat dimengerti karena demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yangg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola sebagai tokoh impian ratu adil, bukan sistem pemerintahan yang baik. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Tipe demokratis menunjukkan kenyataan akan adanya garis pemisah antara lapisan yang sifatnya mobil (berpindah) sekali. Kelahiran tidak menentukan seseorang, yang terpenting adalah kemampuan dan kadang-kadang faktor keberuntungan. Tipe seperti ini terbukti dari anggota-anggota partai politik. Yang dalam suatu masyarakat demokratis dapat mencapai kedudukan-kedudukan tertentu melalui partai. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut. Secara struktural sisitem politik demokrasi secara ideal adalah demokrasi yang memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antara individu, dengan kelompok. Demokrasi hanya akan mentolelir konflik yang tidak menghancurkan sistem. Sistem demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengantur konflik. Selain itu sistem demokrasi pun menyalurkan konflik serta penyelesaiannya dalam bentuk konsensus. Selanjutnya prinsip ini yang mendasari pembentukan identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi, kewenangan, dan hubungan politik ekonomi. Sistem politik demokrasi yaitu sistem politik yang memegang kekuasaan banyak orang, berdasarkan kehendak rakyat, kekuasaannya terbatas dan bertanggung jawab kepada rakyat. Dengan kata lain, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli : Bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut. Menurut Abraham Lincoln Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Charles Costello Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Menurut John L. Esposito Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, secara aktif ataupun dapat terlibat langsung dalam mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Menurut Hans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Keyakinan yang penuh sudah terjalin oleh rakyat bahwa kepentingan dan segala kehendak rakyat akan selalu diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara. Menurut CF. Strong Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mengikut sertakan mayoritas anggota dewan dari masyarakat dalam politik yang didasari oleh sistem perwakilan yang akan mengatur pemerintahan. Pada akhirnya pemerintah akan mempertanggungjawabkan tindakan tindakan pada mayoritas tersbut (Anggota Dewan). Menurut Hannry B. Mayo Sistem politik menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana dimana terjadi kebebasan politik. Menurut Merriem Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. Menurut Samuel Huntington Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara. Menurut Sidney Hook Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang mengambil keputusan-keputusan mayoritas pemerintah atau kebijakan (penting) berdasarkan secara langsung dan tidak langsung mengenai kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Menurut Josefh A. Schmeter Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Sedangkan menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara tersebut, jadi yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih. Dari Pendapat para pakar diatas terdapat benang merah atau titik singgung tentang Pengertian Demokrasi adalah rakyat sebagai penentu, pemegang kekuasaan dan pembuat keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan. Oleh karena itu negara menggunakan sistem demokrasi diselenggarakan, yang didasarkan pada kehendak dan kemauan rakyat mayoritas dan juga tidak mengesampingkan kaum minoritas. Menurut Mahfud MD Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat, dalam hal ini ada 3 hal penting yang harus kita ketahui, yaitu: 1. Pemerintah dari rakyat (government of the people) 2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people) 3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people) Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung arti bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk di dalam menilai kebijakan negara, oleh karenanya kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi diartikan sebagai pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat. Menurut Masykuri Abdillah prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari kebebasan, persamaan dan pluralisme. Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik rakyat biasa atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan. Begitu pun dengan prinsip kebebasan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negara atau rakyat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan. Dalam prinsip pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, etnis, agama, bahasa, pemikiran dan sebagainya merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Macam-macam Demokrasi Kita mengenal macam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusionil, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional dan sebagainya. Semua konsep ini menggunakan kata demokrasi, yang apabila diambil dari asal katanya yaitu demos dan kratos artinya adalah rakyat berkuasa atau goverment or rule by people. Sesudah perang Dunia II kita melihat gejala bahwa secara formil demokrasi adalah dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut penelitian yang dilakukan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka "Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung pendukung yang berpengaruh (probably for the firs time in history democracy is claimed as the proper ideal description of all systems of political and social organizations advocated by influential proponents). Dan UNESCO mengemukakan kesimpulan tentang demokrasi yaitu sebagai sebuah ide yang dianggap ambiguous (ambigu) atau tidak memiliki arti-dua, sekurang kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai lembaga lembaga atau cara cara yang dipakai unuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta sejarah yang mempengaruhi istilah, ide, dan praktek demokrasi (Either in the institutions or devices employed to effect the idea or in the cultural or historical circumstances by which word, idea and practice are conditioned). Namun diantara sekian banyak aliran pemikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi kosntitusionil dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya "demokrasi", tetapi yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi setelah perang dunia II sepertinya juga support oleh beberapa negara seperti India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia yang mencita-citakan demokrasi konstitusionil, sekalipun terdapat macam macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam negara negara tersebut. Di lain pihak ada negara negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu R.R.C., korea Utara dan sebagainya. Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat 1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung merupakan sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Hal ini terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit. 2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan merupakan sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kemauannya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menjabat dalam parlemen. Aspirasi rakyat diutarakan melalui wakil-wakilnya di parlemen. Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara: 1. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan untuk menjabat di parlemen, tetapi tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum. 2. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer merupakan demokrasi dimana terjadi adanya koneksi yang kuat antara badan eksekutif dan legislatif. Menteri menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga memiliki tanggung jawab kepada parlemen. Jabatan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen. 3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan adalah macam demokrasi dimana posisi legislatif terpisah dari jabatan eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan menteri-menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen. 4. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat adalah gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif. Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi: 1. Demokrasi Liberal: Kebebasan individu merupakan hal yang dominan pada demokrasi liberal akan tetapi, kepentingan umun sering terabaikan. 2. Demokrasi Rakyat: Paham Sosialisme ataupun komunisme merupakan dasar bagi demokrasi rakyat. Demokrasi rakyat mengutamakan kepentingan umum dan kepentingan negara. 3. Demokrasi Pancasila: Sumber dari demokrasi Pancasila adalah tata sosial dan budaya Bangsa Indonesia, dan oleh karena itu Demokrasi pancasila berlaku kuat di Indonesia dengan 5 sila yang menopangnya. Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada demokrasi pancasila dengan tetap mengutamakan keseimbangan antara kepentingan seluruh rakyat dan Negara Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat sifat dan ciri cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Tetapi tidak dapat dipungkiri adalah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam UUD 1945. Selain itu UUD kita secara eksplisit menyebut dua prinsip yang menjiwai naskah tersebut, dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu: 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). 2. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (Hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (Kekuasaan yang tida terbatas). Berdasarkan dua istilah tersebut, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari UUD 1945 adalah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi indonesia yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. dimuat dalam pembukaan UUD. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu: 1. Menurut Ensiklopedia Indonesia Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. 2. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. 3. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperi-kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Sistem Pemerintahan Demokratis Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat/melalui perwakilan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatorandan pemerintahan otoriterlainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang setempat tidak memiliki hak untuk itu. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut. Hakikat Sistem Pemerintahan 1. Pengertian Sistem Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Dalam sistem terkandung unsur-unsur: a. Seperangkat elemen, komponen, dan bagian. b. Saling berkaitan dan bergantung. c. Kesatuan yang terintegerasi (terkait dan menyatu). d. Memiliki peranan dan tujuan tertentu. 2. Pengertian Pemerintahan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan pemerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Berikut pengertian pemerintahan menurut berbagai ahli: a. Utrecht 1. Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. 2. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yan berkuasa memerintah di wilayah satu negara. 3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama dengan kabinetnya. b. Austin Ranney Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara. 3. Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut doktri hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut: a. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi. b. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungn antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian c. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit. Suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ negara di tingkat pusat,khususnya antara eksekutif dan legislatif. 1) Sistem parlementer, yaitu parlemen (legialatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh negara yan menetapkan sistem ini antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zeland, Sudan, Portugal, dan Italia. 2) Sistem pemisahan kekuasaan (presidensil), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukkan kontrol (chech and ). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunai Darusalam, Peru, dan Swedia. 3) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintahan (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan fakta lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif. Pada masyarakat modern, pola pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing. Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal sebagai berikut: a. Kompleksitas b. Dinamika c. Keanekaragaman Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara. Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya: 1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung. 2. Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum. 3. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM. Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu: 1. Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara. 2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku. 3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggung-jawabannya oleh rakyat. Sistem Politik Demokrasi 1. Adanya pembagian kekuasaan 2. Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum 3. Pemerintahan mayoritas 4. Pemilu bebas atau demokratis 5. Parpol lebih dari satu 6. Managemen terbuka 7. Pers bebas 8. Perlindungan terhadap HAM dan adanya jaminan Hak minoritas 9. Peradilan bebas tidak memihak 10. Penempatan pejabat pemerintahan dengan Merit sistem 11. Kebiaksanaan pemerintah dibuat badan perwakilan politik tanpa paksaan 12. Konstitusi atau UUD yang demokratis. 13. Penyelesain masalah secara damai melalui musyawarah atau perundingan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar