Sampanye dalam
Praktik Kampanye
Oleh : Rahman Yasin
(Tenaga Ahli di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu)
Masa kampanye
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI
Jakarta sudah dimulai kemarin dan akan berakhir pada 6 Juli. Itu secara yuridis
formal dalam tahapan pilkada. Namun, sesungguhnya, kampanye (terselubung) sudah
dimulai lama dengan berbagai bentuk kemasan, baik oleh tim sukses, sponsor,
simpatisan, atau bahkan oleh para kandidat sendiri.
Misalnya, dibungkus silaturahim, pertemuan kekeluargaan, kegiatan hari
besar agama, dan prakondisi peringatan hari kemerdekaan. Yang memprihatinkan
kegiatan-kegiatan tersebut ada yang menjurus "sampanye" dan malahan
black campaign (kampanye hitam) antarkandidat sehingga menciptakan suasana
persaingan tidak fair.
Secara resmi kampanye adalah kegiatan untuk mengambil hati rakyat agar mau
mendukung kandidat. Peraturan KPU No 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Kampanye
Pasal 13 tertulis secara jelas mengenai ketentuan 7 jenis kampanye seperti
pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, atau rapat umum.
Perkembangan terakhir yang dapat diamati, kampanye yang cenderung menjurus
pada "sampanye" yang seakan-akan menjadi konsep dan strategi politik
para calon bersama tim sukses untuk memenangi pertarungan kekuasaan.
"Sampanye" cenderung melahirkan tindakan-tindakan politik yang
mengarah pada menghalalkan segala cara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
edisi keempat tahun 2008, dengan jelas disebutkan bahwa "sampanye"
merupakan jenis minuman alkohol yang terbuat dari sari anggur yang jernih dan
kemilau.
Pengibaratan kampanye sebagai "sampanye" maksudnya adalah
program-program unggulan dan pemetaan pembangunan serta strategi penanganan
perkotaan Jakarta, selama ini, dirasakan warga Jakarta hanya janji-janji manis
layaknya sampanye yang diminum para pencandu. Janji tidak pernah ditepati.
Dalam kegiatan kampanye Pilkada DKI yang sekarang pun terlihat jelas betapa
kuatnya indikasi praktik "mencekoki" rakyat dengan
"sampanye". Tiap-tiap pasangan dan tim sukses kreatif menciptakan
isu, termasuk black campaign untuk menjatuhkan kandidat lain agar tidak
dipilih.
Kampanye bermotif "sampanye" tidak dibenarkan dalam peraturan dan
perundang-undangan karena jelas-jelas akan merusak tatanan politik dan
mengacaukan norma-norma penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Dalam beberapa
pemilu di Indonesia, digunakan instrumen kampanye dengan hidangan
"sampanye". Warga Jakarta mengharapkan kampanye kali ini jangan
seperti yang sudah-sudah, menjadi tinggal sebuah "sampanye". Janji
(kampanye) harus ditepati.
Beberapa waktu lalu, ketika belum masuk tahapan kampanye saja, ada pasangan
calon sibuk urusan saling lapor. Misalnya, Kamis (21/6), tiga pasangan kandidat
menyerahkan laporan dengan setumpuk data pelanggaran yang dilakukan
penyelenggara Pilkada DKI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bukti-bukti pelanggaran yang dibawa menyangkut daftar pemilih tetap yang sudah
berkali-kali dibantah KPUD DKI.
Ada juga sikap saling serang, menjatuhkan, menjegal, hujat, bahkan saling
menjelekkan. Semua ini dikemas dalam sistem kerja black campaign (kampanye
hitam). Sedikitnya, ada dua pasangan saling "berkampanye hitam".
Disebut begitu karena secara frontol ada upaya mendiskreditkan.
Mimpi
Sebagai wujud membangun komitmen politik yang etis, KPUD DKI hari Sabtu (23/6), di Plaza Utara Senayan, mencanangkan sebuah pilkada yang aman dan tertib. Mereka menghadirkan pasangan peserta. Yang terpenting para kandidat menandatangani kesepakatan kampanye damai. Momen ini merupakan titik tolak komitmen bersama untuk mematuhi aturan main kampanye. Hanya pasangan Hidayat Nur Wahid dan Didik J Rachbini yang tidak hadir. Para kandidat tersebut diminta komitmen menciptakan suasana kampanye yang aman dan damai.
Tradisi persaingan politik kurang sehat terus mewarnai pertarungan
kekuasaan pada pesta demokrasi karena peserta tidak mengindahkan nilai-nilai
kepatutan dan kepantasan sebagai sebuah bangsa yang mengaku berbudaya.
Keberagaman budaya dan kesantunan politik bangsa dicabik bahkan dibuat skenario
sedemikian rupa untuk meraih kekuasaan.
Tidak banyak pendidikan politik dalam pilkada. Yang ada hanya rutinitas
rebutan kekuasaan. Transformasi nilai-nilai demokrasi tidak disalurkan
sebagaimana mestinya. Padahal, DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah dalam berbagai
kesempatan selalu mendengungkan Pilkada DKI menjadi barometer penyelenggaraan
Pemilu 2014.
Kinerja penyelenggaraan Pilkada DKI mengkhawatirkan. Hal itu terlihat dari
belum terselesaikannya masalah data DPT. Ditakutkan juga bisa muncul sengketa
hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maka, penyelenggara
pemilu harus menindak kontestan yang melanggar aturan main.
Kampanye dengan motif black campaign jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 116 Ayat (1) dan ayat (2) tentang
Ketertiban Umum. Black compaign bisa merupakan bentuk pelanggaran pidana pemilu
sehingga diperlukan penanganan serius secara hukum.
Hasil Pilkada DKI akan nihil jika para stakeholders, seperti
KPUD/Panwaslu/pemprov/kepolisian/kejaksaan tidak memainkan peran dan fungsi
secara signifikan. Pemilu yang luber dan jurdil menjadi harapan warga Jakarta,
apalagi ini menjadi barometer perlehatan yang lebih besar, Pemilu 2014.
Mereka harus menghasilkan pemilu yang kredibel dan akuntabel. Para pemangku
kepentingan hendaknya menyatukan pemahaman dan tekad kuat untuk konsisten
memegang komitmen pakta integritas untuk menegakkan pemilu yang demokratis,
adil, jujur, dan bermartabat.
Tanpa kemauan dan kesadaran kolektif kebangsaan dalam satu kepentingan
untuk menegakkan demokrasi yang beradab dan menjunjung nilai-nilai kejujuran
dan keadilan, keinginan untuk menjadikan Pilkada DKI sebagai tolok ukur Pemilu
2014 hanyalah ilusi.
Warga Jakarta dan masyarakat Indonesia menaruh harapan besar pada keenam
kandidat yang berlaga meraih kekuasaan pada 11 Juli 2012 mendatang. KPUD,
Panwaslu, aparat keamanan, dan penegak hukum harus bekerja profesional dan
netral dalam mengawal pilkada.
Dimuat di Koran Jakarta, tanggal 24 Juni 2012#Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar