Selasa, 01 April 2014

Teori dan Praktik Etika Dalam Kehidupan Berbangsa



Oleh : Rahman Yasin
(Direktur Eksekutif LP2-AB)
___________________________________________


Menurut Franz Magnis Suseno etika merupakan ilmu atau refleksi sistematik berkaitan dengan pendapat-pendapat, norma-norma, dan istilah-istilah moral. Dalam arti yang lebih luas etika diartikan keseluruhan mengenai norma dan penelitian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Pada zaman Yunani (Plato) orang mengartikan baik dan buruk itu merupakan keputusan masing-masing atau kesepakatan bersama dari pada suatu aturan abadi. Hukum tidak abadi dan tidak berlaku umum, melainkan berdasarkan kesepakatan dan berbeda di tempat yang berbeda.Tokoh lain yang mengutarakan tentang pengertian etika adalah Aristoteles.
Etika menurutnya adalah ilmu tentang tindakan tepat dalam bidang khas manusia. Objek etika adalah alam yang berubah terutama alam manusia, oleh karena itu etika bukan merupakan episteme atau bukan ilmu pengetahuan. Dalam etika dibedakan antara etika deontologis dan teleologis. Etika deontologis menekankan kualitas etis suatu tindakan bukan tergantung pada akibat tindakan itu melainkan tindakan itu sendiri betul atau salah dalam arti moral, tanpa melihat pada akibatnya. Sebaliknya, menurut etika teleologis tindakan itu sendiri bersifat netral.
 Tindakan menjadi betul dalam arti moral apabila akibatnya baik, salah apabila akibatnya salah.Aliran deontologis yang dianut oleh Immanuel Kant ternyata juga mempengaruhi pendapat Franz Magnis tentang etika. Menurut aliran deontologis dan Franz, ini mempunyai pendapat yang sama dalam memandang bahwa etika memberikan pengertian agar segala tindakan moral manusia baik. Kesamaan pandangan terdapat pula pada pendapat Franz yang menyebut bahwa akibat dari tindakan tersebut mempengaruhi pendapat seseorang tentang kebaikan.
Seseorang hendaknya bertindak sedemikian rupa untuk berhati-hati dan diarahkan pada kebaikan. Secara historis etika sebagai usaha dari filsafat, yang lahir dari kerusakan tatanan moral di lingkungan kebudayaan Yunani 2500 tahun lalu. pada zaman ini pandangan-pandangan lama tentang baik dan buruk tidak lagi dipercayai, maka para filosof yang peka terhadap kondisi ini mulai mempertanyakan kembali norma-norma dasar bagi perilaku manusia. Situasi tersebut berlaku pula pada zaman sekarang ini. Persoalan yang muncul bukan hanya menbedakan antara kewajiban dan yang bukan merupakan kewajiban, melainkan manakah norma-norma untuk menentukan apa-apa yang harus dianggap sebagai kewajiban. Norma-norma moral sendiri dipersoalkan. Misalnya di bidang etika seksual, hubungan anak dan orang tua, kewajiban terhadap negara, etika sopan santun dan pergaulan dan penilaian terhadap harga nyawa manusia terdapat pandangan-pandangan yang sangat berbeda satu sama lain. Untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan pandangan-pandanagan moral ini diperlukan refleksi kritis etika.

Pancasila sebagai Dasar Etika Kehidupan Bernegara.
Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai  nilai akan tetapi sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan.  Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan negara, maka niscahaya hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan.
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara berketuhana, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.

Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2.      Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.      Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia.
2.      Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3.      Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius  yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.
Di era sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk:
1.      Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
2.      Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3.      Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.


Referensi
Kaelan, dan Zubaidi, Achmad, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta, 2007.
Syamsir, 2009. Buku Ajar Pendidikan kewarganegaraan, UNP-Press, Padang, 2009.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.
Suseno, Franz, Magnis, Kuasa & Moral, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2001.
Franz, Von, Magnis, Etika Dasar, Masalah-masalah pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 1987.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar