Selasa, 06 September 2016

Tahapan Verifikasi Faktual Pemilu

Mengelola Tahapan
Verifikasi Faktual Pemilu yang Tertib

Oleh : Rahman Yasin
(Tenaga Ahli di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)


Perhelatan pelaksanaan demokrasi tahun 2014 tengah melewati tahapan verifikasi partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lebih dari 30an partai politik daftar di KPU untuk diverifikasi administrasi. Tahapan yang tidak saja menuntut penertiban sistem manajemen partai politik tetapi sekaligus memerintahkan parpol merapikan administrasi kepartaian. Kebijakan KPU memperpanjang masa pendaftaran partai peserta pemilu sudah merupakan sikap toleransi yang rasional sehingga parpol yang tidak mengindahkan kerapian administrasi hendaknya siap menerima resiko tidak lolos.
Proses pemeriksaan dokumen, kepengurusan dan keanggotaan parpol memerlukan ketelitian, keberanian sikap secara kelembagaan KPU guna mewujudkan kepastian hukum. Partai yang tidak memenuhi syarat administrasi didiskualifikasi sehingga parpol bersangkutan harus siap hadapi kenyataan. Kepastian hukum membutuhkan sikap berani dan tegas dari pihak penyelenggara pemilu. Dan KPU telah menutup pendaftaran pada (7/9) pukul 16.00 Wib dan hari ini Senin (10/9) KPU mengumumkan hasil pendaftaran.
Masyarakt menaruh harapan pada penyelenggara pemilu. Momen penyelenggaraan pemilu 2014 sejatinya tidak sekadar ornamen yang melengkapi sirkulasi kepemimpinan elit lima tahunan tetapi lebih substansial ialah transformasi nilai-nilai demokrasi dan bagaimana menghasilkan anggota DPR DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berintegritas. Pemilu yang tidak semata menjadikan momentumnya sebagai ajang perebutan kekuasaan namun perhelatan yang mampu mewujudkan penyelenggaraan pemilu dengan adil dan demokratis. Dalam konteks yang lebih normatif pemilu bisa dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur, dan adil (Jurdil).
Tidak ada pilihan lain selain kemauan kuat dan i’tikad baik dari semua stakeholders yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu 2014 untuk menjadikannya sebagai momentum perbaikan kualitas proses maupun hasil pemilu. Komitmen dan konsistensi semua pemangku kepentingan sangat diperlukan guna membangun system governance dan membenahi electoral management yang lebih baik lagi.

Belajar dari Pemilu 2009
Pemilu 2009 seakan-akan menghilangkan jejak pemilu yang demokratis sebelum-sebelumnya karena potret berbagai praktek penyimpangan dan ketidakmampuan instrumen penyelenggara (KPU) dalam mengelola pemilu secara tertib. Pelanggaran pemilu dilakukan dengan berbagai modus operandi baik dilakukan kontestan maupun KPU yang sesungguhnya dipercayakan menjadi “panitia pelaksana”. Peran “panitia pelaksana” dalam mengawal pertandingan pemilu tidak fair sehingga yang ada hasil pemilu yang memilukan tidak saja kontestan pemilu tetapi berbagai elemen pemantau. Restorasi penyelenggaraan pemilu sebagai alternatif utama. Perubahan sistem pemilu harus disertai dengan perubahan perilaku penyelenggara pemilu.
KPU dan Bawaslu harus bisa memastikan penyelenggaraan pemilu 2014 akan lebih baik dari pemilu 2009. Pemilu 2009 tingkat partisipasi masyarakat mengalami penurunan dan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu meningkat. Modus pelanggaran yang makin canggih mengancam kualitas demokrasi. Kualitas penyelenggaraan pemilu 2014 sangat ditentukan kualitas sumber daya pengelolaan pemilu dari KPU periode sekarang.
Pemilu legislatif dan presiden 2009 menyisahkan berbagai “prasangka politik”. Dalam catatan buku Sisi Gelap Pemilu 2009; Potret Aksesori Demokrasi Indonesia, diungkapkan total kasus administrasi pemilu secara nasional selama pelaksanaan pemilu 2009 sebanyak 15.341 kasus dan yang bisa diselesaikan hanya 49%. Di sisi lain, kasus pelanggaran pidana pemilu pun cukup fantastis, sebanyak 6.019 kasus yang dalam konteks penanganannya sama sekali tidak optimal. Total kasus pelanggaran pidana 6.019 yang ditindaklanjuti ke pihak penyidik sebanyak 1.646 kasus, sementara yang bisa diteruskan ke Jaksa 405 kasus, dan ke Pengadilan sebayak 260 kasus. Sementara di tingkat Pengadilan Negeri hanya 248 kasus, dan di Pengadilan Tinggi 62 kasus.
Problem klasif berupa ketidaktelitian verifikasi parpol, DP4, DPT, pelaksanaan kampanye dan Golput hingga mekanisme pemberian tanda pilih yang rumit menjadikan pemilu 2009 dirasakan sangat kacau, tentu tesis ini tanpa menafikan kinerja KPU 2009 yang membuat ekspektasi publik jadi turun. Oleh karenanya semua kita perlu membangun kesepahaman dan i’tikad baik bersama memperbaiki kualitas dengan menghasilkan integritas pemilu 2014 yang lebih baik. Tahapan pendaftaran telah ditutup sebagaimana jadwal yang ditentukan KPU di mulai tanggal 10 Agustus–7September dan tahapan verifikasi administrasi dilakukan hingga tanggal 14 September dan selanjutnya verifikasi faktual mulai tanggal 4-30 Oktober 2012 yang secara serentak melibatkan KPU semua tingkatan.
Anggota KPU dan Bawaslu di seluruh jenjang dituntut bertindak profesional. Profesionalitas dalam pengambilan keputusan serta kemauan kuat dari semua pemangku kepentingan mentaati aturan main pemilu 2014. Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi sudah selayaknya ditolak. Diperpanjangnya waktu pendaftaran merupakan sikap toleransi kepada kontestan pemilu untuk melengkapi syarat keadministrasian sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Dalam konteks verifikasi dokumen parpol KPU harus bertindak tegas. KPU tidak boleh bertindak gegabah apalagi membuka cela pelanggaran karena dengan mentoleransi atau sekadar membuka cela pelanggaran maka potensi penyimpangan pemilu dilakukan secara kreatif oleh partai peserta pemilu.
Setiap petugas verifikator di tingkat lapangan hendaknya diikat dengan kesadaran etik yang tinggi untuk membenahi kualitas demokrasi. Karena di tahap ini peluang kecurangan sangat besar. Potensi permufakatan jahat antara verifikator dan fungsionaris parpol sangat mungkin terjadi. Dengan demikian, KPU dan Bawaslu hingga yang paling bawah harus semaksimal mungkin memainkan peran kelembagaan dalam tugas berikut yakni verifikasi faktual bahkan perlu melibatkan masyarakat terutama pemantau/pegiat/pemerhati pemilu guna mencegah pelanggaran.
Tidak jaminan bagi partai peserta pemilu yang lolos parliamentary threshold (PT) 2009 kemudian mulus memenuhi syarat administrasi. Oleh karenanya parpol yang daftar pada saat injury timetidak menjadi halangan bagi KPU jika ada ketidakpatuhan ketentuan pemilu. Masa waktu pendaftaran dari tanggal 10 Agustus–7 September 2012 termasuk masa perbaikan berkas hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga tidak ada kesan yang lolos PT daftar lebih awal.
Toh, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Pasal 8 ayat (1-2), yang mengatur tentang verifikasi partai peserta pemilu serta Pasal 2008, dan Pasal 2009 ayat (1-2) tentang ambang batas (parliamentary threshold) 3,5% secara substansial sudah memenuhi hak-hak masyarakat karena dengan digunakan ketentuan tersebut secara otomatis diberlakukan 3,5% secara bertingkat, artinya diberlakukan di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota atau dengan kata lain digunakan hanya untuk pemilihan anggota DPR pusat.
Kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2014 bisa menjadi lebih praktis apabila pihak penyelenggara pemilu betul-betul melibatkan partisipasi masyarakat terutama pegiat dan pemantau pemilu yang konsen pada perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu. Tanpa pelibatan publik yang lebih berarti dalam pengambilan keputusan maka kualitas proses maupun hasil pemilu 2014 akan menjadi nihil.

Basis Verifikasi
Proses verifikasi faktual berkas dan dokumen partai peserta pemilu hendaknya dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Hal ini penting guna menghindari praktek politik kong kalikong antara parpol dengan penyelenggara pemilu. Verifikasi faktual juga seyogyanya memiliki basis pemetaan yang jelas dan terukur sehingga dengan demikian KPU akan mendeteksi sedetail mungkin tingkat kerapian managamen organisasi parpol.
Verifikasi faktual kelengkapan data dan dokumen parpol hendaknya dilakukan dengan basis penekanan pada parpol maupun pertingkat provinsi sesuai ketentuan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR/DPRD provinsi/Kabupaten/Kota. Basis provinsi KPU memprioritaskan pada jumlah kepengurusan parpol di tingkat provinsi berdasarkan jumlah provinsi yang ditentukan.
Dengan pendekatan ini maka proses verifikasi faktual KPU nanti akan bekerja efektif dan terukur karena prioritas penelitian dan pencocokan bukti-bukti syarat yang menjadi kelengkapan administrasi bisa terkonfirmasi secara akurat. KPU tidak perlu menguras energi dan sumber daya yang tidak seharusnya tepat sasaran dan tepat guna. Mengingat batas waktu verifikasi faktual hingga penetapan parpol peserta pemilu 2014 sangat berhimpitan.
Melalui metode verifikasi faktual berbasis provinsi KPU juga akan lebih fokus dan lebih mengkonsentrasikan program tahapan berikut serta fungsi koordinasi institusional dalam konteks ini akan aktif. Karena peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memainkan peran aktif mengawal verifikasi faktual berbasis parpol. Pendelegasian wewenang antara KPU pusat dan KPU di masing-masing jenjang dapat membantu kecepatan kerja dan menghindari terjadinya tumpang tindih kebijakan. Hal ini tentu dilakukan dengan asas profesionalitas penyelenggaraan pemilu.
Dengan kedua basis verifikasi faktual tersebut yakni basis provinsi yang lebih menjadi konsentrasi KPU pusat serta basis parpol yang menjadi fokus KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maka KPU pusat akan dengan mudah bisa memastikan parpol calon peserta pemilu mana yang serius mengembalikan formulir dan mana yang semestinya ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Dengan motode verifikasi faktual seperti ini akan meminimalisir tingkat keteledoran penyelenggara pemilu dalam memutuskan dan menetapkan partai peserta pemilu sekaligus menghindari potensi gugatan hukum dan mencegah conflict of interest parpol yang tidak lolos menjadi peserta pemilu. Dengan basis verifikasi tersebut, KPU akan lebih cermat menelaah dan mencocokan bukti-bukti tertulis dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Jakarta, 17 November 2012
Catatan: Arsip Tulisan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar