Rabu, 15 Agustus 2018
Prinsip Nilai-nilai Etika Dalam Tindakan
Prinsip Etika Dalam Tindakan Individu dan Sosial
Oleh :Rahman Yasin
(Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
Etika ialah ilmu pengetahuan mengenai kesusilaan. Pandangan ini secara normatif memberikan pengertian etika secara operasional yakni, etika membicarakan kesusilaan secara ilmiah. Gejala atau lebih tepat kumpulan gejala yang dinamakan kesusilaan, moral atau etika dapat juga ditinjau secara lain. Setiap orang menghadapi masalah-masalah kesusilaan, yang barangkali, direnungkannya. Umpamanya, ia mendengar terjadinya suatu peristiwa bunuh diri yang sangat mengharukan; ia merenungkannya dan mempertanyakannya dalam hati, apakah bunuh diri itu sesungguhnya diperbolehkan. Jika ia melakukan hal semacam itu, maka ia telah berurusan dengan etika, meskipun hanya secara kebetulan, secara sepotong-sepotong atau secara sistematik, dengan pemikiran secara prailmiah.
Juga masalah-masalah kesusilaan yang lain merangsangnya untuk merenungkannya; mungkin sekali ia memperbandingkan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya dengan kesimpulan orang lain. Dapat terjadi bahwa ia menuliskan hasil pertimbangannya --- meskipun untuk sementara masih tidak begitu saling berhubungan secara longgar --- sedikit banyak bersifat aforistik. Kita memiliki berbagai kumpulan aforisma kesusilaan yang berasal dari Yunani Kuno. Ajaran-ajaran kesusilaan tersebut tercampur dengan nasihat-nasihat bagaimana manusia dapat mencapai hidup yang memuaskan.
Yang membedakan etika dari segenap cara pendekatan mengenai masalah kesusilaan ialah, etika membahas masalah kesusilaan secara ilmiah. Ungkapan ini nanti akan menjadi jelas. Pernyataan yang menyebutkan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai kesusilaan membawa akibat bahwa hendaknya dipilahkan antara etika dengan kesusilaan, yaitu sebagai obyek ilmu pengetahuan tersebut. Kiranya ada baiknya kita berpegang teguh pada pemilahan ini. Secara demikian, kita menggalakkan pemakaian bahasa yang murni dan menghindari terjadinya kerancauan pengertian.
Sering terjadi, orang memakai kata-kata “etik” dan “susila” secara saling dipertautkan, yang satu dijumbuhkan dengan yang lain. Acap kali orang mengatakan “etik”, sedangkan yang dimaksudkan ialah “susila” atau bermoral. Orang berbicara mengenai manusia yang tinggi martabatnya ditinjau dari segi etik, perilaku etik, motif-motif etik, sedangkan yang seharusnya dipakai ialah kata-kata “susila”. Demikian pula kadang-kadang orang berbicara mengenai etika yang terdapat dalam Kitab Perjanjian Lama atau etika yang terkandung dalam Khotbah Gunung, seolah-olah Injil mengandung ilmu pengetahuan, sedangkan yang dimaksudkan ialah moral yang terkandung dalam Injil.
Pengetahuan kita tentang nilai-nilai dan norma dari etik bangsa Indonesia yang mula-mula hanya merupakan hasil rekonstruksi dari cara-cara hidup mereka sebelum muncul pengaruh budaya Hindu, Islam, dan Barat. Yang mempunyai arti adalah bagian terakhir dari masa Neolitik dan zaman Megalitik, karena dalam masa inilah munculnya kebudayaan yang tertentu tingkatnya. Mereka bukan lagi bangsa yang berpindah-pindah, cara kehidupan telah menunjukkan adanya organisasi masyarakat yang teratur. Gotong royong menjadi dasar hidupnya, sampai sekarang pun suatu pekerjaan besar di desa dilakukan secara gotong royong. Kepercayaan anisme dan dinamisme pada hakekatnya ialah untuk menjaga agar jiwa, semangat itu selalu merasa senang kepada orang yang menyediakan “sesuatu” (misalnya sesajian) dan untuk tidak menjadikannya marah.
Sisa etik bangsa Indonesia yang mula-mula itu masih kita lihat sekarang pada berbagai upcara di dalam berbagai peristiwa hidup yang penting-penting, selamatan, penghormatan pada roh nenek moyang, dan sebagainya.
Weihrich dan Koontz sebagaimana dikutip Nana Rukmana dalam bukunya Etika dan Integritas, mendefenisikan etika sebagai “the dicipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation”. Secara lebih spesifik Collins Cobuild (1990: 480) mendefenisikan etika sebagai “an idea or moral belief that influences the behaviour, attitudes and philosophy of life of a group of people”. Oleh karena itu konsep etika sering digunakan sinonim dengan moral. Ricocur (1990) mendefenisikan etika sebagai tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil. Dengan demikian, etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Menurut Azyumardi Azra (2012), etika juga dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompopk berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma luhur. Dengan pengertian ini menurut Azyumardi Azra, etika tumpang tindih dengan moralitas dan/atau akhlak dan/atau social decorum (kepantasan sosial) yaitu seperangkat nilai dan norma yang bisa diterima masyarakat, bangsa dan negara secara keseluruhan.
Dalam pengertian teoritik sebagaimana dikemukakan dalam pengertian di atas, maka etika sesungguhnya dapat dipahami sebagai wujud karakter setiap individu dalam melakukan suatu tindakan, apakah itu tindakan yang bersifat individu maupun dalam konteks kehidupan sosial. Etika lebih mengandung pengertian yang lebih spesifik di mana menggambarkan watak atau karakter seseorang yang menimbulkan refleksi sosial dalam konteks perilaku kehidupan bersama dalam suatu komunitas. Itulah sebabnya, pengertian etika dalam kajian ilmiah senantiasa dikaitkan dengan nilai-nilai kesusilaan. Kesusilaan memberikan gambaran bagaimana sikap dan tindakan setiap orang dalam kehidupan sosial. Kesusilan mengidentifikasikan perilaku yang setidaknya memberikan gambaran perilaku moral dalam pergaulan sosial. Maka etika memancarkan kebaikan perilaku seseorang sedangkan moral dan kesusilaan mencerminkan kebaikan sosial dari perilaku etik setiap orang.
Khaerul Umam dalam bukunya Perilaku Organisasi (2010: 153) memberikan uraian mengenai pengertian etika dan moral dalam praktik kehidupan sehari-hari yang sekaligus membedakan kedua makna tersebut. Dengan menggunakan pengertian Solomon, Umam mengutipnya sebagai berikut:
a. Etika pada dasarnya merujuk pada dua hal.
(1) Etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya. Dalam hal ini, etika merupakan salah satu cabang filsafat.
(2) Etika merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri, yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia.
b. Moral, dalam pengertian umum menekankan karakter atau sifat-sifat individu yang khusus, di luar ketaatan pada aturan. Dengan demikian, moral merujuk pada tingkah laku yang bresifat spontan, seperti rasa kasih, kemurahan hati, kebesaran jiwa, dan sebagainya.
c. Moralitas mempunyai makna yang lebih khusus sebagai bagian dari etika. Moralitas berfokus pada hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang abstrak dan bebas.
Dalam sejarah peradaban manusia sejak abad ke-4 Sebelum Masehi, para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Dalam hubungan itu, sedikitnya terdapat dua belas macam “ide agung” (great ideas) yang merupakan landasan moralitas. Great Ideas: a Syntopicion of Great Books of Western World” yang diterbitkan pada tahun 1952. Dalam buku Alder, dua belas gagasan atau “ide agung” tersebut diringkas menjadi enam prinsip, yang dapat dikatakan merupakan landasan prinsip dari etika. Prinsip-prinsip etika tersebut adalah (a) Prinsip keindahan (beauty), (b) Prinsip persamaan (equality), (c) Prinsip kebaikan (goodness), (d) Prinsip keadilan (justice), (e) Prinsip kebebasan (liberty), dan (f) Prinsip kebenaran (truth).
Keenam prinsip etika tersebut secara gamblang memberikan suatu defenisi ilmiah yang juga merupakan secara umum menggambarkan perilaku etik dan moralitas setiap individu dalam kehidupan kolektif. Etika menekankan pada dimensi perilaku sedangkan moral memfokuskan pada tindakan-tindakan dalam praktik kehidupan sosial. Dengan demikian, etika merefleksikan tindakan pribadi seseorangan di dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai kehidupan bersama. Karakter atau kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dalam kehidupan bersama, dimensi etik dan karakter atau kesusilaan ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial. Karakter dan kesusilaan mencerminkan sifat-sifat individu didalam mentaati aturan berupa hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama. Hukum dibuat berdasarkan prinsip-prinsip etika, yang mana etika berangkat dari nilai-nilai kemanusiaan yang merupakan ide dasar dari norma agama. Itulah sebabnya, dalam praktik kehidupan bersama, norma agama, norma hukum, dan norma etika tidak dapat dipisahkan, karena ketiga norma tersebut saling menopang, saling, memperkuat satu sama lain.
Minggu, 29 April 2018
Peran Budaya
Optimalisasi Peran Budaya
Dalam Rangka Memperkuat Kapasitas Demokrasi
Oleh :Rahman Yasin
(Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
Demokrasi
Secara etimologis dan harfiyah demokrasi berasal dari kata yunani kuno yang tepatnya diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM, yang asal katanya rakyat berkuasa dan terbagi dalam dua kata “demos” dan “kratos/cratein”. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti kekuasaan/pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di praktikan dalam bentuk demokrasi langsung di Negara polis (Negara kota). Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Hal itu dapat dimengerti karena demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yangg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola sebagai tokoh impian ratu adil, bukan sistem pemerintahan yang baik. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Tipe demokratis menunjukkan kenyataan akan adanya garis pemisah antara lapisan yang sifatnya mobil (berpindah) sekali. Kelahiran tidak menentukan seseorang, yang terpenting adalah kemampuan dan kadang-kadang faktor keberuntungan. Tipe seperti ini terbukti dari anggota-anggota partai politik. Yang dalam suatu masyarakat demokratis dapat mencapai kedudukan-kedudukan tertentu melalui partai.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Secara struktural sisitem politik demokrasi secara ideal adalah demokrasi yang memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antara individu, dengan kelompok. Demokrasi hanya akan mentolelir konflik yang tidak menghancurkan sistem. Sistem demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengantur konflik. Selain itu sistem demokrasi pun menyalurkan konflik serta penyelesaiannya dalam bentuk konsensus. Selanjutnya prinsip ini yang mendasari pembentukan identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi, kewenangan, dan hubungan politik ekonomi. Sistem politik demokrasi yaitu sistem politik yang memegang kekuasaan banyak orang, berdasarkan kehendak rakyat, kekuasaannya terbatas dan bertanggung jawab kepada rakyat. Dengan kata lain, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli :
Bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.
Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Menurut John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, secara aktif ataupun dapat terlibat langsung dalam mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Keyakinan yang penuh sudah terjalin oleh rakyat bahwa kepentingan dan segala kehendak rakyat akan selalu diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Menurut CF. Strong
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mengikut sertakan mayoritas anggota dewan dari masyarakat dalam politik yang didasari oleh sistem perwakilan yang akan mengatur pemerintahan. Pada akhirnya pemerintah akan mempertanggungjawabkan tindakan tindakan pada mayoritas tersbut (Anggota Dewan).
Menurut Hannry B. Mayo
Sistem politik menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana dimana terjadi kebebasan politik.
Menurut Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang mengambil keputusan-keputusan mayoritas pemerintah atau kebijakan (penting) berdasarkan secara langsung dan tidak langsung mengenai kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Josefh A. Schmeter
Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Sedangkan menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara tersebut, jadi yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Dari Pendapat para pakar diatas terdapat benang merah atau titik singgung tentang Pengertian Demokrasi adalah rakyat sebagai penentu, pemegang kekuasaan dan pembuat keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan. Oleh karena itu negara menggunakan sistem demokrasi diselenggarakan, yang didasarkan pada kehendak dan kemauan rakyat mayoritas dan juga tidak mengesampingkan kaum minoritas. Menurut Mahfud MD Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat, dalam hal ini ada 3 hal penting yang harus kita ketahui, yaitu:
1. Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung arti bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk di dalam menilai kebijakan negara, oleh karenanya kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi diartikan sebagai pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Menurut Masykuri Abdillah prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari kebebasan, persamaan dan pluralisme. Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik rakyat biasa atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan. Begitu pun dengan prinsip kebebasan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negara atau rakyat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan. Dalam prinsip pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, etnis, agama, bahasa, pemikiran dan sebagainya merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Macam-macam Demokrasi
Kita mengenal macam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusionil, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional dan sebagainya. Semua konsep ini menggunakan kata demokrasi, yang apabila diambil dari asal katanya yaitu demos dan kratos artinya adalah rakyat berkuasa atau goverment or rule by people.
Sesudah perang Dunia II kita melihat gejala bahwa secara formil demokrasi adalah dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut penelitian yang dilakukan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka "Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung pendukung yang berpengaruh (probably for the firs time in history democracy is claimed as the proper ideal description of all systems of political and social organizations advocated by influential proponents). Dan UNESCO mengemukakan kesimpulan tentang demokrasi yaitu sebagai sebuah ide yang dianggap ambiguous (ambigu) atau tidak memiliki arti-dua, sekurang kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai lembaga lembaga atau cara cara yang dipakai unuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta sejarah yang mempengaruhi istilah, ide, dan praktek demokrasi (Either in the institutions or devices employed to effect the idea or in the cultural or historical circumstances by which word, idea and practice are conditioned).
Namun diantara sekian banyak aliran pemikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi kosntitusionil dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya "demokrasi", tetapi yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari Eropa, tetapi setelah perang dunia II sepertinya juga support oleh beberapa negara seperti India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia yang mencita-citakan demokrasi konstitusionil, sekalipun terdapat macam macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam negara negara tersebut. Di lain pihak ada negara negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu R.R.C., korea Utara dan sebagainya.
Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat
1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung merupakan sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Hal ini terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan merupakan sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kemauannya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menjabat dalam parlemen. Aspirasi rakyat diutarakan melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:
1. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan untuk menjabat di parlemen, tetapi tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
2. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer merupakan demokrasi dimana terjadi adanya koneksi yang kuat antara badan eksekutif dan legislatif. Menteri menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga memiliki tanggung jawab kepada parlemen. Jabatan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.
3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan adalah macam demokrasi dimana posisi legislatif terpisah dari jabatan eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan menteri-menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
4. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat adalah gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.
Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:
1. Demokrasi Liberal: Kebebasan individu merupakan hal yang dominan pada demokrasi liberal akan tetapi, kepentingan umun sering terabaikan.
2. Demokrasi Rakyat: Paham Sosialisme ataupun komunisme merupakan dasar bagi demokrasi rakyat. Demokrasi rakyat mengutamakan kepentingan umum dan kepentingan negara.
3. Demokrasi Pancasila: Sumber dari demokrasi Pancasila adalah tata sosial dan budaya Bangsa Indonesia, dan oleh karena itu Demokrasi pancasila berlaku kuat di Indonesia dengan 5 sila yang menopangnya. Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada demokrasi pancasila dengan tetap mengutamakan keseimbangan antara kepentingan seluruh rakyat dan Negara
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat sifat dan ciri cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Tetapi tidak dapat dipungkiri adalah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam UUD 1945. Selain itu UUD kita secara eksplisit menyebut dua prinsip yang menjiwai naskah tersebut, dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu:
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (Hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (Kekuasaan yang tida terbatas). Berdasarkan dua istilah tersebut, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari UUD 1945 adalah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi indonesia yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. dimuat dalam pembukaan UUD.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu:
1. Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
3. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperi-kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Sistem Pemerintahan Demokratis
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat/melalui perwakilan rakyat.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatorandan pemerintahan otoriterlainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang setempat tidak memiliki hak untuk itu. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Hakikat Sistem Pemerintahan
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
Dalam sistem terkandung unsur-unsur:
a. Seperangkat elemen, komponen, dan bagian.
b. Saling berkaitan dan bergantung.
c. Kesatuan yang terintegerasi (terkait dan menyatu).
d. Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
2. Pengertian Pemerintahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan pemerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Berikut pengertian pemerintahan menurut berbagai ahli:
a. Utrecht
1. Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.
2. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yan berkuasa memerintah di wilayah satu negara.
3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama dengan kabinetnya.
b. Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
3. Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktri hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut:
a. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.
b. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungn antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian
c. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit.
Suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ negara di tingkat pusat,khususnya antara eksekutif dan legislatif.
1) Sistem parlementer, yaitu parlemen (legialatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh negara yan menetapkan sistem ini antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zeland, Sudan, Portugal, dan Italia.
2) Sistem pemisahan kekuasaan (presidensil), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukkan kontrol (chech and ). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunai Darusalam, Peru, dan Swedia.
3) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintahan (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan fakta lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif.
Pada masyarakat modern, pola pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing. Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a. Kompleksitas
b. Dinamika
c. Keanekaragaman
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
3. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1. Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggung-jawabannya oleh rakyat.
Sistem Politik Demokrasi
1. Adanya pembagian kekuasaan
2. Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum
3. Pemerintahan mayoritas
4. Pemilu bebas atau demokratis
5. Parpol lebih dari satu
6. Managemen terbuka
7. Pers bebas
8. Perlindungan terhadap HAM dan adanya jaminan Hak minoritas
9. Peradilan bebas tidak memihak
10. Penempatan pejabat pemerintahan dengan Merit sistem
11. Kebiaksanaan pemerintah dibuat badan perwakilan politik tanpa paksaan
12. Konstitusi atau UUD yang demokratis.
13. Penyelesain masalah secara damai melalui musyawarah atau perundingan
Rabu, 01 November 2017
Penguatan Sistem Hukum dan Etika
Penguatan Sistem
Hukum dan Etika
Oleh :Rahman Yasin
(Tenaga Ahli di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu)
Negara-negara maju di dunia hampir mengalami
problem yang sama yakni krisis kepemimpinan. Krisis keteladanan dalam kehidupan
bernegara. Krisis keteladanan mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat pada
negara. Hukum dipakai oleh kelompok yang kuat untuk menindas kelompok yang
lemah. Pembangunan di bidang hukum selalu tidak sesuai misi keadilan. Di sisi
lain birokrasi dikelola dan diarahkan penguasa untuk kepentingan politik, hal
ini bisa dipahami karena pimpinan lembaga-lembaga negara seperti eksekutif,
legislatif dipegang oleh para pimpinan partai politik.
Kekacauan
sistem norma hukum pada gilirannya mengabaikan kepentingan umum termasuk
kepastian hukum bagi masyarakat. Berdasarkan gambaran ini, dapat disimpulkan
bahwa tradisi penegakan hukum dalam negara demokrasi modern setelah perubahan
UUD 1945 tidak terlalu banyak menghasilkan perbaikan berarti. Peradilan hukum
dalam praktik selalu mengesankan lebih berpihak pada kelompok tertentu, baik
langsung maupun tidak langsung menyebabkan krisis kepercayaan pada institusi
penegak hukum. Rakyat masih sulit menemukan keadilan. Law enforcment tidak sejalan
dengan keadilan karena penegakan hukum lebih mengutamakan aspek keadilan
legalistik-proseduralistik yang pada umumnya menyimpangkan substansi
nilai-nilai keadilan itu sendiri sehingga hukum tidak berfungsi untuk
mewujudkan rasa keadilan.
Problem sistem
hukum terdiri dari komponen-komponen penegak hukum hampir dapat dikatakan belum
menjadi suatu kesatuan sistematis dan teratur dalam rangka mencapai keadilan
bagi warga negara. Keadilan proseduralistik-legalistik dalam praktik tidak
memberikan solusi. Oleh sebab itu, diperlukan peradilan yang bebas dan tidak
memihak. Peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) mutlak harus ada dalam setiap
negara hukum.
Untuk menjamin
keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses
pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan
kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan
media massa. Hakim tidak boleh memihak kepada siapapun kecuali hanya pada
kebenaran dan keadilan. Dalam menjalankan tugas proses pemeriksaan hakim harus
bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim
harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan
perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan
keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Memajukan
peradilan modern yang terbuka dan menjadi contoh bagi pengembangan sistem
peradilan di masa-masa yang akan datang. Menjadikan peradilan yang dapat
dipercaya dan tempat masyarakat mencari keadilan. Dalam banyak catatan,
peradilan seringkali tidak memenuhi rasa keadilan rakyat sehingga institusi
pengadilan selalu dianggap tidak profesional. Dalam mewujudkan peradilan yang
bebas dan mandiri dalam negara hukum, Oemar Seno Adji dalam bukunya Peradilan Bebas & Contempt of Court, mengatakan,
“suatu pengadilan yang bebas dan tidak dipengaruhi merupakan syarat yang
‘indispensable’ bagi Negara Hukum. Bebas berarti tidak ada campur tangan atau
turun tangan dari kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi
judiciari. Ia tidak berarti bahwa ia berhak untuk bertindak sewenang-wenang
dalam menjalankan tugasnya, ia “sub-ordinated”,
terikat pada Hukum.[1]
Setelah reformasi
berjalan 15 tahun, peradilan di Indonesia boleh dikatakan cukup mengalami
kemajuan. Di banyak instansi pemerintahan dan swasta membentuk lembaga penegak
kode etik profesi sendiri-sendiri dalam rangka menegakkan kode etika profesi
seperti di Mahkamah Konstitusi ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK, Dewan
Pers untuk etika profesi jurnalistik, di lembaga legislatif ada Badan
Kehormatan DPR dan DPD sebagaimana diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD,
sebagai lembaga penegak kode etik. Hal ini juga dipraktikkan di partai politik,
organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan. Namun banyak juga yang
masih memperlihatkan praktik peradilan tidak selalu sejalan dengan
prinsip-prinsip keadilan. Institusi peradilan digunakan tidak semestinya bahkan
kerap dianggap tidak memihak pada keadilan. Setelah reformasi dapat dirasakan
betapa peradilan tidak memberikan harapan tegaknya keadilan.
Institusi
peradilan selalu jadi persoalan bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Peradilan diarahkan untuk kepentingan politik sehingga rakyat kerapkali
dihadapkan pada pilihan teknis-pragmatis. Peradilan dijadikan instrumen pembela
dan menjaga kepentingan segelintir orang yang memiliki wewenang mengendalikan
hukum. Berangkat dari pemahaman ini maka negara manapun di dunia modern
sekarang yang menganut sistem demokrasi sangat penting menyiapkan “ethics
infra-structure in public offices” untuk menjawab
tantangan kerusakan etika dalam bernegara. Negara-negara di dunia modern
terutama negara-negara maju dan berkembang tidak sekadar mengangkat tema-tema
perbaikan kualitas etika dan moral dalam berbangsa dengan hanya wacana tetapi
membentuk instrumen-instrumen kelembagaan negara sebagai “ethics
infra-structure in public offices”. Bagi sebagian
kalangan intelektual dan pemikir sosial modern, krisis etika politik yang
melanda dunia diperlukan mengambil peran untuk membuat regulasi sistem etika politik
dan etika penyelenggara negara.
Dalam hal ini
yang paling efektif dan efisien bagi terciptanya tata kelola kebijakan
pemerintahan modern adalah mempersiapkan infrastruktur etika, yakni peradilan
etika. Peradilan etika modern menjadi titik tekan perbaikan etika politik dan
etika pemerintahan. Karena berdasarkan realitas yang ada, institusi-institusi
peradilan termasuk peradilan kode etik profesi hampir tidak berjalan sesuai
yang diharapkan. Pembentukan lembaga peradilan etika di Indonesia tidak lain semata-mata
untuk memperketat sistem pengawasan pejabat publik dan usaha untuk menciptakan
kesadaran dalam mengelola kebijakan negara.
Dalam
perspektif ini tidak saja para pemimpin di negara-negara maju dan berkembang
terdorong membentuk institusi “ethics infra-structure in public offices” tetapi gagasan ini telah lama diwacanakan para pemikir modern agar
pemimpin-pemimpin bangsa di dunia perlu mengambil peran aktif menjawab
kerusakan tatanan sosial dalam kehidupan bernegara. David
H. Rosenblom misalnya, dalam sebuah tulisannya yang dihimpun oleh Professionals
Educational Foundation of The Visyas, INC, dalam A Master’s Degre In Fiscal
Administration, berjudul The Constitution As A Basis For Public
Administrative Ethics, mengatakan, bahwa di setiap negara demokrasi modern
dan yang telah mapan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara sekalipun tetap
ada kemungkinan-kemungkinan untuk membentuk sistem etika berbasis
konstitusional. David menulis:
“He argues that since the 1970s various interpretations of the Constitution
by the Supreme Court have set some new ethical requirements for governmental
administrators. The legal upshot of this constitutionally based set of ethics
is to make public officials liable for conduct that violates constitutionally
established rights. In other words, many people who can be called stakeholders
in the process of government were granted or had extended to them various
rights in Supreme Court cases dealing with issues such as equal protection, dua
process, and free speech for public employees. Thus there now exists a
Constitutional mandate that public administrators uphold these rights—in effect a new moral guide for administrators.”[2]
Sejar tahun 1970-an sudah mulai terlihat ada
semacam pergeseran paradigma pengelolaan pemerintahan demokratis. Muncul
berbagai interpretasi baru terhadap konstitusi di negara-negara seperti Amerika
Serikat, Inggris, Kanada, Austria, dan sebagainya tentang pentingnya
memformulasi sistem etika bagi para pejabat negara dan atau para pejabat
pemerintah. Artinya, sudah mulai ada kesadaran baru untuk melakukan perubahan
pada konstitusi. Konstitusi yang memasukan nilai-nilai etika sekaligus regulasi
yang memuat penerapan sanksi bagi para pejabat negara atau pejabat
pemerintahdengan tujuan agar setiap pejabat negara dapat memahami dan
menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik.
Konsep pelembagaan nilai-nilai etika politik
terutama etika penyelenggaraan pemerintahan negara diatur dalam konstitusi
setiap negara. Dengan demikian sistem etika berbasiskan konstitusi akan mudah mengikat setiap pejabat publik tidak
hanya memperhatikan pentingnya tertib administrasi pemerintahan tetapi
memunculkan kesadaran etika para pejabat negara untuk menegakkan aturan secara
bertanggung jawab.
Dengan pendekatan sistem penegakan etika dalam
bentuk peradilan etika modern,
lembaga-lembaga peradilan baik peradilan umum maupun peradilan khusus
antara lain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial
(KY), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN), Peradilan Umum, dan peradilan kode etik seperti Badan Kehormatan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI), dan peradilan-peradilan kode
etik profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia
(IDI), kode etik Advokat, bahkan sampai sekarang sudah hampir semua instansi
penting sudah mempunyai mekanisme penegakan kode etik di tingkat internal namun
sebagian besar masih sebatas formalitas.
Sekadar menjadi catatan, buku ini menyoroti juga
peradilan kode etik profesi yang semakin banyak diterapkan di lembaga-lembaga
negara tentu tanpa menafikan satu sama lain, mengajak pembaca melihat performa
penegakan kode etik profesi di lembaga-lembaga hampir tidak terdengar
penjatuhan sanksi sampai pada tingkat pemberhentian. Berbeda dengan yang
diterapkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKK yang merupakan embrio
dari Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) yang juga selama beberapa
tahun saya sebagai ketua betul-betul melakukan gerakan perubahan etika
penyelenggara pemilu secara kongkrit. Prestasi DK KPU inilah yang mendorong DPR
dan Pemerintah meningkatkan kapasitas kelembagaan penegakan kode etik ini
menjadi DKPP. DKPP sebagai institusi gerakan penegakan etika politik dalam
bernegara telah menempatkan diri sebagai model peradilan etika yang modern
karena semua proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan
Pemilu dilakukan dengan terbuka.
DKPP baru berjalan memasuki dua tahun terhitung
sejak dilantik Presiden tanggal 12 Juni 2012. Namun penegakan etika dalam
kehidupan bernegara melalui aspek penyelenggaraan pemilu hasilnya cukup prospek
sehingga DKPP tidak saja menjadi modal tetapi model baru dalam penegakan etika
politik dan etika penyelenggara pemerintahan. Belum ada lembaga negara yang
tidak saja memiliki sistem dan mekanisme penegakan etika yang diselenggarakan
dengan terbuka. Oleh sebab itu, yang paling mendasar adalah kemauan stakeholders mau bersama-sama
menggerakan kesadaran ethics dalam pengelolaan negara dengan mengedepankan
tanggung jawab.
Di Amerika Serikat, sejak era 1978 telah
mengangkat tema-tema penguatan etika politik untuk urusan publik bagi pejabat
negara dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Dalam sebuah
tulisan Alexander Hamilton seperti dikutip oleh Curtis Ventriss, dalam Reconstructing Government Ethics: A Public
Philosophy of Civic Virtue, mengggambarkan
mengenai pentingnya pemerintahan demokrasi modern membentuk suatu sistem
mekanisme tanggung jawab bagi pejabat negara melalui instrumen hukum. Alexander
menulis:
“political
writers ... have established it as a maxim, that, in continuing any system of
government, and fixing the several checks and controls of the constitution,
every man ought to be supposed a knave; and to have no other end in all his
actions but private interest. By this interest we must govem him; and by means
of it, make him cooperate to public good notwithstanding his insatiable avarice
and ambition. Without this, we shall in vain boast of the advantages of any
constitution; and shall find in the end that we have no security for our
liberties and possessions except the good will of our rules, that is, we should
have not security at all” (1969, pp. 94-95, italics added).[3]
Praktik penyimpangan etika khususnya dalam
penyelenggaraan negara berkaitan dengan tanggung jawab publik keadministrasian
menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah, karena pemerintah
tidak menunjukkan perilaku positif yang setidaknya bisa memberikan harapan
ketertiban pada warga negara. Sangat penting untuk mendorong partisipasi
masyarakat dan adanya kesadaran serta kemauan kuat DPR dan Pemerintah untuk
memikirkan dan merumuskannya dalam suatu undang-undang khusus tentang “Mahkamah
Etika” atau lembaga penegakan etika penyelenggara negara sebagai model baru
dalam perbaikan etika politik dan etika pemerintahan.
Itulah sebabnya mengapa penulis melalui berbagai
kesempatan, selalu mengajak dan menghimbau agar semua komponen masyarakat
terutama pemerintah pusat maupun daerah supaya memikirkan mulai dari sekarang
untuk menyusun sistem etika bernegara secara komprehensif. Etika bernegara yang
dikonstruksikan melalui sebuah regulasi khusus yang tujuannya tidak lain
semata-mata untuk menjaga dan mengawasi perilaku pejabat publik. Karena pejabat
publik secara hukum, mereka diberikan tugas oleh undang-undang untuk menegakkan
etika dan nilai-nilai moral. Selain untuk mendorong penegakan etika dan
nilai-nilai moral juga menjadi jaminan keberlangsungan pemerintahan yang bersih
dan kuat termasuk memberikan jaminan pada hak-hak masyarakat mendapatkan
pelayanan.
Apabila hal ini tidak dimulai dari sekarang,
maka perubahan konstitusi kita pasca reformasi yang melalui empat tahap itu
tidak memiliki makna etika politik dalam pengertian konsepsional secara nilai
moral yang berarti. Dengan dibentuknya infrastruktur etika yang kuat maka
secara otomatis negara melalui pemerintah memiliki kewajiban hukum, dan
kewajiban moral untuk mengatur dan menjalankan roda pembangunan berdasarkan
nilai-nilai etika kebangsaan kita yakni Pancasila. Tanpa melalui suatu aturan
dan mekanisme yang jelas dan tegas mengenai kewajiban moral negara dan
pemerintah pada warga negaranya, maka sangat sulit bangsa Indonesia akan
mengalami perbaikan sistem demokrasi secara signifikan. Karena demokrasi dan
hukum harus dikuatkan oleh sistem etika berbangsa, dan inilah yang selalu saya
tekankan, bahwa fondasi negara akan kuat manakalah ditopang oleh sistem hukum
dan sistem etika (rule of law dan the rule of ethics) yang secara
bersamaan diterapkan.
Catatan:
Arsip tulisan
lawas
[1] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas & Contempt of Court, Diadit Media, Jakarta,
2007, hal, 13.
[2] David H.
Rosenbloom, 1971, The Constitution As a
Basis for Public Administrative Ethics, kumpulan tulisan yang dihimpun
dalam “Readings”, Ethics In Public
Office, oleh Professionals Educational Foundation
of The Visyas, INC, dalam A Master’s Degre In Fiscal Administration, 1994.
[3] Lihat:
Curtis Ventriss, Reconstructing
Government Ethics: A Public Philosophy of Civic Virtue, yang dihimpun oleh
beberapa lembaga pengembangan demokrasi dan sistem etika di negara-negara
berkembang yakni Fiscal Administration Foundation, INC, di Mandaluyong City,
dan Philippine School of Business Administration, di Manila ini, menulis secara
garis besarnya, memberikan gambaran ilmiah tentang kemungkinan-kemungkinan
negara maju dan berkembang yang tengah mengalami berbagai gejolak dan kekacauan
norma hukum akan membentuk semacam sistem etika sebagai basis penguatan sistem
berbangsa dan bernegara. Sistem etika sangat memungkinkan bahkan menurut
lembaga pengembangan demokrasi dan sistem etika ini menjadi instrumental dalam
proses penataan sistem demokrasi modern. Dengan sistem etika yang kuat maka
negara-negara yang mengalami semacam ancaman “kebangkrutan moral” sebagai
implikasi negatif praktik penyimpangan etika sosial memikirkan untuk membentuk
sistem etika sebagai landasan norma dalam bernegara.
Selasa, 24 Oktober 2017
Refleksi Akhir Perseteruan Pilkada DKI Jakarta 2017
Refleksi Kebangsaan :
Akhir dari
Perseteruan Pilkada Provinsi DKI Jakarta 2017
Catatan Pinggir Rahman Yasin
Mengawali tulisan
ini, terlebih dahulu izinkalah saya hendak menceritakan sekilas peristiwa kecil
yang sesungguhnya tidak masuk dalam kategori peristiwa mahal apalagi mewah,
tetapi setidaknya cerita ringan ini menjadi titik tolak inisiatif pribadi untuk
menulis dengan mengawali kisah ringan yang sebetulnya tergolong ‘istimewa’ dari
suatu perspektif yang berbeda atau dengan lain perkataan, soal sudut pandang,
soal siapa yang membaca, menangkapnya, dan mempersepsikannya seperti apa. Atas
dasar itulah saya siap menerima kritik dan masukan untuk tulisan ini.
Adalah
mendapat suatu kehormatan yang patut saya syukuri, ketika itu saya sudah
beranjak keluar dari kantor karena jam telah menunjukkan pukul 16.37 WIB tentu
dengan cepat saya meluncur menuju rumah dengan harapan dapat berkumpul dan
berbuka puasa bersama dengan anak dan istri saya tercinta. Setelah keluar dari
pintu tol Cibubur yang merupakan salah satu titik tol dalam kota yang dikenal
padat alias paling macet ini, tiba-tiba hendphone saya berdering, saya kemudian
mengalihkan pandangan ke hendphone, ternyata muncul nama Pande Putu. Pande Putu
tak lain adalah seorang Polisi profesional dari Mabes Polri yang ditugaskan
oleh instansi Kepolisian menjadi adjudan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dan
tak lain adalah Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pakar
Hukum Tata Negara, mantan Ketua pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2005), yang
tak lain juga Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Seperti
biasanya, kalau telp dari adjudan Prof Jimly, saya sudah dapat menduga bila itu
perintah dari atasan untuk menghadap. (Putu) “halo pak yasin, (sy) halo juga
pak putu, sahut saya, (putu) posisi dimana? (sy) maaf sudah keluar tol Cibubur,
(putu) Prof. minta pak yasin mendampingi Prof dalam pertemuan dengan Prof
Mahfud MD dan KH. Solahuddin Wahid (Gus Solah) di kantor sore nanti (7/6/2017).
Wah,
perintah atasan tidak bisa ditolak (kecuali diluar batas kemampuan nalar
kondisi), itu adalah prinsip kerja bagi setiap karakter professional (baca:
ketaatan pada sistem norma kerja, bukan pada orangnya semata). Saya kemudian
beralih arah dengan kembali masuk pintu tol Cibubur langsung keluar pintu tol
Semanggi persis depan kantor Polda Metro Jaya dan belok kiri melintasi Jalan
Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia dan masuk kantor Jl. Thamrin No. 14.
Singkat cerita, sesampainya di kantor, Prof. Jimly dan Prof Mahfud MD baru
memulai perbincangan, saya pun memanggil Dr. Sopiansyah Jaya sesama Tenaga Ahli
di DKPP, beliau adalah senior saya.
Dalam
ruang rapat lantai 5, kantor DKPP, diskusi terus hangat hingga waktu buka
puasa. Inti diskusi, arahan Prof Jimly dan Prof Mahfud agar kami segera
menyusun TOR kegiatan dan segera lakukan komunikasi dengan pihak MPR. Karena
tujuan kegiatan dimaksud sudah didiskusikan dengan ketua MPR Zulkifli Hasan.
Prof Mahfud mengajukan tema “Dialog
Kebangsaan: Curah Gagasan Sesama Anak Bangsa”. Peserta yang diundang pun
tidak tanggung-tanggung, tokoh-tokoh nasional yang terdiri dari para ilmuan
akademisi, budayawan, sosiolog, praktisi profesional dan para pemuka agama dan
adat di pelbagai sudut negeri. Seratus tujuh puluhan (170-an) lebih tokoh
terhimpun dan hanya dalam satu minggu, kegiatan ini dapat berjalan lancar.
Tanggal 13 Juni 2017, Alhamdulillah
kegiatan “Dialog Kebangsaan: Curah
Gagasan Sesama Anak Bangsa” dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan.
Tentu
sengaja saya oretkan tulisan ini selain menjadi suatu kehormatan karena
kegiatan ini memperkuat komunikasi dan perluasan relasi juga menjadi bahan
belajar di mana mengetahui titik tolak penyelesaian konflik psikologis sesama
anak bangsa pasca Pilkada DKI Jakarta 2017. Mengorganisasikan suatu ivent
kegiatan nasional yang diamanatkan oleh tokoh seperti Prof. Jimly, Prof Mahfud,
Gus Solah, dan Zulkifli Hasan tidaklah mudah, namun itu semua tidak bisa
dinafikan kalau tanpa seni pergaulan dan kepemilikan relasi serta kesungguhan
beramal bhakti menjadi kunci utama berhasil tidaknya perencaan suatu kegiatan.
Saya merasa penting menyampaikan ucapan terimakasih sebanyak-banyaknya, kepada
pihak-pihak yang ikut ambil bagian dalam suksesnya kegiatan dimaksud.
Sekretariat MPR RI, yang telah dengan sangat respons komunikasi sehingga dapat
berjalan lancar kegiatan ini. Terimakasih semuanya.
Berikut
adalah latar belakang dari perpaduan TOR antara Prof Mahfud dan dan yang saya
oretkan. Sekali lagi saya memang sengaja membuat tulisan ringan ini semata
untuk menjadi kenangan sekaligus dokumentasi saya yang boleh jadi suatu waktu
dapat dipergunakan lagi soal metode dan substansinya.
Curah Gagasan
Dalam rancangan Term
Of Reference yang ditulis Prof. Mahfud MD, berikut saya muatkan sebagai
berikut: Bangunan kebersatuan dalam keberagaman kita sebagai bangsa pada saat ini sedang mengalami
ujian. Tidak seperti yang sudah-sudah, kontes politik yang meskipun berlangsung
panas biasanya selalu selesai begitu puncak kontestasi selesai kali ini
konfliknya terus berlanjut dan sudah cukup mengkhawatirkan. Pada Pemilu
Legislatif dan Pemilihan Presiden oleh MPR hasil pemilu tahun 1999 suasana
tegang dan panas pernah terjadi tetapi begitu pemilu legislatif dan pemilihan
Presiden oleh MPR selesai suasana bisa menjadi reda dan bangsa ini kembali
bersatu tanpa permusuhan. Lembaga Pemantau Pemilu dan para pengamat dari manca
negara pada waktu itu mengatakan, demokrasi di Indonesia sudah cukup dewasa dan
sangat kompatibel dengan keberagaman bangsa Indonesia.
Hal yang
sama juga terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)
tahun 2014 yang ditandai suasana sangat panas dan membelah pilihan politik
masayaralat dengan begitu tajam. Tetapi begitu Pilpres selesai ketegangan di
tengah-tengah masyarakat juga mereda, meskipun elit kontestasinya masih
melanjutkan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan kemenangan
secara hukum. Ketika MK memutus hasil Pilpres dan menetapkan Jokowi-Jusuf Kalla
sebagai Presiden dan Wapres ketegangan terus menurun hingga akhirnya suksesi
berjalan dengan lancar dan pemerintahan berjalan dengan cukup stabil.
Pemilihan
Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta kali ini terasa menempuh jalur dan ekses lain.
Hasil Pilgub tampaknya menimbulkan luka yang agak sulit disembuhkan sehingga
saling serang secara masif masih terus berlangsung, dan serangan-serangan
tersebut sudah menyangkut masalah SARA terutama ikatan primordial keagamaan,
terlebih lagi setelah jatuhnya vonis Pengadilan yang menjatuhkan hukuman
penjara 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama. Ada yang merasa bahwa
putusan tersebut tidak adil dan lahir dari tekanan publik yang berbau SARA,
tetapi sebaliknya pihak lain mengatakan bahwa memang itulah vonis yang sesuai
dengan hukum. Putusan hakim yang seharusnya menghentikan kontroversi justeru
menjadi sumber kontroversi baru.
Di
tingkat masyarakat ada kekhawatiran tentang masa depan kebersatuan kita di
rumah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di beberapa daerah tertentu
ada yang mengeluh bahwa kelompok primordialnya diperlakukan tidak adil tetapi
pandangan itu ditolak oleh kelompok lain dengan mengatakan justeru pihaknyalah
yang diperlakukan tidak adil. Saling keluh dan klaim seperti ini, ironisnya,
disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan politik dan aksi-aksi yang
mengkhawatirkan. Ketidakpercayaan antar kelompok primordial bahkan dari
kelompok primordial terhadap aparatur negara sudah menyeruak dan hampir tak
bisa ditutupi.
Pimpinan
MPR berpendapat, keadaan tersebut harus segera diatasi demi kelangsungan dan
masa depan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Kita harus mulai melangkah untuk
mengatasi situasi yang tidak kondusif bagi masa depan bangsa dan negara ini.
Itulah sebabnya, Pimpinan MPR mengambil inisiatif untuk untuk melakukan
pertemuan curah rasa dan pendapat antara tokoh-tokoh masyarakat guna mencari
pokok masalah dan mencari solusi atas masalah serius yang dihadapi bangsa
Indonesia saat ini.
Dalam sebuah
tulisan professor Mahfud bahkan menguraikan, persatuan, meminjam istilah Bung
Hatta, bukanlah persatean yang mengharuskan orang selalu membebek dan tidak
bisa kreatif untuk keluar dari satu pengendalian yang hegemonis. Persatuan
harus kita bangun dalam visi dan platform yang tetap memungkinkan perbedaan
posisi politik dan langkah-langkah yang ditempuh, tidak harus disusun seperti
setusuk sate. Dalam konteks inilah, MPR RI sebagai Lembaga Tinggi Negara
mengajak untuk memandang dan mengarahkan keberlanjutan perkubuan politik
pasca-pilpres antara kubu Koalisi Merah Putih dan Kubu Indonesia Hebat agar
keduanya bersatu demi Indonesia meski berbeda dalam pilihan dan langkah-langkah
politik.
Bagi MPR RI,
demokrasi dan adanya lembaga-lembaga negara, hukum, Pemilu dan sebagainya
hanyalah alat untuk menyejahterakan rakyat. Ibaratnya, kedua koalisi ini harus
menuju tujuan yang sama tapi menempuh jalan yang berbeda. Sungguh akan baik
seandainya kebersatuan semua parpol bisa disepakati melalui kerja sama atau
gotong royong di legislatif dan eksekutif sekaligus, secara paralel dan tanpa
perkubuan. Tetapi manakala kebersatuan dan kerja sama atau gotong royong
seperti itu tidak bisa dilakukan, memilih posisi yang berbeda tetap bisa baik
asal semuanya berkomitmen untuk tujuan yang sama yakni membangun kesejahteraan
rakyat dengan berkompetisi.
Memang
polarisasi kebangsaan, dari satu sisi bisa dilihat sebagai negatif karena
berpotensi melahirkan pemerintahan yang tidak stabil atau penuh hambatan.
Tetapi dari sisi lain bisa juga dipandang dan dijadikan hal yang positif dalam
menguatkan pembagian tugas penyelenggaraan negara. Kita bisa menjadikan situasi
perkubuan koalisi yang ada sekarang ini sebagai hal yang positif dengan
menjadikannya sebagai momentum untuk memulai membangun mekanisme saling kontrol
dan mengimbangi (checks and balances)
secara sehat dalam sistem ketatanegaraan.
Yang satu
bisa mengelola eksekutif, sedangkan yang lain-nya bisa berkonsentrasi untuk
mengawasi dan mengimbangi secara sehat dari lembaga legislatif. MPR RI yang
secara nyata banyak bergabung di kedua kubu itu dapat berperan aktif untuk
menyatukan tujuan dalam pilihan dan jalan politik yang berbeda itu melalui
pemberian dukungan secara kuat terhadap pihak yang didukungnya. Kalau ini bisa
dilakukan dengan baik maka sistem ketatanegaraan kita ke depan bisa semakin
sehat dengan hadirnya checks and balances
yang bukan untuk saling menghambat, melainkan saling bersinergi untuk
kesejahteraan rakyat. Kita tak perlu mengikuti pendapat bahwa di dalam sistem
presidensial tak dikenal koalisi, karena koalisi hanya ada dalam sistem
parlementer. Di suatu negara itu tidak tunduk pada teori dan tidak harus
mengikuti yang berlaku di negara lain. (Mahfud:
Koran Sindo: 23 September 2014).
Menurut
Ketua MK (2008-2013) ini, tidak ada teori hukum tata negara yang universal
asli, karena setiap negara membuat hukum tata negara di dalam konstitusinya
sesuai dengan kebutuhan domestiknya masing-masing. Yang harus kita lakukan
adalah apa yang tertulis secara resmi di dalam konstitusi; sedangkan yang tak
dilarang secara resmi di dalam konstitusi dan hukum, seperti koalisi dan
pembentukan komisi-komisi di DPR, boleh saja dilakukan sepanjang dibutuhkan
dalam realitas politik dan masih dalam rangka untuk mencapai tujuan negara
yakni kesejahteraan rakyat. Berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia,
mempraktikkan konvensi- konvensi ketatanegaraan yang seperti itu.
Dalam
kondisi negara dan bangsa yang cenderung kontradiktif antar lintas etnis anak
bangsa, MPR mempelopori suatu gerakan moral untuk menggerakan semua potensi
kekuatan bangsa dengan menyelenggarakan Refleksi Kebangsaan dan Ke-Indonesiaan
di Masa Depan. Kita bersyukur ternyata MPR RI mempunyai ahli-ahli hampir dalam
semua bidang iptek dan profesi. Kemerdekaan yang diperoleh atas berkat rahmat
Allah telah memungkinkan bangsa ini melahirkan banyak pemimpin dan banyak ahli,
termasuk pemimpin dan ahli yang pernah ditempa di kawah candradimuka Indonesia.
Melalui
Refleksi Kebangsaan, kita menjadi tahu bahwa potensi anak bangsa yang kita
miliki dapat mengidentifikasi dengan baik persoalan yang kita hadapi dalam
setiap bidang dan tahu pula bagaimana cara mengatasinya. Ibarat dokter, para
ahli yang kita miliki sudah bisa mendiagnosis penyakit dan menentukan panasea
atau terapinya. Hanya, masalah berikutnya, cara melaksanakan terapi itu
berjalan semrawut, tidak terpimpin dan tidak terkoordinasi dengan baik serta
cenderung berjalan sendirisendiri karena ego sektoral.
Keruwetan
dan ego sektoral itulah yang menjadi salah satu sebab (dan cara melakukan)
korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi kebijakan. Itulah sebabnya, ketika
kita mengupayakan mencari cetak biru maka yang ditemukan, meminjam istilah
tokoh bangsa kita menyelenggarakan Refleksi Kebangsaan ini adalah untuk cetak
buram. Salah satu tujuan penting dari Refleksi Kebangsaan, kita memerlukan
kepemimpinan yang kuat, yakni kepemimpinan yang visioner serta dapat secara
tegas melakukan pilihan-pilihan kebijakan untuk melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan secara terkoordinasi dan terarah sesuai dengan target kebijakan
yang telah dipilih.
Meski
banyak keluhan dan tidak sedikit yang mencemaskan masa depan ikatan kebangsaan
Indonesia, ternyata Indonesia mempunyai modal sosial dan politik (sospol) yang
bisa dipakai untuk menjadi negara yang kuat dan maju.Memang ada yang khawatir
atas masa depan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berhubung munculnya
gejala radikalisme, intoleransi dan diskriminasi. Namun setelah didiagnosis itu
semua hanya symptom atau gejala yang muncul karena penyakit dalam yakni
lemahnya penegakan hukum dan keadilan serta karena kontestasi politik yang
sifatnya situational.
Indonesia
mempunyai modal-modal penting untuk maju dengan pijakan kebersatuan dalam
kebhinekaan. Indonesia sudah bisa menyelenggarakan pemilu yang demokratis,
diselenggarakan oleh KPU yang mandiri terlepas dari intervensi pemerintah, dan
bisa diadili di MK jika ada kecurangan. "Kedua rakyat kita sudah cukup
dewasa dalam berdemokrasi. Terbukti begitu hasil pemilihan selesai, ribut-ribut
juga selesai dan rakyat menerima hasilnya.Kalau calon-calon yang kalah merasa
tak puas, maka calon-calon yang bersangkutan bisa mengadu ke MK tapi rakyatnya
tak ikut-ikutan dan setelah MK memutus masalahnya selesai.Ketiga, sekarang ini
tidak ada koalisi dan oposisi permanen. "Partai yang berkoalisi atau
beroposisi di Jakarta bisa bertukar pasangan koalisi dan oposisi di
daerah-daerah lain.
Saat ini
kita berada pada momentum yang tepat untuk menyerasikan langkah di bawah satu
visi yang kuat dengan pilihan kebijakan tentang arah dan terapi yang terpadu
karena kita akan segera mempunyai pemerintahan yang baru. para tokoh Indonesia
sebagai bagian penting dari bangsa harus berperan melalui posisinya masing-masing
untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik dengan membantu
pemerintahan yang baru, baik di eksekutif maupun di legislatif.
Penguatan Nilai
Etika Pancasila
Professor Jimly menyoroti dari dimensi penguatan nilai etika Pancasila.
Krisis penghayatan dan pengamalan pada nilai-nilai Pancasila kian menguat di
hampir semua elemen bangsa sehingga diperlukan forum anak bangsa untuk
memikirkan bersama masalah kebersamaan dalam bernegara. Menurutnya, meskipun
Ketetapan MPR tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila warisan Orde
Baru itu telah dicabut, tetapi kedudukan Pancasila tetap kokoh, tidak berubah
karena perubahan era. Hal ini juga ditegaskan oleh Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 itu. Bahkan, dalam
perumusan tentang prosedur perubahan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam rumusan
Perubahan Ke-IV UUD 1945, yaitu pada Bab XVI Pasal 37 UUD 1945, tegas
ditentukan bahwa yang menjadi objek perubahan dalam arti, materi UUD 1945 yang
dapat diubah menurut prosedur Pasal 37 itu hanya rumusan “pasal-pasal”.
Artinya, perumusan tentang Pembukaan UUD 1945, tidak menjadi dan tidak
dijadikan objek perubahan sama sekali. Karena itu, rumusan Alinea IV Pembukaan
UUD 1945 yang berisi formulasi sila-sila Pancasila tidak dapat dan tidak akan
pernah berubah menurut prosedur yang konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Apalagi, penamaan kelima sila dengan kata “Pancasila” dalam Alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 juga secara implisit telah ditegaskan namanya dalam Pasal 36A
UUD 1945 yang menyatakan, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Dengan demikian, setelah Perubahan Keempat UUD
1945 pada tahun 2002, kedudukan Pancasila itu sebagai dasar dan falsafah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi semakin kokoh.
Dalam kaitannya dengan perkembangan sistem
etika di abad modern dewasa ini, harus dipahami pula bahwa Pancasila itu
sendiri, bukan hanya merupakan sumber hukum (source of law) bagi bangsa Indonesia, tetapi juga merupakan sumber
etika (source of ethics). Karena itu,
perspektif para sarjana hukum, apalagi para sarjana hukum tatanegara haruslah
melihat UUD 1945 sebagai naskah konstitusi tertulis tidak hanya dalam konteks
hukum konstitusi atau “constitutional law”,
tetapi juga etika konstitusi atau “constitutional
ethics”. Kedua perspektif hukum dan etika konstitusi itu harus dijadikan
sumber referensi normatif dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pengertian demikian ini saya promosikan untuk dikembangkan agar Pancasila
dan UUD 1945 tidak hanya dilihat sebagai norma hukum, tetapi juga norma etika
berbangsa dan bernegara sebagaimana yang sudah terjabarkan dalam Ketetapan MPR
No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. (Peradilan Etik dan Etika
Konstitusi, 2015: 217).
Padahal,
pemilu dan pilkada pada dasarnya tidak hanya sebagai ajang kontestasi kekuasaan
semata, namun menjadi pintu masuk bagi pengisian jabatan-jabatan publik
sehingga kualitas dan integritas proses maupun hasil hendaknya mendapatkan perhatian
serius baik oleh penyelenggara maupun peserta yang tidak lain menjadi calon
pejabat publik. Jabatan publik melalui proses pelaksanaan pemilu dan pilkada
meliputi (i) Presiden dan Wakil Presiden, (ii) Anggota DPR, (iii) Anggota DPD,
(iv) Anggota DPRD Provinsi, (v) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, (vi) Gubernur dan
Wakil Gubernur, (vii) Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Pemilu
dan pilkada baik diselenggarakan sejak Indonesia masih menganut sistem
pemerintahan parlementer hingga pada reformasi menerapkan sistem pemerintahan
presidentiil bahkan terbaru keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013 untuk diselenggarakan secara serentak, tidak pernah lepas dari
praktik pelanggaran. Pelanggaran pemilu dan pilkada umumnya dilakukan oleh
peserta dan penyelenggara pemilu. Pada konteks tugas dan wewenang MK sesuai
amanat UU No. 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) poin
(d) dinyatakan, MK menangani perkara penyelesaian hasil pemilu (electoral result). PHPU di MK berupa
sengketa yang timbul antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Sengketa PHPU pun dapat terjadi antar peserta pemilu dan pilkada karena
perselisihan hasil yang berbeda berdasarkan data masing-masing.
Pelanggaran
pemilu dan pilkada dapat dilihat dari aspek muatan pelanggaran itu sendiri
sehingga dalam penanganan sengketa dapat dilihat apakah pelanggaran yang
disengketakan itu masuk dalam kategori pelanggaran administrasi pemilu dan
pilkada atau pelanggaran hukum baik dalam bentuk pelanggaran hukum pidana,
pelanggaran hukum perdata maupun dalam bentuk pelanggaran hukum administrasi
negara atau pelanggaran dalam bentuk kode etik penyelenggara pemilu. MK sesuai
ketentuan Pasal 10 ayat (1) sebagai peradilan konstitusi pada tingkat pertama
dan terakhir hanya menangani sengketa hasil pemilu (electoral result) yang disengketakan menjadi objek perkara (objectum litis) oleh peserta pemilu
dengan penyelenggara.
Oleh karena itu, cukup ideal bila ketua Mahkamah
Konstitusi Arief Hidayat dalam sambutannya pada pelaksanaan Kongres MK se-Eropa
ke-17 yang diselenggarakan di Batuni Georgia pada tanggal 29 Juni 2017
menegaskan, konstitusi adalah hukum tertinggi dalam negara. Oleh karena
konstitusi menjadi sumber hukum tertinggi, maka semua peraturan perundang-undangan
yang dibuat harus sejalan dan selaras dengan konstitusi atau tidak boleh ada
yang bertentangan dengannya. Ketua MK Arief Hidayat selaku Presiden Asosiasi MK
mengatakan, Pancasila dan UUD 1945 merupakan pedoman hukum tertinggi dalam
praktik kehidupan bernegara di Indonesia. Ada empat prinsip dasar
konstitusional pada administrasi negara dan berpemerintahan. Keempat prinsip
dasar konstitusional itu yaitu (i) menjadikan konstitusi sebagai sistem norma
hukum yang lebih tinggi, (ii) penetapan hirarkhi peraturan perundang-undangan
dalam konstitusi, (iii) ketentuan pada norma-norma tertentu dalam konstitusi
Pancasila dan UUD 1945 yang tidak dapat diubah, dan (iv) judicial review terhadap perubahan konstitusi.
Presiden Indonesia Joko Widodo pada pembukaan
Kongres MK Asia (The Association of Asian Constitutional Caourt and Equivalent
Institution-AACC ke-3 di Nusa Dua Bali pada tanggal 11 Agustus 2016,
mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber kekayaan budaya
yang luas sehingga potensi konflik antar kepentingan atasnama perbedaan politik
bisa saja muncul kapan pun, namun peran MK sebagai benteng penegak hak-hak
konstitusi warga negara dapat menjadi solusi konstitusi yang efektif. MK terus
berperan aktif memberikan perlindungan dengan menegakkan aturan main dalam
sistem kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga potensi-potensi perbedaan
politik dapat diatasi dengan baik. Sebagai lembaga penegak konstitusi, MK terus
diusahakan untuk senantiasa bekerja keras memenuhi hak konstitusional warganya.
Apalagi menurut Presiden Joko Widodo, reformasi konstitusi pada tahun 1999
telah mengamanatkan MK pada posisi strategis. MK berkewajiban mengawal dan
menjaga keluhuran, marwah, harkat dan martabat serta kehormatan konstitusi
termasuk hak politik pemilu warga bangsa.
Pada akhirnya, pertempuran telah selesai,
pertarungan politik dan ideologi terselubung sudah sampai pada terminal dan
telah melahirkan konsensus dengan mengukuhkan kembali otoritasasi moralitas
politik bangsa pada dimensinya. Dalam setiap kontestasi, wajar harus ada yang
kalah dan menang, namun pengertian kalah menang merupakan istilah politik yang
cukup antagonis sehingga wajar pula ada kelompok maupun komunitas ideologi
terselubung merasa kecewa. Tetapi kekecewaan itu hal yang wajar, jangan sampai
kekecewaan melebihi keterpaksaan yang pada akhirnya memicu problem bangsa yang
lebih parah, maka kesadaran etik dan bijak memaknai hasil kontestasi pilkada
DKI secara rasional sangat dibutuhkan. Kekecewaan politik dan ideologi
terselubung melalui kontestasi pilkada yang tidak tercapai bukanlah titik akhir
dalam kehidupan sehingga harus mengorbankan kepentingan umum yang lebih besar,
tetapi ruang pengabdian, hamparan kinerja-produktivitas dan kreativitas untuk
bangsa dan negara masih sangat luas dan semua memiliki kesempatan yang sama
sehingga tidak ada alasan untuk merintangi.
Alhasil, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno
telah dilantik dan dengan dikukuhkan Gubernur dan Wakil Gubernur periode
2017-2022 itu maka sah dan konstitusional menggantikan Djarot Syaiful Hidayat.
Pelantikan Anies-Sandi tanggal 16 Oktober 2017 oleh Presiden Joko Widodo
hendaklah dimaknai sebagai puncak akhir dari semua perseteruan politik yang
telah menguras energi besar bangsa pada proses pelaksanaan pilkada provinsi DKI
Jakarta 2017. Kepada semua kekuatan komponen bangsa pada setiap sudut negeri,
marilah kawal dan terus kontrol kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
DKI Jakarta selama periode kepemimpinan mereka. Janji-janji kampanye dan
realisasi program visi misi yang didengung-dengungkan selama pelaksanaan
pilkada, hendaknya dapat ditunaikan dengan baik. Tunaikan janji dan ciptakan
kondisi tertib, aman, dan damai, agar DKI Jakarta tidak hanya menjadi simbol
ibukota negara dalam pengertian umumnya saja tetapi benar-benar menjadi rule model pembangunan pada semua bidang
kehidupan, serta menjadi miniatur dan sekaligus parameter kesejahteraan ekonomi
bangsa bagi daerah-daerah lain di tanah air.*
Langganan:
Postingan (Atom)