Pemakzulan Presiden
Di Indonesia:
“Mungkinkah Gerakan Politik Legislasi
Sejalan
dengan Metode Konstitusionalitas
Bernegara?”
Oleh :Rahman Yasin
(Tenaga
Ahli di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
Pemakzulan presiden
merupakan sebuah metode pendekatan konstitusional dalam sebuah negara hukum dan
demokrasi. Pemakzulan presiden dilakukan dibeberpa negara seperti Filipina,
Korea Selatan, Republik Lithuania, dan Jerman, umumnya disebabkan oleh proses
politik. Proses politik mempertajam silang perbedaan kepentingan dan
memperlebar konflik kekuasaan yang pada gilirannya memasuki wilayah
konstitusional. Ketidakseimbangan kekuasaan dalam konsep pembagian kekuasaan
antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif acapkali menjadi problem politik
tersendiri sehingga dalam kondisi tertentu menciptakan kondisi yang
memungkinkan dilakukan pemakzulan presiden.
Konstitusi Filipina menentukan presiden bisa
dimakzulkan karena terbukti dalam dakwaan antara lain, melanggar konstitusi (culpable of the Constitution), melakukan
penghinatan (treason), penyuapan (bribery), gratifikasi (graft), dan korupsi (corruption), tindak pidana berat
lainnya (other high crimes) atau
pengingkaran terhadap kepercayaan publik (betrayal
of public trust).
Buku berjudul Pemakzulan Presiden di Indonesia
merupakan karya tulis, Hamdan Zoelva, pemikir intelektual, praktisi hukum,
politisi muda yang produktif, dan sekaligus sebagai Hakim Konstitusi yang consen terhadap reformasi sistem hukum
di Indonesia. Substansi kajian ilmiah, dan muatan studi perbandingan konsep
negara hukum turut memperkayah teori-teori pemakzulan presiden di Indonesia.
Pemakzulan merupakan keputusan politik legislatif
namun tetap dalam kerangka legal konstitusional. Ada dua sisi fundamental yang
bisa menjelaskan pemakzulan presiden dilakukan oleh lembega parlemen. Pertama, pemakzulan dilihat dari aspek
legalitas atau konstitusionalitas dan kedua,
pemakzulan ditinjau dari aspek pertanggungjawaban politik secara kelembagaan.
Secara legalitas dan konstitusional, dikemukakan Gerhard, kasus pemakzulan di
Amerika serikat seringkali melibatkan pertanyaan-pertanyaan konstitusional.
Sejarah pemakzulan di Amerika Serikat menunjukan ada 15 orang yang dilakukan
impeachment oleh senat, dua diantaranya presiden, seorang senator, seorang Secretary
of War, dan sisanya hakim federal.
Terminologi pemakzulan presiden pasca perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 menjadi lebih tegas dari sisi teknis operasionalisasi
konstitusi. Pemakzulan presiden dilakukan oleh legislatif tidak lagi disebabkan
karena alasan politis. Artinya, seorang presiden baru bisa dimakzulkan dalam
masa jabatannya apabila presiden secara sah, terbukti melakukan pelanggaran
berupa penghianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, dan perbuatan tercela, atau perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari
sisi moral, dan presiden akan dimakzulkan ditengah kekuasaannya jika dianggap
tidak lagi memenuhi kriteria sebagai presiden.
Pergeseran sistem dari parlementer ke presidensial
semakin memperjelas pengaturan pemakzulan presiden dari aspek konstitusional.
Sistem presidensil menempatkan posisi presiden semakin kuat secara
konstitusional meskipun tingkat kewenangan legislatif dalam konteks check and balances cukup kuat di satu
sisi, namun secara politik kemungkinan-kemungkinan proses pemakzulan dilakukan
legislatif tidak serta-merta dipicu dengan argumentasi politis. Pemakzulan
presiden tetap dimungkinkan apabila presiden dinyatakan secarah sah, terbukti
melanggar hukum.
Buku ini setidaknya telah menempatkan Hamdan Zoelva
sebagai generasi pertama di Indonesia yang menulis tentang pemakzulan presiden
di Indonesia. Konsep pemakzulan presiden sesungguhnya adalah sebuah metode
politik konstitusional untuk mencegah praktik konfigurasi politik kekuasaan
totaliter rezim dan memperkuat sistem demokrasi modern. Buku ini tidak saja
mampu memprovokasi kita secara akademik karena sarat dengan kajian ilmiah,
tetapi sangat berkontribusi positif bagi kalangan politisi, praktisi hukum dan
tata negara, serta pebirokrat untuk menjadikannya sebagai bahan kajian.
Catatan:
Arsip tulisan hasil resensi Buku
Pemakzulan Presiden Di Indonesia,
Karya Dr. Hamdan Zoelva, S.H.,
MH.
Dimuat di Koran Jakarta, tanggal
05 Oktober 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar